BPOM Perpanjang Batas Kedaluwarsa, Berapa Lama Vaksin COVID-19 Habis Pakai?

Lama rata-rata vaksin COVID-19 habis pakai sejak diperpanjang batas kedaluwarsa.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Mar 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 18:00 WIB
FOTO: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Dilaksanakan
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada siswa di SDN 01 Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021). Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dilakukan di beberapa sekolah di Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperpanjang batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 yang mendekati masa habis pakai. Sebelumnya, ada 18 juta vaksin COVID-19 yang akan habis masa kedaluwarsa akhir Maret 2022.

Lantas, berapa lama vaksin COVID-19 dapat habis digunakan sejak masa perpanjangan masa edar sudah dilakukan? Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, penggunaan vaksin tergantung kecepatan vaksinasi setiap daerah.

"Tergantung kecepatan vaksinasi per hari dan juga manajeman daerah untuk menggunakan berdasarkan sistem yang paling dekat masa pakai digunakan terlebih dahulu," terang Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 14 Maret 2022.

Batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 dapat diperpanjang oleh BPOM jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.

Dari rilis resmi BPOM, pemantauan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 di peredaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang izin dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pemilik izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) wajib memastikan, vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Durasi Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin

Suntikan Vaksin COVID-19 untuk Anak-Anak dari Superhero
Petugas medis dengan mengenakan topeng superhero menyuntikkan vaksin Sinonvac kepada anak-anak saat mengikuti vaksinasi kedua di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Minggu (16/01/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk keputusan perpanjangan masa edar vaksin COVID-19, BPOM juga telah meminta kepada produsen vaksin untuk melengkapi data stabilitas terbaru atau jangka panjang.

Sebagaimana rilis resmi BPOM yang diterima Health Liputan6.com, dari hasil evaluasi terhadap data stabilitas yang disampaikan produsen vaksin, BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin COVID-19 dari 6 bulan menjadi sebagai berikut:

  1. Vaksin COVID-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan
  2. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan
  3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan
  4. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan
  5. Vaksin COVID-19 AstraZeneca batch tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan
  6. Pfizer-Biontech COVID-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan

Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19

Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19
Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya