Liputan6.com, Jakarta - Rabies masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies.
Langkah ini bertujuan memperkuat upaya mitigasi penyakit yang ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR) ini.
Kasus Rabies di Indonesia
Berdasarkan laporan zoonosis tahun 2024, tercatat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah terdapat 13.453 kasus gigitan HPR dengan 25 kematian. Data ini menunjukkan bahwa rabies masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah endemis.
Advertisement
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI drg. Murti Utami, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat dan fasilitas kesehatan.
“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat," ucap Murti Utami.
Sementara bagi individu yang mengalami gigitan hewan yang diduga rabies, masyarakat diimbau untuk segera melakukan sejumlah langkah pencegahan rabies.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” imbuh Murti Utami.
Pencegahan dan Pengendalian Rabies
Dalam upaya pengendalian rabies, Kemenkes menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor, serta menginstruksikan Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk:
- Meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies.
- Memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko.
- Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.
- Selain itu, fasilitas kesehatan juga diimbau untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala.
Advertisement
Pastikan Ketersediaan Stok Vaksin dan Serum Anti-Rabies
“Kami juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala. Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” tambah drg. Murti Utami.
Rabies merupakan penyakit yang hampir selalu berakibat fatal jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam mengenali gejala serta tindakan pertama setelah gigitan HPR menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, tenaga kesehatan, serta masyarakat, diharapkan angka kasus rabies dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.
