Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan tes antigen di Indonesia secara resmi sesuai kebijakan yang berlaku masih dilakukan oleh tenaga profesional. Dalam pengambilan spesimen menggunakan metode swab pun membutuhkan kehati-hatian.
Penegasan di atas disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. Hal ini merespons adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengizinkan penggunaan rapid test antigen untuk COVID-19 secara mandiri.
Advertisement
"Perlu diketahui bersama bahwa proses melakukan testing, khususnya dengan metode swab membutuhkan kehati-hatian. Hal ini demi mencapai hasil yang akurat maupun mencegah terjadinya luka pada area tertentu, misalnya pada saluran pernapasan," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Rabu (23/3/2022).
"Oleh karena itu, penerapan (pemeriksaan swab tes antigen) di Indonesia masih dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih."
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, Pemerintah Indonesia sangat terbuka dengan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan aksesibilitas testing yang merata bagi masyarakat.
"Diharapkan dengan situasi saat ini, lebih banyak peneliti dan inovator di Indonesia yang berlomba menghasilkan alat skrining maupun diagnostik COVID-19 yang lebih mudah digunakan dan akurat," katanya.
Pemeriksaan Tes Antigen oleh Tenaga Kesehatan Terlatih
Pada panduan WHO berjudul, Interim guidance: Use of SARS-CoV-2 antigen-detection rapid diagnostic tests for COVID-19 self-testing yang terbit 9 Maret 2022, negara-negara di dunia dapat membuat kebijakan untuk memasukkan tes antigen COVID-19 mandiri sebagai bagian dari layanan pengujian SARS-CoV-2.
Sementara itu di Indonesia, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemeriksaan tes antigen (Rdt-Ag) dilakukan tenaga terlatih.
Pengambilan spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai pembahasan mengenai keselamatan hayati (biosafety).
Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan, demikian bunyi KMK yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 5 Maret 2021.
Advertisement