PeduliLindungi Ganti Email Pengaduan

Layanan aplikasi PeduliLindungi resmi ganti email pengaduan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Apr 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 08:00 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Demi memperluas layanan tidak hanya menerima aduan sertifikat vaksin, aplikasi PeduliLindungi resmi mengganti email atau surel pengaduan. Sebelumnya, pengaduan masuk ke email sertifikat@pedulilindungi.id, sekarang menjadi pedulilindungi@kemkes.go.id.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Setiaji mengatakan, email baru pengaduan layanan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai efektif hari ini per 13 April 2022. 

"Penggantian email ini dimaksudkan untuk mengakomodir semua jenis pengaduan yang masuk dari masyarakat berkaitan dengan PeduliLindungi," kata Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 13 April 2022.

"Sehingga tidak terbatas pada penanganan pengaduan sertifikat vaksin."

Dalam hal ini, perluasan layanan pengaduan dengan email baru dapat menerima seluruh keluhan maupun kendala terkait PeduliLindungi. Terlebih, pembaruan (update) fitur PeduliLindungi juga semakin meningkatkan layanan bagi penggunanya.

“Tidak hanya fitur, kami juga menyadari kualitas pelayanan aduan dari masyarakat perlu ditingkatkan. Semoga dengan email baru ini, aduan yang diterima tidak terbatas pada sertifikat vaksin saja, melainkan untuk semua kendala yang dialami terkait PeduliLindungi," lanjut Setiaji.

Kanal Pengaduan PeduliLindungi

Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL
Petugas membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain melalui email pengaduan PeduliLindungi, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan lewat WhatsApp Kemenkes di nomor 0811 10 500 567 atau call center 119 ext. 9.

Setiaji menambahkan, respons pengaduan melalui WhatsApp Kemenkes bila masyarakat ingin lebih cepat mendapatkan respons. Kendala dan keluhan, seperti sertifikat vaksinasi yang tak muncul maupun perubahan data informasi diri.

"Adanya kanal pengaduan tersebut, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan status vaksinasi, unduh sertifikat vaksin, dan ubah info diri secara mandiri melalui menu Sertifikat Vaksin," imbuh Setiaji.

“Dengan beragam pilihan kanal pengaduan, diharapkan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan sekaligus mempercepat respons pengaduan yang telah disampaikan."

Fitur 'Sijejak' pada PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang
Pengendara motor memindai "barcode" melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Pasar Anyar di Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021). PD Pasar Kota Tangerang memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Layanan aplikasi PeduliLindungi semakin ditingkatkan. Terbaru, adanya Sijejak, yang merupakan fitur pelacakan kontak erat COVID-19 jarak dekat yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Fitur ini membantu pengguna PeduliLindungi mendapatkan informasi lebih cepat saat dirinya terdeteksi sebagai salah satu yang melakukan kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiaji, Kamis (10/3/2022).

"Sehingga mereka dapat segera melakukan tes dan karantina mandiri."

Setiaji menerangkan, Sijejak akan memanfaatkan pertukaran sinyal bluetooth dari jarak kurang dari dua meter untuk mengumpulkan data kontak erat di antara para pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, menyimpannya di masing-masing ponsel maksimal selama 14 hari. Ketika suatu saat pengguna Sijejak terdeteksi sebagai orang yang positif COVID-19, maka sistem akan meminta persetujuan untuk mengunggah data pertukaran bluetooth yang telah disimpan.

Setelah data terunggah, pengguna lain yang terdata kontak erat dengan orang kasus positif, akan mendapatkan pemberitahuan dan imbauan untuk melakukan tes hingga karantina mandiri melalui aplikasi WhatsApp.

Data Pengguna 'Sijejak' Terlindungi

Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang
Scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi dipasang di Pasar Anyar di Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional Kota Tangerang, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris, diharapkan semua yang masuk pasar itu sudah divaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam implementasinya, Setiaji juga menjamin privasi dan keamanan data pengguna Sijejak akan tetap terlindungi.

“Selain pertukaran data terjadi secara anonim, semua data juga terenkripsi dan tidak ada informasi terkait identitas pribadi yang disimpan oleh sistem maupun disebar antar pengguna," jelasnya.

Fitur Sijejak dapat digunakan di aplikasi PeduliLindungi versi 4.1.16 untuk pengguna Android 6.0 (Marshmallow) ke atas dan seluruh pengguna iOS dengan mengikuti cara berikut ini:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi 
  3. Buka menu Profil di kiri atas layar dan pilih fitur “Sijejak – Lacak Kontak Erat” 
  4. Aktifkan Sijejak dengan mengetuk tombol pada atas layar 
  5. Nyalakan bluetooth dan berikan akses ke perangkat sekitar agar fitur dapat berjalan dengan baik
Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya