Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengumumkan pada 17 Mei 2022 boleh melepas masker saat berada di ruang terbuka asalkan tidak ada kerumunan atau ramai orang. Namun, membuka masker tidak asal buka ya, ada beberapa kondisi juga yang perlu dipahami agar tetap aman dari COVID-19.
"Meski saat ini angka COVID-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati," kata Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali, SpKO.
Baca Juga
Menurut Imran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum. Syarat pertama adalah memastikan sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua alias lengkap sebelum memutuskan untuk membuka masker ketika berada di luar ruangan.
Advertisement
"Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi COVID-19 telah terkendali, vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," kata Imran mengutip Antara.
Lalu, boleh membuka masker saat berada di ruang terbuka bila Anda sudah dipastikan tidak ada penyakit komorbid. Sementara itu bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya untuk tetap memakai masker di luar ruangan.
Imran juga tetap menyarankan pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh dengan kerumunan orang
Tim Selalu Pakai Masker, Tentu Boleh
Di kesempatan berbeda, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Mohammad Syahril mengatakan bagi yang masih tetap ingin memakai masker di ruang terbuka juga tidak masalah.
"Kalau kita tidak yakin dengan itu (melepas masker), tidak ada larangan pakai masker kan ya," kata Syahril.
Syahril menekankan, keputusan melonggarkan penggunaan masker yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melalui pertimbangan matang. Apabila tidak yakin lepas masker, tidak ada pula larangan pakai masker.
"Saya kira apa yang diputuskan Presiden sudah melalui kajian luar biasa. Meski begitu, kita tetap harus waspada. Masing-masing ketentuan (diperbolehkan lepas masker) harus kita ikuti juga," terang Syahril menjawab pertanyaan Health Liputan6.com usai Press Conference: Update Perkembangan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia di Gedung Kemenkes Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022.
Secara umum, Syahril menerangkan, penularan COVID-19 dapat melalui percikan (droplet), sehingga dibutuhkan jaga jarak pada rentang 1 sampai 2 meter. Pada kondisi di luar ruang dengan jumlah orang yang sedikit dan jarak saling berjauh-jauhan, tidak masalah melepas masker.
"Penularan (COVID-19) pada jarak dekat, makanya kita jaga jarak antara 1 sampai 2 meter. Kemudian kalau kita bertemu dengan orang yang (jaraknya) jauh-jauhan, ya boleh dong lepas masker dengan adanya pelonggaran (masker) ini," imbuhnya.
Advertisement
Orang dengan TBC tetap Pakai Masker Ya
Imran mengatakan masker disarankan tetap dipakai meski sudah ada pelonggaran bagi penderita Tuberkolusis atau TBC. Seperti diketahui Indonesia masuk tiga besar jumlah penderita TBC terbanyak di dunia. Sehingga penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Lalu, bagi yang tinggal di perkotaan dengan tingkat polusi udara yang tinggi sebaiknya tetap pakai masker meski di luar ruangan.
“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tambah Imran.
Imran juga mengingatkan masyarakat melakukan kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir ataupun hand sanitizer saat bepergian. Hal ini demi mencegah dan mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia tetap terkendali.
Kebijakan Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Sepi
Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi di Indonesia sudah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker
Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.
Sementara itu, masyarakat gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas."
Advertisement