Angka Kesakitan Lansia Turun 5 Tahun Terakhir, Tanda Pelayanan Kesehatan Membaik?

Angka kesakitan lansia di Indonesia menurun dalam 5 tahun terakhir.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Mei 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2022, 11:00 WIB
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menghadiri Bali Invest Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat, 26 Maret 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, angka kesakitan lansia (elderly morbidity rate) menurun dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kondisi ini berkat pelayanan kesehatan terhadap lansia yang perlahan-lahan membaik.

"Berbagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan lansia ternyata juga sedikit-sedikit membuahkan hasil. Angka kesakitan lansia menurun lima tahun terakhir, ya semakin lama semakin turun pada usia kelompok yang sama," ujar Dante saat acara Survei Nasional Persepsi Lansia di Masa Pandemi - PERGEMI Untuk Negeri pada Minggu, 29 Mei 2022

Angka kesakitan lansia di atas berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021. Secara rinci, proporsi penurunan angka kesakitan lansia, antara lain:

  • 2015: 28,62 persen
  • 2016: 27,46 persen
  • 2017: 26,72 persen
  • 2018: 25,99 persen
  • 2019: 26,20 persen
  • 2020: 24,35 persen
  • 2021: 22,48 persen

"Kalau lihat data, yang tadinya 28,62 persen pada tahun 2015, menjadi 22,48 persen per tahun 2021," lanjut Dante.

Pemerintah juga hadir dalam proses strategi nasional dan program pencapaian untuk melakukan pembinaan bagi kelompok lansia dengan derajat kesehatan yang harus dipenuhi secara maksimal. Strategi global dan kebijakan nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk mengadopsi berbagai upaya meningkatkan pelayanan bagi kelompok lansia.

Salah satu kebijakan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 14 September 2021.

Dari Perpres tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berfokus pada strategi peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia. Ada sejumlah indikator yang diperhatikan.

"Indikatornya adalah meningkatnya status gizi dan pola hidup yang sehat, memperluas pelayanan kesehatan bagi lanjut usia, menurunkan angka kesakitan pada usia lanjut, dan memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi usia lanjut," jelas Dante.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia

FOTO: Aktivitas Lansia Mengisi Waktu Sambil Berlatih
Lansia mengikuti latihan angklung di Rumah Rehabilitasi Psikososial Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/5/2021). Kegiatan berlatih angklung bagi lansia tersebut guna mengisi waktu luang sekaligus melatih motorik, auditori, dan sensorik para lansia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Progres implementeasi strategis program nasional kelanjutusiaan telah mencapai kondisi yang cukup menggembirakan. Sebanyak 17,5 persen kabupaten telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait lansia.

"Ada 107.993 posyandu lansia,  62,8 persen puskesmas telah ramah lansia. Artinya , pelayanannya sudah bagus dan puskesmas ramah dalam pelayanan lansia, tapi hanya baru 9 persen rumah sakit memiliki layanan geriatri terpadu," Dante Saksono Harbuwono menambahkan.

"Ini adalah berbagai macam hal yang harus kita tingkatkan dan dicapai berdasarkan indikator dan implementasi strategi program (kelanjutusiaan)."

Layanan geriatri adalah layanan yang diberikan kepada pasien lanjut usia dengan mengkaji semua aspek kesehatan berupa pencegahan, diagnosis, pencegahan dan rehabilitasi. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kualitas pelayanan.

"Selanjutnya, ada 5,8 persen lansia yang sudah diperdayakan, 38 persen lansia sudah diskrining, dan 23,4 persen puskesmas bisa melakukan perawatan jangka panjang untuk lansia," kata Dante.

Wujudkan Lansia Mandiri dan Sejahtera

FOTO: Aktivitas Lansia Mengisi Waktu Sambil Berlatih
Sejumlah lansia mengikuti latihan angklung di Rumah Rehabilitasi Psikososial Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/5/2021). Kegiatan berlatih angklung bagi lansia tersebut guna mengisi waktu luang sekaligus melatih motorik, auditori, dan sensorik para lansia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan pada 14 September 2021 silam.

Perpres ini terbentuk dilatarbelakangi oleh keperluan koordinasi lintas sekor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan lansia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

Perpres dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.

Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Ponco Respati Nugroho menjelaskan, Kemenko PMK bertindak sebagai penanggung jawab jalannya implementasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan Nasional.

"Selaku kementerian penanggung jawab, Kemenko PMK akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait  untuk mengimplementasikan arah kebijakan, indikator dan kegiatan yang diamanatkan," ujar Ponco dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan Nasional, Kamis (14/10/2021).

Komitmen Hadapi Bonus Demografi

Tren Penduduk di Perkotaan Diproyeksikan Terus Meningkat
Lanskap permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (28/11/2021). Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti mengatakan tren penduduk yang tinggal di perkotaan diproyeksikan terus mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ponco Respati Nugroho menerangkan, sejumlah kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK diamanatkan mengawal bersama Perpres Stranas Kelanjutusiaan Nasional, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, KPPPA, Kementerian Desa PDTT, BKKBN, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK akan segera menjabarkan Stranas Kelanjutusiaan ke dalam perencanaan kegiatan dan anggaran. Rencana Aksi Kementerian/Lembaga perlu disinkronkan dengan arahan kebijakan, indikator dan kegiatan yang diamanatkan dalam Strategi Kelanjutusiaan," papar Ponco.

Direktur Penanggulangan Kemiskin dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Malik menjelaskan, Perpres Stranas Kelanjutusiaan merupakan wujud komitmen Pemerintah menghadapi bonus demografi dan ageing population.

Perpres Stranas Kelanjutusiaan akan menguatkan lansia dalam hal perlindungan sosial, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan hak lansia. 

Salah satu upaya Bappenas adalah dengan membentuk aplikasi "Silani" untuk melakukan pendataan lansia, dan sebagai aplikasi layanan lansia terintegrasi.

Selanjutnya, akan ada tindak lanjut pertemuan tematik antar kementerian/lembaga membahas tindaklanjut implementasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan. Selain itu, akan dibuat pedoman teknis implementasi Stranas Kelanjutusiaan Nasional.

INFOGRAFIS: Lansia dan Panti Jompo di Indonesia
INFOGRAFIS: Lansia dan Panti Jompo di Indonesia (Ilustrasi: Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya