Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal wacana syarat perjalanan wajib vaksin booster. Wacana tersebut muncul dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air yang sedang naik sejak pekan lalu.
Sebagaimana data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 19 Juni 2022, positivity rate nasional terus mengalami peningkatan di angka 3,68 persen. Padahal, standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka positivity rate di bawah 5 persen.
Baca Juga
"Untuk syarat perjalanan ya saya bilang (terlepas dari kebijakan syarat perjalanan), kalau sudah lewat (vaksinasi lengkap dua dosis) dari enam bulan mendingan dibooster," terang Budi Gunadi usai Serah Terima Donasi Hibah Vaccine Refrigerator di Gedung Utama Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu, 26 Juni 2022.
Advertisement
"Karena kalau kita lihat rata-rata proteksi antibodi atau titer antibodinya turun. Makanya, perlu dibooster lagi aja."
Kebijakan syarat perjalanan sampai saat ini belum ada perubahan. Protokol kesehatan perjalanan dalam dan luar negeri mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku sejak 18 Mei 2022.
"Kebijakan syarat perjalanan ya masih seperti biasa. Iya, belum berubah," tegas Budi Gunadi.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Pembaruan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022, di antaranya:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin masih diwajibkan hasil RT-PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan
Advertisement
Syarat Perjalanan Luar Negeri
Adapun Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN, antara lain:
1. Tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Syaratnya, telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi.
Namun, tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan juga bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan
2. Khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan. Seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan
3. Ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya 6 bandar udara, yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).
Untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni - 15 Agustus 2022 serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
Peluang Booster sebagai Syarat Perjalanan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan membuka kemungkinan syarat perjalanan harus vaksin booster. Kemungkinan booster ini melihat jika kasus COVID-19 akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 terus naik.
"Kalau (sampai) Juli nanti, angka kasus kita masih terus juga naik, belum tahu kapan turun, kita akan mungkin membuat persyaratan perjalanan itu harus (vaksin) booster. Ini demi kita semua," jelas Luhut dalam sambutan Puncak Acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia LAGAWIFEST 2022 di Lampung pada Kamis, 23 Juni 2022.
Menurut Luhut, perkembangan kasus COVID-19 global juga tengah naik. Bahkan hampir di seluruh negara di dunia, terlebih dengan adanya penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Saya mohon pemahaman kita bersama. Karena di Amerika saja (kasus COVID-19) sedang naik. Hampir semua dunia sekarang naik. Singapura yang dekat dengan kita juga naik sangat tinggi," bebernya.
"Malaysia juga sedang naik tinggi. Jadi, saya mohon, kita semua harus disiplin, harus mendengarkan arahan Pemerintah."
Advertisement