Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi 255, Pasien yang Meninggal 143 Anak

Kasus gagal ginjal akut beserta angka kematiannya di Indonesia mengalami penambahan. Berikut data terbaru per 24 Oktober 2022.

oleh Diviya Agatha diperbarui 25 Okt 2022, 12:47 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 12:47 WIB
Gejala Penyakit Gagal Ginjal
Ilustrasi Gejala Penyakit Gagal Ginjal Credit: pexels.com/Anna

Liputan6.com, Jakarta Kasus gagal ginjal akut di Indonesia masih terus bertambah. Data yang dihimpun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjukkan adanya penambahan kasus, sehingga totalnya sejauh ini menjadi 255 anak.

Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril menyebutkan bahwa penambahan kasus gagal ginjal akut dilaporkan oleh 26 provinsi. Selain itu, angka kematian dari kasus gagal ginjal akut pun ikut bertambah.

"Perkembangan kasus gagal ginjal akut per 24 Oktober terdapat 255 kasus, yang berasal dari 26 provinsi. Dan yang meninggal sebanyak 143 atau angka kematiannya 56 persen," ujar Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Sebelumnya ada 245 kasus lalu mendapatkan penambahan 10 kasus lagi. Syahril menjelaskan, penambahan tersebut sebenarnya bukan merupakan kasus gagal ginjal akut baru. Melainkan kasus yang baru saja dilaporkan dan datanya baru ikut dimasukkan dalam daftar.

"Ini adalah kasus yang lama terlambat dilaporkan, yang terjadi pada bulan September dan awal Oktober 2022. Jadi bukan kasus baru," kata Syahril.

Berdasarkan imbauan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait pembatasan obat sirup untuk anak, Syahril menyebutkan bahwa efeknya terjadi pada tidak munculnya penambahan kasus baru.

Begitupun yang terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Sebagai rumah sakit rujukan, tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut baru sejak tanggal 22 Oktober 2022.

"Kasus gagal ginjal ini terjadi setiap tahunnya. Namun demikian jumlahnya sangat kecil yaitu 1-2 kasus setiap bulan. Kasus gagal ginjal baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada akhir bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35," ujar Syahril.

Penyebab Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut

Gangguan Ginjal Akut Misterius
Gangguan Ginjal Akut Misterius. (unsplash.com/Myriam Zilles)

Lebih lanjut Syahril menjelaskan bahwa lonjakan kasus gagal ginjal akut diduga terjadi karena adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu. Sebagian obat itu kini telah teridentifikasi oleh pihak Kemenkes RI.

"Jadi kasus gagal ginjal akut ini bukan disebabkan oleh COVID-19, vaksinasi COVID-19, atau imunisasi rutin. Kementerian Kesehatan telah bergerak cepat, merespons cepat," kata Syahril.

"Di samping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian-penelitian untuk mencari sebab terjadinya gagal ginjal akut."

Syahril menjelaskan, diantaranya Kemenkes RI telah mengidentifikasi kasus yang disebabkan oleh adanya infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, keracunan makanan dan minuman.

"Dengan upaya itu, Kementerian Kesehatan dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan organisasi profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat," ujar Syahril.

Kenapa Belum Ditetapkan Menjadi KLB?

Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal Credit: unsplash.com/Robina

Di tengah tingginya kasus yang terjadi secara mendadak dan ditambah dengan angka kematian yang jumlahnya mencapai ratusan, gagal ginjal akut belum ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Syahril mengungkapkan bahwa hal tersebut memang telah menjadi pertanyaan yang disampaikan oleh banyak pihak. Respons yang diberikan oleh pihak pemerintah sebenarnya telah mengacu pada KLB.

"Respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kemudian juga dengan IDAI, dan seterusnya," kata Syahril.

Penelitian dan larangan terkait obat sirup juga telah diberikan. Serta, pihak Kemenkes RI pun mendatangkan obat-obatan untuk gagal ginjal akut dari luar negeri.

"Nah istilah KLB memang di dalam UU wabah dan Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular. Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan bahwa keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja biar tidak melanggar UU atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan KLB," ujar Syahril.

"Mudah-mudahan apa yang Kementerian Kesehatan lakukan bersama yang lain adalah respons yang memang menunjukkan keadaan kita sudah lebih dari respons KLB, termasuk pembiayaan yang dilibatkan pada pemerintah."

Gagal Ginjal Akut Sudah Penuhi Syarat KLB

Gangguan ginjal akut misterius
Gangguan ginjal akut misterius. (pexels.com/Victoria Akvarel)

Dalam kesempatan berbeda, Epidemiolog Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengungkapkan bahwa gagal ginjal akut di Indonesia pun sudah memenuhi syarat untuk menjadi KLB.

"Jadi kalau kita lihat di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) 1501 Pasal 6, penetapan KLB. Itu kalau dilihat di Pasal 6 butir dari B sampai ke belakang memenuhi semua. Delapan poin terpenuhi (untuk jadi KLB)," ujar Dicky acara Polemik Misteri Gagal Ginjal Akut bersama MNC Trijaya pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Dicky menjelaskan, dalam definisi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), KLB merupakan insiden yang akut dan tidak biasa. Sedangkan gagal ginjal akut sendiri sebenarnya sudah berada dalam kategori luar biasa jika melihat peningkatan kasus dan angka kematiannya.

"Ini peningkatannya sangat signifikan secara epidemiologi. Dari sisi waktu, minggu, bulan, bahkan dari sisi kematiannya. Outbreak atau KLB serupa di Gambia itu kan juga di 50an persen angka kematiannya," kata Dicky.

Terlebih menurut Dicky, pemberian status KLB bukan hanya sekadar status. Melainkan dapat memberikan bantuan pada masyarakat dengan lebih terarah.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya