Day Care Ramah Anak, Cara Penuhi Hak Pengasuhan Buah Hati Saat Orangtua Bekerja

Mengasuh anak menjadi tanggung jawab besar dan menjadi tantangan bagi setiap orangtua terutama orangtua yang bekerja setiap hari.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 15 Des 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 10:00 WIB
Tempat Penitipan Anak
Taman Pengasuhan Anak di Kementerian Kesehatan RI untuk para staf ibu pekerja. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta - Mengasuh anak menjadi tanggung jawab besar dan menjadi tantangan bagi setiap orangtua terutama orangtua yang bekerja setiap hari.

Tak jarang, agar bisa melakukan rutinitas kerja harian, sebagian orangtua menitipkan buah hatinya ke penyedia layanan pengasuh anak atau day care.

Melihat pentingnya peran day care bagi orangtua pekerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong terciptanya penyediaan day care ramah anak.

Artinya, selain bisa menjadi tempat menitipkan anak, day care juga harus bisa memastikan bahwa hak anak tetap terpenuhi. Terutama dalam mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak.

Asisten Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan bahwa perempuan pekerja tetap bisa memastikan anak-anaknya mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak saat sedang ditinggal bekerja. Salah satunya melalui layanan pengasuhan di luar keluarga, atau pengasuh pengganti, dalam bentuk day care yang harus ramah anak.

“Penyediaan day care ramah anak menjadi penting bagi perempuan pekerja. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, mengingat pengasuhan pada usia balita yang sulit untuk dilepaskan,” kata Rohika mengutip keterangan pers, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, day care ramah anak juga merupakan faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak. Dengan demikian, kebutuhan pengasuhan anak sesuai haknya tetap bisa terpenuhi meski anak ditinggal bekerja.

Tetap Penuhi Hak Pengasuhan Anak Saat Orangtua Kerja

Rohika menambahkan, meningkatnya partisipasi perempuan dalam bekerja perlu diimbangi dengan pengasuhan anak yang baik. Tujuannya agar anak tidak berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan akibat tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak dasar anak.

Day care ramah anak sebagai salah satu lembaga pengasuhan sementara, diharapkan dapat memastikan tetap terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhannya. Yaitu pengasuhan berbasis hak anak agar anak tumbuh berkualitas, baik pengembangan fisiknya, spiritual, mental, dan moral sosialnya,” kata Rohika.

Kebijakan pengembangan day care ramah anak ini merupakan salah satu upaya dalam pencapaian tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dan menindaklanjuti satu dari lima arahan presiden kepada KemenPPPA. Yaitu meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Pedoman Penyelenggaraan TPA

Kemudian, hal tersebut juga diperkuat dengan telah terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SE Menteri PPPA) Nomor 61 tahun 2020.

SE ini menjelaskan tentang pedoman penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak (TPA) berbasis hak anak atau day care ramah anak bagi pekerja di daerah.

Dalam keterangan yang sama, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyampaikan, kebutuhan akan adanya Taman Penitipan Anak (TPA) atau day care sangat tinggi seiring dengan perubahan sosial, di semua kelompok profesi, dan semua kelas sosial masyarakat.

“Industrialisasi telah menyebabkan peningkatan partisipasi keterlibatan perempuan di dunia kerja, hal ini kemudian berdampak juga pada pengasuhan anak.

Karena kedua orangtuanya bekerja, maka anak terkadang diasuh oleh keluarga besar, dan asisten rumah tangga (ART).

“Namun, dengan situasi yang sulit untuk mencari ART, ditambah banyaknya isu-isu kekerasan yang terjadi, maka kecenderungan orangtua yang memilih untuk menitipkan anak TPA dan taman anak sejahtera (TAS) atau Daycare pun menjadi lebih besar,” ujar Rita.

Hak Dasar Anak

Sementara itu, psikolog sekaligus Asesor day care Taman Asuh Ceria (TARA) KemenPPPA, Fitriana Herarti, memaparkan empat kelompok hak dasar anak yang harus dipenuhi. Keempat hak tersebut adalah:

- Hak tumbuh kembang

- Hak perlindungan

- Hak kelangsungan hidup

- Hak berpartisipasi.

Sedangkan, dalam Kerangka Global Pengasuhan dan Perawatan Anak Usia Dini, terdapat lima elemen yang harus dipenuhi oleh orangtua, pengasuh, ataupun petugas day care yang bertugas memberikan pengasuhan pada anak.

Kelima elemen itu adalah:

- Kesehatan yang baik

- Gizi yang cukup

- Pengasuhan responsif

- Peluang untuk belajar di usia dini

- Keamanan dan keselamatan.

Tidak terpenuhinya elemen-elemen tersebut dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak yang kurang optimal.

“Kaitannya dengan kesehatan fisik dan emosional anak, ketercukupan gizi sedari bayi, pengenalan respons terhadap sakit, lapar, kenyang serta stimulan pada anak, pembelajaran anak, dan keamanan anak dari lingkungan yang berbahaya,” kata Fitriana.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya