Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlaporkan.
Data ini tercantum dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Baca Juga
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak (50,97 persen). Perempuan sebesar 46,14 persen dan laki-laki sebesar 2,89 persen.
Advertisement
Sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 pada tahun 2019, menjadi 422 korban pada 2020, dan 683 korban pada tahun 2021. Sementara itu, selama periode Januari - Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO.
“Ada kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO,” kata Bintang dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dikutip Selasa (3/1/2023).
“Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO itu mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menaruh perhatian serius dalam upaya pemberantasan kejahatan TPPO. Hal ini terlihat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Implementasi UU TPPO
Untuk mengimplementasikan UU TPPO, telah diterbitkan beberapa peraturan pengikat, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
- Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.
“Keberadaan UU, peraturan-peraturan terkait TPPO, serta GT PP TPPO merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi setiap individu dari kejahatan TPPO.”
Adapun melalui GT TPPO, pada 2022 telah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO). Tujunnya mengintegrasikan program dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran kementerian/lembaga, sesuai dengan rencana aksi masing-masing.
Advertisement
Kejahatan Serius dan Luar Biasa
Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, pertemuan ini adalah langkah awal bagi GT PP TPPO untuk memetakan dan menelaah berbagai macam permasalahan terkait TPPO. Serta meningkatkan produktivitas dari kinerja GT PP TPPO dalam percepatan pencegahan dan penanganan TPPO.
“Kejahatan TPPO ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa menyangkut pada kemanusiaan dan martabat bangsa. Perlu koordinasi, sinergi, dan kerja konkret dari GT PP TPPO untuk memastikan bahwa pembagian tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO ini berjalan sesuai dengan fungsinya,” kata Mahfud.
Ketua II GT PP TPPO itu mengatakan, banyak sekali kasus dan jenis-jenis pelanggaran TPPO ditemui di ranah hukum dan hak asasi manusia (HAM). Terutama melalui imigrasi dan urusan VISA, di mana dengan mudahnya organisasi dan sindikat TPPO memasukkan juga mengeluarkan orang secara ilegal.
Pencegahan Harus Jadi Fokus Utama
Mahfud pun menegaskan, dengan peningkatan kasus TPPO setiap tahunnya, maka pencegahan harus menjadi fokus utama. Pasalnya, penindakan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan pencegahan.
“Kasus TPPO ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara terencana dan kerap kali adanya keterlibatan oknum-oknum di dalam suatu institusi pemerintah,” kata Mahfud.
“Banyak kasus-kasus di mana korban TPPO diperlakukan tidak layak, korban TPPO kadang kala ada yang menjadi awak kapal dan tidak merasakan sinar matahari selama enam bulan. Setelah itu, jika mereka gugur di tengah lautan, jasad mereka dibuang ke laut begitu saja.”
Oleh karena itu, setiap anggota GT PP TPPO perlu memastikan permasalahan yang di hadapi di masing-masing instansi agar kita dapat memetakan langkah selanjutnya, ujar Mahfud.
Advertisement