Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual dialami 12 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Satgas Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas Rika Susanti mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya, ada laporan yang masuk kepada kami pada 23 Desember 2022 dari salah satu korban," ujar Rika melalui siaran pers, Minggu (26/2).
Baca Juga
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi yang terdiri dari 12 korban, 4 saksi dan 2 orang terlapor, didapat keterangan dan bukti.
Advertisement
"Lalu bukti-bukti tindakan pelecehan seksual tersebut juga sudah didapatkan," lanjutnya.
Kedua terduga pelaku, kata Rika, mengakui perbuatan pelecehan terhadap 12 mahasiswa Unand tersebut.
Saat ini, Rika mengatakan, pihaknya mengajukan surat penonaktifan kedua terduga pelaku pada pimpinan kampus. Kasus pun ditangani pihak kepolisian dan dalam tahap penyidikan.
Kasus pelecehan seksual terhadap 12 mahasiswa Unand itu mencuat lewat unggahan di media sosial Twitter pada Jumat 24 Februari 2023, seperti dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com. Unggahan di akun @andalasfess itu memuat foto sepasang kekasih terduga pelaku.
Berdasarkan utasnya, diketahui terduga pelaku menggunakan modus menginap di rumah kos teman-teman dekatnya untuk kemudian melakukan aksi ketika korban tidur. Terduga pelaku membuka baju korban, memotret serta memvidiokan lalu mengirimkannya ke pacarnya.
Modus serupa dilakukan kekasih terduga pelaku. Keduanya mengaku saling berkirim "konten" seperti itu sejak Juni 2022.
Lalu apa itu pelecehan seksual dan apa saja bentuknya?
Mengutip laman Klikdokter, pelecehan seksual adalah segala bentuk perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada hal-hal berbau seksual. Meski kerap dialami oleh perempuan, pelecehan seksual pun bisa dialami oleh pria.
Kategori Pelecehan
Pelecehan seksual sering kali membuat korbannya menjadi tidak menyadari akan perilaku pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya. Karena, korban sering disalahkan dan dianggap bertanggung jawab atas pelecehan tersebut.
Berdasarkan kategori, ada lima jenis perilaku pelecehan yang masuk dalam pelecehan seksual yakni:
1. Pelecehan Jenis Kelamin
Perilaku verbal dan non-verbal yang menunjukkan permusuhan, objektifikasi, pengucilan, atau menjadikan salah satu jenis kelamin sebagai “kelas dua”.
2. Perhatian Seksual yang Tak Diinginkan
Perilaku menggoda seperti rayuan verbal atau fisik yang tidak diinginkan dan bisa mencakup penyerangan masuk dalam kategori pelecehan seksual.
Berikut contohnya:
- Memberi tatapan penuh nafsu dan terlihat mencurigakan.
- Mengucapkan candaan, sebutan, atau kata-kata yang merujuk ke hal-hal seksual, seperti catcalling atau menggoda orang yang lewat dengan sebutan tidak pantas.
- Menanyakan hal yang tidak pantas tentang kehidupan dan anggota tubuh pribadi.
- Mengirim video atau gambar seksual tanpa permintaan.
- Memberi komentar yang tidak pantas di media sosial.
- Stalking (menguntit).
Advertisement
Pemaksaan, Penyuapan, Pelanggaran
3. Pemaksaan Seksual
Pemaksaan seksual yakni ketika seseorang yang menguntungkan dikondisikan pada aktivitas seksual, seperti:
- Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa izin.
- Ada paksaan untuk menerima ajakan kencan atau berhubungan seksual.
- Perilaku sok akrab dan merasa berhak menyentuh bagian-bagian tubuh orang lain tanpa izin.
- Terus-menerus memaksa untuk berkomunikasi walau telah ditolak.
4. Penyuapan Seksual
Hal ini terjadi ketika ada permintaan aktivitas seksual dari pelaku dengan iming-iming imbalan yang dilakukan secara terang-terangan.
Misalnya, korban dijanjikan mendapat jabatan bagus bila menyetujui. Atau korban diancam akan dicopot promosi kerja bila menolak, dan sebagainya.
5. Pelanggaran Seksual
Kondisi ini menggambarkan perilaku pelanggaran seksual berat. Beberapa contoh tindakan pelanggaran ini seperti meraba, menyentuh, meraih secara paksa, dan berbagai tindakan penyerangan seksual lain yang tidak diinginkan korban.