BPJS Kesehatan Ungkap Perbedaan Medical Check Up dan Skrining Penyakit

Perbedaan Medical Check Up (MCU) dan skrining penyakit dari kaca mata BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Apr 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2023, 12:00 WIB
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti di Bali, Rabu (12/10/2022).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan perbedaan Medical Check Up (MCU) dan skrining penyakit. (Liputan6.com/ Ade Nasihudin Al Ansori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, perbedaan Medical Check Up (MCU) dan skrining penyakit. Hal ini menyusul curahan hati Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

Beberapa waktu lalu, Menkes Budi menuturkan, dirinya belum berhasil melobi BPJS Kesehatan untuk menanggung pembiayaan MCU. Dikatakan Budi Gunadi, kemungkinan biaya MCU sangat besar sehingga BPJS takut kembali tekor.

"Nah apa bedanya skrining dengan MCU? Kalau periksa MCU itu setiap orang yang sehat ya. Kalau skrining itu kita kelompokkan," ungkap Ghufron saat diwawancarai Health Liputan6.com usai 'Konferensi Pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan' di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta pada Kamis, 6 April 2023.

"Jadi sekarang ini, mulai tahun kemarin, kami kenalkan namanya skrining atau pemisahan itu. Ya kita skrining, kita pisahkan mereka yang berisiko (terkena penyakit) sama enggak."

Pengelompokan Skrining oleh BPJS Kesehatan

Upaya pengelompokan skrining juga menggunakan sejumlah cara. Mulai dari pengisian form sampai pemanfaatan aplikasi pada Mobile JKN.

"Pemisahannya (skrining) dengan apa? Dengan mengisi form atau wawancara pakai mobile JKN, pakai CHIKA (pelayanan informasi melalui obrolan (chatting) dengan kecerdasan buatan/Artificial Intelligent)," jelas Ghufron.

"Sama pakai website-nya BPJS, yaitu dengan riwayat skrining, riwayat kesehatan. Itu yang sudah pakai 15,5 juta orang ya, karena baru tahun kemarin (mulainya). Lalu kita pisahkan orang yang berisiko rendah, sedang, dan tinggi."

Orang yang Berisiko Sakit Akan Diperiksa

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prodia
Hasil dari skrining, orang yang berisiko sakit akan diperiksa lebih lanjut. (Liputan6.com/HO/Prodia)

Hasil dari skrining selanjutnya yakni pengelompokan orang yang berisiko sakit. Kemudian kelompok orang ini akan diminta menjalani pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan (faskes).

"Nah nanti yang berisiko itu kita periksa. Jadi berbeda dengan Medical Check Up tadi. Pada skrining, kita periksa, contoh dia pola makannya ini pola makan cenderung orang kena DM, diabetes melitus, maka kita periksa ya,"

"Kalau dia risiko tinggi, lalu kita anjurkan untuk periksa DM. Nanti gula darahnya ya postprandial (gula darah setelah makan), kita periksa."

Sedangkan Medical Check Up (MCU) dilakukan orang sehat itu tidak mengelompokkan orang risiko sakit.

"Jadi tidak semua orang sehat diperiksa gula darah, enggak gitu. Itu masuknya ke skrining. Tapi kalau MCU  setiap orangnya diperiksa," sambung Ghufron.

Penjaminan Biaya 14 Skrining Penyakit

Saat ini, BPJS Kesehatan secara bertahap menjamin biaya 14 skrining penyakit. Terutama penyakit tidak menular yang dialami banyak masyarakat dan penyebab kematian tinggi di Indonesia.

"Kami sekarang ada 6 skrining, umpamanya skrining untuk DM, penyakit gula, skrining untuk hipertensi, skrining untuk cancer (kanker). Ya cancer serviks, skrining untuk kanker payudara dan lain sebagainya," imbuh Ghufron.

"Itu nanti secara bertahap kami tambah, tambah, tambah sampai 14 jenis skrining gitu."

Skrining Lebih Dini Turunkan Angka Kematian

Kemenkes dan Komisi IX DPR Gelar Raker
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut, salah satu skrining penyakit kanker mesti dilakukan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BPJS Kesehatan menjamin biaya layanan 14 skrining Penyakit Tidak Menular (PTM). Skrining PTM yang turut menyumbang kematian di Indonesia ini utamanya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menyebut, salah satu skrining penyakit kanker mesti dilakukan lebih awal. Menurutnya, deteksi kanker melalui skrining lebih awal diharapkan dapat menurunkan angka kematian akibat penyakit kronis ini.

Implementasi klaim biaya skrining diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

“Misalnya, pemanfaatan untuk deteksi kanker. Kalau deteksi kanker ini bisa ditambah dengan melakukan skrining dari awal, maka kanker tersebut bisa dideteksi pada stadium yang lebih dini,” papar Dante saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Februari 2023.

“Sehingga pengobatan menjadi lebih baik dan ini tentu akan bermanfaat juga dengan aspek klinis kuratif yang lebih baik dan outcome yang lebih baik untuk menurunkan angka mortalitas pada penderita kanker.”

14 Jenis Skrining

Adapun ke-14 skrining penyakit tidak menular yang dimaksud, yakni hipertiroid kongenital, thalasemia, anemia dan kanker anak. Kemudian stroke, serangan jantung, hipertensi, penyakit paru non infeksi, tuberkulosis, kanker paru, hepatitis, diabetes, kanker payudara, kanker serviks, dan kanker usus.

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono melanjutkan, kesepakatan dengan BPJS Kesehatan terhadap klaim biaya 14 skrining di FKTP sudah disepakati bersama.

“Kami juga sudah melakukan kesepakatan dengan BPJS untuk melakukan perluasan sasaran skrining di FKTP dengan 14 skrining ini termasuk di dalamnya penambahan manfaat dari berbagai macam penyakit yang memang bisa dicegah dan diobati dari hulu,” lanjut Dante.

“Sehingga kalau kita bisa melakukan pengobatan dari hulu, maka pengobatan dan pemanfaatan dana kuratif menjadi berkurang.” 

Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya