Liputan6.com, Solo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sedang berencana menyesuaikan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di daerah. Upaya ini bertujuan agar distribusi dokter spesialis merata.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, untuk daerah yang penduduknya didominasi oleh lansia, maka pemenuhan kebutuhan dokter-dokter spesialis akan diprioritaskan oleh spesialis geriatri, spesialis penyakit dalam, kanker, jantung, dan lain sebagainya.
Baca Juga
“Pola ini juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan dokter spesialis dari masing-masing rumah sakit di daerah," ujar Budi Gunadi saat menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Jawa Tengah di Solo pada Jumat, 31 Maret 2023.
Advertisement
"Contohnya, untuk daerah yang jumlah lansianya mendominasi maka akan kita penuhi dokter spesialis geriatri, penyakit dalam, dan kanker."
Petakan Kebutuhan Dokter Spesialis
Secara rinci, pemetaan terhadap kebutuhan dokter spesialis di level kabupaten/kota tidak hanya berkaca pada kebutuhan saat ini saja, melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang.
“Kita akan melakukan peta kebutuhan dokter spesialis di level kabupaten/kota. Bukan hanya rencana kebutuhan saat ini melainkan juga rencana kebutuhan di beberapa tahun ke depan," terang Budi Gunadi.
"Karena pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu yang cukup lama."
Baru 50 Persen RSUD Punya Dokter Spesialis Lengkap
Dalam diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yuniar Dyah Suminar, Menkes Budi Gunadi Sadikin turut mendengar beragam masukan dari para Kadinkes Kabupaten/Kota, serta Direktur dan perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di daerah menjadi fokus utama diskusi. Saat ini, jumlah RSUD yang memiliki formasi dokter spesialis lengkap hanya sebanyak 50 persen.
Produksi Dokter Spesialis Perlu Didorong
Budi Gunadi menyebutkan, produksi dokter spesialis di Indonesia perlu didorong melalui peningkatan jumlah ketersediaan serta distribusi yang merata.
“Berkaca dari negara maju, pendidikan dokter spesialis tidak dilakukan di Fakultas Kedokteran melainkan di Rumah Sakit," katanya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
"Selain itu, tidak ada dokter spesialis yang membayar secara mandiri biaya pendidikannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menambah jumlah dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan di RSUD kabupaten/kota di Indonesia."
Pendidikan dokter spesialis juga akan lebih didesentralisasi, yakni melalui rumah sakit yang ada di daerah setingkat kapubaten/kota.
Advertisement
Manfaatkan RS untuk Sarana Pendidikan Dokter Spesialis
Kemenkes membuka peluang pemanfaatan Rumah Sakit (RS) menjadi sarana atau tempat pendidikan dokter spesialis. Ini artinya, rumah sakit dapat mencetak produksi dokter spesialis.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengungkapkan, pemanfaatan rumah sakit bertujuan untuk memperluas sarana pendidikan dokter spesialis. Nantinya akan ada standar tertentu dari rumah sakit. Artinya, rumah sakit harus terakreditasi.
Upaya pemanfaatan rumah sakit juga melihat pembelajaran dari luar negeri. Di negara-negara maju, banyak sarana atau tempat untuk mendidik dokter spesialis sehingga rasio produksi dokter spesialis pun bisa mencukupi kebutuhan populasi penduduk.
“Kalau kita belajar dari luar negeri, mereka punya tempat untuk mendidik itu lebih banyak gitu ya. Inilah yang sedang kita lakukan, bagaimana kita bisa memanfaatkan rumah sakit-rumah sakit yang ada, yang memang sudah mampu untuk bisa menjadi sarana pendidikan,” ungkap Ade, sapaan akrabnya saat ditemui Health Liputan6.com usai acara ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Percepatan Produksi Dokter Spesialis’ di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
“Itu bisa juga mendidik dokter-dokter spesialis. Nah, tentunya standar yang dihasilkan dari rumah sakit yang akan menjadi sarana pendidikan ini tentu harus tetap sesuai dengan standar yang terakreditasi.”
Standar Kemampuan Dokter Spesialis Akan Sama
Adanya standar rumah sakit dalam mendidik dokter spesialis dapat menghasilkan dokter spesialis berstandar sama. Hal ini dimaksudkan standar kemampuan yang dihasilkan antar jenis dokter spesialis tertentu akan sama dengan dokter spesialis lain.
“Sehingga nanti dokter yang dihasilkan sama dengan dokter-dokter spesialis yang lain,” lanjut Ade.