Vaksinasi COVID-19 Resmi Masuk Imunisasi Program dan Pilihan, Berlaku 1 Januari 2024

Berikut sasaran vaksinasi COVID-19 yang akan masuk kategori imunisasi program mulai 1 Januari 2024.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Agu 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2023, 06:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan vaksinasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2024. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan vaksinasi COVID-19 masuk kategori imunisasi program dan imunisasi pilihan. Pelaksanaannya, mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sebagaimana pedoman penanggulangan COVID-19 terbaru.

Pedoman terbaru di atas termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Menkes Budi tertanggal 1 Agustus 2023.

Penjelasan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tertulis pada Lampiran Bab III Kegiatan Penanggulangan poin C tentang Imunisasi. Sasaran imunisasi COVID-19 program juga telah ditujukan untuk beberapa kelompok masyarakat rentan.

Sebagai catatan, pada pedoman terbaru ini, hanya dijelaskan soal imunisasi COVID-19 program, sedangkan vaksinasi COVID sebagai imunisasi pilihan akan dipaparkan secara terpisah.

Dari beleid yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (18/8/2023), berikut ini pedoman imunisasi COVID-19 mulai tahun depan:

1. Menteri menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan.

2. Dalam pedoman ini hanya akan mengatur mengenai imunisasi program.

3. Pelaksanaan imunisasi program terdiri atas:

  1. Imunisasi Primer Dosis Lengkap
  2. Imunisasi Dosis Lanjutan (Booster)

4. Imunisasi program diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Imunisasi COVID-19 Program Diakses Gratis

5. Penyelenggaraan imunisasi program dapat melibatkan badan hukum atau badan usaha.

6. Penerima vaksin dalam pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya/gratis.

7. Sasaran imunisasi program sebagai berikut:

  1. kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat
  2. kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang–berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

8. Pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

9. Kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tetap dilanjutkan sampai dengan dimulainya pelaksanaan imunisasi program sebagaimana dimaksud pada angka 8.

Integrasi Menjadi Imunisasi Rutin

Vaksinasi Booster Kedua Sasar Masyarakat Umum
Pada tahun 2024, vaksinasi COVID-19 sedang dirancang menjadi program rutin yang menyasar kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada tahun 2024, vaksinasi COVID-19 dirancang menjadi program rutin yang menyasar kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, sasaran kelompok masyarakat berisiko tinggi yang dimaksud yakni, lansia dan orang yang memiliki komorbid.

Pelaksanaan vaksinasi COVID yang menjadi program rutin itu pun sebagaimana rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terkait dengan kelanjutan vaksinasi COVID-19, karena rekomendasi WHO itu merekomendasikan untuk diintegrasikan dengan vaksinasi menjadi imunisasi rutin. Jadi program rutin bagi sasaran yang memiliki kelompok risiko tinggi," ungkap Maxi di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Kami sudah kaji kelompok lansia yang memiliki komorbid dan juga dewasa muda yang memiliki komorbid, terutama obesitas dan yang memiliki immunocompromised (imun tubuh rentan), contohnya penyakit HIV."

Vaksin COVID-19 Program Disediakan Pemerintah

Seperti halnya program imunisasi rutin, pemberian vaksin COVID-19 ini pun akan disediakan oleh Pemerintah.

"Itu yang menjadi sasaran dan vaksin program disediakan oleh Pemerintah. Dan itu akan kami berlakukan mulai 1 Januari 2024 (vaksin COVID-19 masuk dalam vaksin program Pemerintah)," lanjut Maxi Rein Rondonuwu.

Vaksinasi COVID Seperti Biasa sampai Desember 2023

Maxi menegaskan, pelaksanaan vaksinasi COVID sampai Desember 2023 masih tetap berjalan seperti sekarang ini. Artinya, belum dikhususkan rutin diberikan kepada kelompok berisiko tinggi.

"Untuk yang sekarang ini, sampai Desember 2023 masih seperti biasa. Tidak atau belum memisahkan kelompok risiko tinggi. Jadi, sampai Desember nanti. kita masih program vaksinasi seperti biasanya," tegasnya.

Infografis Pandemi Covid-19 Berlalu, Pengobatan dan Vaksinasi Berbayar?
Infografis Pandemi Covid-19 Berlalu, Pengobatan dan Vaksinasi Berbayar? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya