Kemenkes Sebut Dugaan Korupsi APD COVID-19 Terjadi Sebelum Era Menkes Budi Gunadi Sadikin

Dugaan korupsi APD COVID-19 di Kemenkes terjadi sebelum era Menkes Budi Gunadi Sadikin.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Nov 2023, 13:53 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2023, 13:53 WIB
Pemerintah Batasi Harga Tertinggi Tes Usap Mandiri
Dugaan korupsi APD COVID-19 di Kemenkes terjadi sebelum era Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi APD COVID-19 atau Alat Pelindung Diri di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dugaan korupsi pengadaan APD tersebut terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 terjadi sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Sepemahaman kami, kasus ini terjadi sebelum masa Pak Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan," ujar Nadia dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 10 November 2023.

Bahan Evaluasi Cegah Korupsi

Menilik adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi APD COVID-19, Nadia menekankan, hal ini sebagai bahan evaluasi pencegahan kasus korupsi di lingkup internal Kemenkes RI.

Menurutnya, pencegahan tindak korupsi di internal Kemenkes selama ini sudah berjalan.

"Tentu ini akan menjadi evaluasi untuk terus meningkatkan upaya Kemenkes mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme," lanjut Nadia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, dugaan korupsi pengadaan alat APD COVID-19 di Kemenkes sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sedang memproses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan APD COVID-19.

Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kemenkes RI.

"Saat ini, KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Ali menerangkan, kelima orang tersebut adalah dua orang ASN dan tiga orang dari pihak swasta. Kendati itu ia tidak merinci siapa nama-nama yang dimaksud.

Percepat Proses Pemberkasan Perkara

Pencegahan kepada kelimanya mulai berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," terang Ali.

Masuk ke Tahap Sidik

FOTO: Testing-Tracing COVID-19 Akan Diintensifkan
Kasus dugaan korupsi APD COVID-19 di Kemenkes pun dijelaskan Ali Fikri sudah masuk ke tahap sidik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus dugaan korupsi APD COVID-19 di Kemenkes pun dijelaskan Ali Fikri sudah masuk ke tahap sidik.

Artinya, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mengacu pada kebijakan KPK saat ini, maka identitas para tersangka belum dilakukan kecuali pada saatnya nanti jelang proses penahanan.

Dana Disalahgunakan untuk Praktik Korupsi

Ali menyayangkan, gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.

Berkaitan dengan pengadaan APD untuk COVID-19, kasus juga sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya