KPK Cegah 5 Orang terkait Pengusutan Dugaan Korupsi APD Kemenkes

KPK menerangkan, kelima orang yang terdiri dari 2 ASN dan tiga orang dari pihak swasta dicegah bepergian ke luar neger.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2023, 15:49 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahaan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Ali menerangkan, kelima orang tersebut adalah dua orang ASN dan tiga orang dari pihak swasta. Kendati itu ia tidak merinci siapa nama-nama yang dimaksud.

Dia melanjutkan, pencegahan kepada kelimanya mulai berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," terang dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes sudah masuk ke tahap penyidikan. Menurut Ali, dugaan rasuah tersebut terjadi pada tahun anggaran (TA) 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.

"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19," kata Ali melalui keterangan tertulis diterima, Jumat (10/11/2023).

"Nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD," imbuh Ali.

 

Sudah Ada Tersangka

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri . (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ali juga membenarkan, karena sudah masuk ke tahap sidik artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun mengacu pada kebijakan KPK saat ini, maka identitas para tersangka belum dilakukan kecuali pada saatnya nanti jelang proses penahanan.

Ali menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandas dia.

 

Kemenkes Beri Jawaban

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Menanggapi pernyataan KPK, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi memastikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum Kemenkes dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin (BGS).

"Sepamahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai menkes," ungkap Siti Nadia kepada wartawan, Jumat (10/11

Meski demikian, Siti enggan membeberkan lebih lanjut akan hal itu. Ia hanya menyebut akan mengikuti semua proses yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Kita ikuti dulu prosesnya," kata dia.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya