BPOM RI Blak-blakan Soal Kratom, Harus Riset Dulu untuk Tetapkan Statusnya

Regulasi tanaman kratom di BPOM RI harus dilakukan riset terlebih dahulu.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Des 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2023, 12:00 WIB
Plt Kepala BPOM RI Dr Dra L. Rizka Andalucia
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI Dr Dra L. Rizka Andalucia bicara keberlanjutan regulasi tanaman kratom di Kantor BPOM RI Jakarta pada Jumat, 8 Desember 2023. (Dok Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Regulasi tanaman kratom melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Untuk melihat potensi kratom sebagai tanaman obat membutuhkan bukti secara ilmiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI L. Rizka Andalucia menegaskan, keberlanjutan status kratom harus dilakukan riset secara mendalam agar penetapan statusnya jelas. 

BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan pelarangan penggunaan kratom yang mengacu pada Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK 04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

"Harus dilakukan riset dulu supaya kita bisa melihat kratom itu memiliki efektivitas sebagai obat," tegas Rizka saat ditemui Health Liputan6.com usai 'Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik' di Kantor BPOM RI Jakarta pada Jumat, 8 Desember 2023.

"Nah, risetnya kan bukan hanya BPOM yang melakukan, tapi ada lembaga-lembaga riset lain dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau perguruan tinggi."

Kalau Sudah Ada Riset Kratom, Baru Penetapan Status

Apabila riset kratom sebagai tanaman obat dapat dibuktikan, maka penetapan statusnya dapat jelas diberikan. 

"Kalau sudah ada (riset), baru kita menetapkan dia statusnya sebagai narkotika golongan berapa," lanjut Rizka.

 

Aturan Ekspor Kratom Masih Dibahas

Regulasi tanaman kratom di Tanah Air masih terus dipertanyakan sejumlah pihak, khususnya bagi para pengusaha kratom Indonesia.

Belum adanya regulasi yang jelas sampai saat ini dari Pemerintah membuat para pengusaha, pedagang sampai petani kratom dilanda was-was.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, aturan perdagangan yang mencakup ekspor kratom ke mancanegara masih dibahas di tingkat kementerian/lembaga. Koordinasi antar lembaga sedang dibangun.

"Kalau tanaman kratom, kemarin saya dipanggil Kantor Staf Presiden (KSP), itu masih mau dikoordinasikan lagi," ujar Budi Gunadi usai 'Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 3 Menteri tentang Pengembangan Perangkat Ajar Kesehatan' di Balai Sudirman Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.

Pembahasan aturan perdagangan kratom juga nantinya melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

BNN melalui surat Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tertanggal 31 Oktober 2019 juga memberikan pernyataan terkait peredaran kratom yang isinya mendukung pengklasifikasian kratom sebagai Narkotika Golongan I.

"Jadi, itu kan ada Badan Narkotika Nasional juga ya, bukan hanya kementerian. Itu sedang, masih dikoordinir," imbuh Menkes Budi.

Pelajari Manfaat Kratom

Tanaman kratom. (Dok KemenkopUKM)
Mempelajari terlebih dahulu manfaat tanaman kratom bagi kesehatan. (Dok KemenkopUKM)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Marthinus Hukom mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu manfaat tanaman kratom bagi kesehatan. Ia tak mau terburu-buru memutuskan sebab hal ini menyangkut keselamatan masyarakat.

"Saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan Ahli Kimia, bukan Ahli tentang Kesehatan. Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan kebijakan Pemerintah apa itu yang kita ikuti," ujar Marthinus usai dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala BNN di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12/2023).

"Dan ini juga kan menyangkut keselamatan manusia dan kita menggunakan kemanfaatan."

Pertimbangkan Kratom dari Sisi Kesehatan

Martinus akan mempertimbangkan penggunaan tanaman kratom baik dari sisi kesehatan maupun hukumnya.

Menurutnya, apabila lebih banyak daya rusaknya bagi kesehatan, maka sebaiknya tak perlu digunakan.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?," pungkas Martinus.

Infografis Mengenal Mengenai Self Diagnosis pada Kesehatan Mental
Mengenal Mengenai Self Diagnosis pada Kesehatan Mental.(Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya