Tips dan Trik Pilih Produk Pangan Olahan Legal dan Aman untuk Parsel Nataru

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagikan tips dan trik dalam memilih produk yang baik untuk parsel Nataru.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Des 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 13:00 WIB
Rita Endang
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang membagikan tips dan trik dalam memilih produk yang baik untuk parsel Nataru, Jakarta (21/12/2023). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Momen Natal dan tahun baru (Nataru) identik dengan berbagi makanan kepada keluarga dan sahabat dalam bentuk parsel.

Sayangnya, dalam sebuah parsel bisa saja ditemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Produk yang tidak memenuhi ketentuan adalah produk tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagikan tips dan trik dalam memilih produk yang baik.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang, salah satu cara untuk membedakan pangan TMK dengan pangan legal dapat dilihat dari barcode atau kode batang.

“Pangan yang legal semuanya ada barcode-nya, itu sudah ketentuan regulasi di Indonesia sehingga ketika di-scan bisa langsung terlihat profil produknya, bentuk sediaannya, alamatnya,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.

Guna mengantisipasi beredarnya produk TMK, pihak BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Tak hanya jelang Nataru, tapi juga di hari-hari besar lain di mana permintaan terhadap produk pangan olahan meningkat.

Dari intensifikasi tersebut ditemukan berbagai jenis produk pangan ilegal yang umumnya berasal dari negara-negara berikut:

  • China
  • India
  • Malaysia
  • Thailand
  • USA
  • Brasil
  • Singapura.

Edukasi Masyarakat untuk Jadi Konsumen Cerdas

Rita Endang
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang membagikan tips dan trik dalam memilih produk yang baik untuk parsel Nataru, Jakarta (21/12/2023). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Dalam memilih produk legal dan sesuai ketentuan untuk kebutuhan parsel dan konsumsi harian, masyarakat juga perlu menjadi konsumen cerdas, lanjut Rita.

“Konsumen cerdas adalah konsumen yang betul-betul harus literasinya tinggi. Literasi tinggi itu bacalah informasi yang paling tepat. Kalau obat dan makanan ya harus dari BPOM, bukan dari hoaks.”

“Itu bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua sebagai masyarakat termasuk media,” kata Rita.

Salah satu program yang dijalankan BPOM untuk mencerdaskan konsumen adalah dengan Cek KLIK.

“Dengan Cek KLIK itu sederhana saja, cek kemasan jangan sampai rusak. Sebenarnya kemasan rusak itu menunjukkan apa, misalnya kaleng rusak mengembung itu ada Staphylococcus (bakteri), berbahaya.”

Baca Label Kemasan

Rita Endang
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang membagikan tips dan trik dalam memilih produk yang baik untuk parsel Nataru, Jakarta (21/12/2023). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Rita juga mendorong masyarakat untuk selalu membaca label kemasan. Di dalam informasi nilai gizi, ada keterangan terkait kandungan produk seperti gula, garam, dan lain-lain.

“Lalu periksa izin edar, izin edar membuktikan bahwa produk ini adalah betul-betul pelaku usaha berjanji sesuai dengan regulasi, dia memiliki jaminan keamanan, mutu, dan nilai gizi.”

Produk berizin edar telah dievaluasi oleh Badan POM untuk memiliki nomor izin edar yakni izin untuk beredar sesuai ketentuan.

“Satu lagi, cek tanggal kedaluwarsa, tanda bahwa produk ini memiliki batasan umur. Jadi kedaluwarsa sudah lewat ya jangan dimakan dong,” jelas Rita.

Soal Produk Pangan Rumahan

BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagikan tips dan trik dalam memilih produk yang baik untuk parsel Nataru. Jakarta (21/12/2023). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Namun, di dalam parsel kerap ada produk pangan rumahan atau homemade yang tidak memiliki keterangan produk. Termasuk informasi nilai gizi, kode batang, hingga izin edar.

Lantas, bagaimana BPOM menyikapi produk ini?

“Terkait homemade kita sudah sampaikan bahwa produk yang lebih dari tujuh hari, sesuai dengan standarnya dia harus memiliki nomor izin edar. Itu kami sudah sampaikan kepada si pembuat produk homemade-nya untuk mendaftarkan nomor izin edar,” kata Rita kepada Health Liputan6.com dalam acara yang sama.

Nomor izin edar tidak harus dari Badan POM, lanjutnya, boleh pula dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pemerintah daerah.

“Tetapi yang risikonya tinggi itu harus dari Badan POM. Susu atau produk-produk daging itu harus dari Badan POM. Tapi, kalau kripik-kripik saja boleh dari PIRT, nah di situ harus mencantumkan informasi nilai gizi.”

“Jadi edukasi terus kami lakukan supaya mereka mencantumkan informasi nilai gizi, industri, UMKM itu sudah menulis lho, silakan cek, kalau enggak ada, laporkan ke Badan POM ya,” katanya.

Infografis Kesiapan dan Strategi Urai Kemacetan Saat Periode Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kesiapan dan Strategi Urai Kemacetan Saat Periode Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya