Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan bahwa vaksin COVID-19 mulai berbayar per 1 Januari 2024.
Meski begitu, kelompok rentan masih bisa mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis. Hal ini lantaran kelompok rentan masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19 lebih tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023) dalam keterangan tertulis.
Maxi menambahkan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat-masyarakat tertentu yakni:
- Masyarakat lanjut usia
- Lanjut usia dengan komorbid
- Dewasa dengan komorbid
- Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
- Ibu hamil
- Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Bagaimana dengan Masyarakat Tidak Termasuk 6 Kelompok di Atas?
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam enam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Vaksin bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE (nomor izin edar) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia.
Sementara, pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Dalam hal ini SatuSehat. Ini berlaku untuk imunisasi program maupun imunisasi pilihan.
Advertisement
Harga Vaksin COVID-19 Berbayar
Terkait tarif vaksin berbayar, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sempat membeberkan perkiraan harganya.
Walau belum begitu detail dan pasti patokannya, harga vaksin berbayar di kisaran ratusan ribu rupiah.
"Batasan harganya itu nanti kita mau review lagi, apakah kita atur atau lepas aja ke pasar. Nanti kan masyarakat jadi punya pilihan," ungkap Budi Gunadi usai menghadiri 'Launching Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim' di Djakarta Theatre, Jakarta pada Sabtu, 16 Desember 2023.
"Ya, (harganya) ratusan ribu (rupiah) harusnya. Ratusan ribu lah dan itu kan 6 bulan sekali ya."
Bisa Diakses di Klinik dan RS Swasta
Sementara, pelaksanaan vaksin COVID-19 berbayar tahun 2024 dapat diakses masyarakat melalui klinik dan rumah sakit swasta.
"Tahun depan, kita rencananya membuka klinik-klinik swasta, rumah sakit swasta kalau mau mengadakan vaksin COVID-19 sendiri sudah bisa," lanjut Menkes Budi.
Selain enam kelompok masyarakat yang dipaparkan di atas, Budi sempat mengatakan bahwa vaksin juga akan tetap gratis bagi masyarakat kurang mampu. Yakni masyarakat yang masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sementara masyarakat mampu, di luar PBI, mengakses vaksin secara berbayar.
"Kita tetap memberikan (vaksin COVID-19) yang gratis, tapi itu untuk masyarakat miskin yang mengikuti program PBI-nya BPJS," terang Budi Gunadi Sadikin.
Advertisement