KPK Duga Kerugian Akibat Fraud BPJS Kesehatan Capai Rp20 T, Komisi IX DPR RI Angkat Bicara

Kerugian bidang kesehatan capai sekitar Rp20 T akibat fraud menurut KPK.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Sep 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 15:00 WIB
Alexander Marwata
KPK Sebut Kerugian Bidang Kesehatan Akibat Fraud Capai Rp20 T, Komisi IX DPR RI Angkat Bicara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dugaan kerugian karena penipuan atau fraud pada layanan BPJS Kesehatan capai 10 persen. Jika dikonversi dalam nilai nominal, maka kerugian ini mencapai sekitar Rp20 triliun.

Sebelumnya KPK telah mengungkap temuan fraud senilai Rp35 miliar dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tiga rumah sakit. Adanya fakta ini membuat Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta dilakukannya langkah preventif dan sanksi yang ketat jika terbukti ada fraud lagi.

“Tidak sedikit bukti dari berbagai negara soal adanya potensi fraud yang ini harus jadi perhatian banyak pihak,” kata Edy.

Dia mencontohkan, data dari FBI di AS yang menunjukkan bahwa potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan adalah sebesar 3 sampai 10 persen dari dana yang dikelola. Data lain yang bersumber dari penelitian University of Portsmouth menunjukkan bahwa potensi fraud di Inggris adalah sebesar 3 sampai 8 persen dari dana yang dikelola.

“Fraud dalam bidang kesehatan terbukti berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang tidak sedikit,” kata Edy dalam keterangan pers, Rabu (25/9/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan pontesi kerugian akibat fraud di dunia adalah sebesar 7,29 persen dari dana kesehatan yang dikelola tiap tahunnya. Selain itu, fraud juga menimbulkan kerugian sebesar USD 0,5 (sekitar Rp7,5 M) sampai 1 juta (sekitar Rp15 M) di Afrika Selatan berdasar data dari Simanga Msane dan Qhubeka Forensic dan Qhubeka Forensic Services yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi bagi Pelaku Fraud

Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edy Wuryanto. Foto: Staf Edy Wuryanto.

Di Indonesia, lanjut Edy, sudah diatur sanksi bagi mereka yang melakukan kecurangan. Ini tertuang pada Perpres no. 82 Tahun 2018 yang menyebut sanksi bisa berupa administratif hingga mengakhiri kerja sama dengan faskes tersebut.

“Dalam Pasal 93 ayat (4) Perpres 82 tahun 2018 memungkinkan untuk melaporkan fraud tersebut sebagai tindak pidana, tapi hingga saat ini BPJS Kesehatan tidak pernah melaporkan tindakan fraud sebagai tindak pidana,” kata legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.


Sanksi Administrasi Bisa Diikuti Sanksi Tambahan

Pada Permenkes No. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Fraud, sanksi administrasi dapat diikuti dengan sanksi tambahan berupa denda yang diberikan kepada pihak yang dirugikan.

Sanksi tidak hanya pada lembaga saja. Pada Pasal 6 ayat (5) Permenkes 16 Tahun 2019 menyatakan jika ada kecurangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan maka mereka dapat sanksi administratif dan dapat diikuti dengan pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu diketahui sanksi administratif ini tidak menghapus sanksi pidana,” jelas Edy.

“Sudah jelas aturannya bahwa fraud ini bisa ditindak. Maka ketika ada indikasi fraud, silakan untuk investigasi dan jika ada fakta fraud maka bisa diberikan sanksi sesuai aturan,” tambahnya.


BPJS Kesehatan Perlu Komunikasi dengan Pasien untuk Cegah Fraud

Edy juga meminta langkah preventif agar tidak terjadi fraud. Dia menyarankan kepada BPJS Kesehatan agar melakukan komunikasi dengan pasien sehingga informasi dari pasien dapat mencegah fraud.

“Dengan membangun komunikasi dengan pasien maka phantom billing akan sulit terjadi,” ujarnya.

Selain itu BPJS Kesehatan juga bisa meningkatkan kualitas verifikator sehingga dapat mengantisipasi fraud pada saat RS mengajukan klaim.

Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?
Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya