Melihat Potensi Hutan Wakaf untuk Hadapi Krisis Iklim

Studi kasus hutan wakaf di Bogor dimulai sejak 2018, dari sisi luasan sudah mencapai 2,5 hektare dan terbagi di enam bidang tanah.

oleh Tim Regional diperbarui 25 Sep 2024, 23:07 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 22:57 WIB
Hutan Wakaf
Hutan wakaf tidak hanya menjaga ekosistem namun juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Hal ini terungkap dalam acara Diseminasi Riset dan Peluncuran Buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (25/09/2024).

Liputan6.com, Bandung - Hutan Wakaf merupakan inisiatif konservasi yang melakukan pengembangan hutan produktif di atas tanah wakaf. Instrumen wakaf atas tanah menjamin kelestarian hutan karena wakaf mempunyai ciri khas yaitu tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan.

Hutan wakaf tidak hanya menjaga ekosistem namun juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Hal ini terungkap dalam acara Diseminasi Riset dan Peluncuran Buku Hutan Wakaf: Teori dan Praktik yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (25/09/2024).

Khalifah Muhammad Ali selaku Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor sekaligus salah satu penulis buku mengungkapkan hutan wakaf sangat potensial di Indonesia. Dalam buku tersebut dijelaskan, program ekologi merupakan program konservasi hutan yang fokus di pembebasan lahan hutan wakaf dan upaya konservasinya.

Sedangkan, program ekonomi mewajibkan hutan wakaf untuk memiliki nilai ekonomis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kedua hal tersebut harus ditopang dengan edukasi yang memastikan bahwa generasi penerus dapat melanjutkan hutan wakaf agar keberlanjutannya terjamin.

Studi kasus hutan wakaf di Bogor dimulai sejak 2018, dari sisi luasan sudah mencapai 2,5 hektare dan terbagi di enam bidang tanah.

"Hutan wakaf ini sudah memberi manfaat lebih dari 500 kepala keluarga melalui berbagai program ekologi, ekonomi dan sosial dakwah," jelas Khalifah.

Sementara itu Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Emmy Hamidiyah mengatakan sumber dana untuk program wakaf hutan bisa fleksibel. Termasuk memungkinkan untuk mengumpulkan dana abadi dari penjualan karbon.

Misalnya perusahaan harus menyisihkan CSR, kita minta CSR itu selama ini dalam bentuk program-program dan sebagian dalam bentuk uang diwakafkan sebagai dana abadi. .Ia pun mendorong agar wakif bisa memastikan wakafnya lebih bermanfaat. Salah satunya bisa dilakukan nazhir dengan menyosialisasikan tanah yang tidak dikelola agar diwakafkan menjadi hutan, termasuk tanah-tanah yang terbengkalai dan jauh dari pemukiman agar bisa dimanfaatkan sebagai hutan.

"Bisa buat program bersama, wakaf produktifnya adalah hutan," ujar Emmy.

Nur Hasan Murtiaji, Steering Comitee dari MOSAIC mengatakan Indonesia selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia dan memiliki posisi strategis dalam menyumbangkan oksigen dan serapan karbon yang bisa dimaksimalkan. Selain itu kesadaran umat Muslim terhadap isu perubahan iklim saat ini terasa begitu kentara,katanya.

Dari hasil riset Purpose pada tahun 2021 terungkap bahwa 84% masyarakat Indonesia percaya bahwa aktivitas manusia ikut bertanggung jawab atas perubahan iklim. Masyarakat juga memiliki nilai-nilai paguyuban dan konformitas dan punya kesalehan yang tinggi, taat aturan, serta memiliki kepedulian yang tinggi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya