Jual Beli Online Gunakan WIFI Tetangga Tanpa Izin, Apa Hasil Transaksinya Haram?

Mencuri WIFI adalah hal yang tak dibenarkan menurut pandangan Islam, apa hasil jualan online bisa jadi haram gegara ini?

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Okt 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2024, 11:00 WIB
Jual Beli Online Gunakan Wifi Orang Tanpa Izin, Apa Hasil Transaksinya Haram?
Jual Beli Online Gunakan WIFI Orang Tanpa Izin, Apa Hasil Transaksinya Haram? Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta Melakukan jual beli online menggunakan WIFI orang lain tanpa izin menjadi hal yang perlu diperhatikan setiap pedagang. Pasalnya, mencuri WIFI adalah hal yang tak dibenarkan menurut pandangan Islam.

Lantas, apakah uang yang dihasilkan dari transaksi online menggunakan WIFI tanpa izin itu halal?

Terkait hal ini, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Purworejo, Ustaz Muhamad Hanif Rahman memberi penjelasan.

“WIFI adalah sebuah gelombang sinyal yang memungkinkan perangkat seperti komputer, smartphone, tablet, dan perangkat lain terhubung ke internet atau berkomunikasi satu sama lain tanpa menggunakan kabel,” kata Hanif mengutip NU Online, Rabu (9/10/2024).  

“Untuk menggunakan WIFI biasanya dilengkapi dengan keamanan sandi sehingga penggunanya hanya pemilik atau orang-orang tertentu yang diizinkan. Dengan demikian, menggunakan WIFI tanpa izin termasuk dalam keumuman ayat tentang larangan memakan harta orang lain dengan batil,” tambahnya.

Allah SWT berfirman:

 وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ   

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil," (Al-Baqarah [2]:188)  

WIFI dalam konteks fiqih disebut dengan manfaat. Manfaat WIFI adalah manfaat yang dikuasai atau dimiliki oleh perorangan, bukan umum, sehingga dalam pandangan fiqih menguasai manfaat yang dimiliki orang lain secara zalim, menggunakan tanpa izin disebut dengan ghasab yang hukumnya haram.


Penjelasan Soal Hukum Ghasab

Huku ghasab sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm, t.t: 281) sebagai berikut: 

 فصل [في بيان أحكام الغصب] الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده  

Artinya: "Penjelasan tentang Hukum Ghasab (perampasan). Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya."

Konsekuensi perbuatan ghasab wifi ini selain berdosa juga harus mengganti, mengingat jaringan wifi mempunyai nilai dan harga karena bukan didapatkan secara gratis, atau meminta penghalalan (istihlal) dari yang bersangkutan.  


Apa Hasil Transaksi dari Ghasab Wifi Haram?

Lantas, apakah hasil jualan online menjadi haram karena menggunakan WIFI tetangga tanpa izin?  

“Mengingat bahwa HP berikut sistem di dalamnya hanya sebuah sarana untuk melangsungkan transaksi, maka selama jual beli yang dilakukan sesuai syariat, yaitu memenuhi rukun dan syaratnya, tidak menipu, tidak merugikan orang lain, serta komoditi yang ditransaksikan legal menurut syara' dan hukum negara, maka keuntungan yang didapatkannya adalah halal,” jelas Hanif.

Kasus ini dapat diumpamakan dengan permasalahan seseorang yang meng-ghasab sebuah panah kemudian panahnya digunakan untuk berburu, maka hak milik hasil buruannya itu adalah pelaku ghasab tersebut. Hanya saja, pelaku ini wajib memberikan biaya penggunaan panah tersebut kepada pemiliknya.

Ini dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi'i, (Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, 1997: VIII/27). 

 ولو غصب رجل سهمًا، فاصطاد به: كان الصيد للغاصب، وكذلك: لو غصب شبكة، فنصبها، فتعلق بها صيد-: كان للغاصب، وعليه أجر مثل السهم، والشبكة للمالك  

Artinya: “Jika seseorang meng-ghasab sebuah panah, lalu berburu dengannya, maka hasil buruannya menjadi milik si peng-ghasab. Begitu pula jika seseorang meng-ghasab jaring, lalu memasangnya, dan mendapatkan tangkapan, maka hasil tangkapannya adalah milik si peng-ghasab. Namun, dia wajib membayar sewa atau biaya (ujrah mitsil) penggunaan panah dan jaring tersebut kepada pemiliknya."  


Simpulan

Hanif menyimpulkan, penghasilan yang diperoleh dari jual beli online dengan sarana HP yang menggunakan WIFI ghasab adalah halal.

“Dari paparan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jual beli online dengan jaringan WIFI ghasab adalah halal, selama jual beli yang dilakukan telah sesuai syariat, yakni memenuhi rukun dan syarat jual beli, tidak mengandung penipuan, serta komoditi yang ditansaksikan legal menurut syara' dan hukum negara,” paparnya.

“Namun demikian, ia berkewajiban mengganti biaya penggunaan WIFI yang digunakan tanpa izin atau meminta kehalalanya kepada pihak yang bersangkutan atau pemiliknya,” pungkasnya.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya