Anak Bunuh Ayah Nenek di Cilandak, KPAI Soroti Faktor Pengasuhan dan Lingkungan Pendidikan

Anak Bunuh Ayah Nenek di Cilandak, KPAI soroti pentingnya pengasuhan yang baik dan lingkungan pendidikan bebas kekerasan untuk mencegah perilaku negatif pada anak.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Des 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 17:00 WIB
Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Begini Respons KPAI
Anak Bunuh Ayah Nenek di Cilandak, KPAI menyoroti faktor pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam membentuk perilaku anak serta pentingnya kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tragis terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan, saat seorang anak berumur 14 tahun diduga membunuh ayah dan neneknya dengan sebuah pisau. Peristiwa ini menyisakan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama bagi para ahli perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan perhatian serius terhadap insiden ini. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam rangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan.

Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta untuk menangani kasus anak bunuh ayah nenek di Cilandak ini secara cepat dan tepat.

Dian Sasmita menekankan pentingnya memahami konteks di balik perilaku anak yang melanggar hukum. "Kasus serupa demikian pernah terjadi sebelumnya. Perlu dipahami bersama, tidak semua anak memiliki respons sesuai harapan kita orang dewasa. Kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor-faktor di luar diri anak. Dia tidak mampu mengkreasikan sendiri kehidupannya akan seperti apa," kata dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 2 Desember 2024.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa perilaku anak yang melanggar hukum tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi,"Perilaku-perilaku anak yang melanggar hukum perlu dilihat faktor-faktor risiko anak yang tidak pernah tunggal,"

Dian juga menyoroti peran penting pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam membentuk karakter anak. Sebagian besar waktu anak dihabiskan di dua lingkungan ini, sehingga memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan mereka.

"Kita perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang. Serta lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan mendukung pengembangan karakter anak. Ini tugas kita bersama untuk menciptakan lingkungan anak yang lebih baik," kata Dian.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Cederai Hak Anak

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ayah dan nenek di di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Anak Bunuh Ayah Nenek di Cilandak, KPAI menyoroti faktor pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam membentuk perilaku anak serta pentingnya kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Untuk kasus ini, lanjut Dian, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Selatan.

"Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA. KPAI telah memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial," ujarnya.

"Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak-anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya," tambah Dian. 

Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MAS (14) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan.

Ia merupakan anak yang disangka menghabisi nyawa ayah dan neneknya di kediamannya daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

"(Status anak bunuh ayah-nenek) Iya tersangka, (dijerat) Pasal 338 subsider 351," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (2/12/2024) mengutip News Liputan6.com.

Usai menjadi tersangka, saat ini terduga pelaku sudah dititipkan di Lembaga Penitipan Anak, Kementerian Sosial (Kemensos).

"Dia dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak. (Tanggung jawab Kemensos) Kalau sudah dititip di sana, sudah sistem-nya sudah jelas," ujarnya.

Polisi Terus Pantau

Meski begitu, polisi juga terus melakukan pemantauan selama terduga pelaku tersebut dititipkan di Kemensos.

"Betul-betul (polisi ikut mantau)," ujar Nurma.

Sebelumnya, MAS dikabarkan menghabisi nyawa ayah (40) dan neneknya (69) dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau. Ibunya juga nyaris meregang nyawa beruntung masih bisa diselamatkan meski luka parah.

Peristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB. Lokasi pembunuhan di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 No 12, Kelurahan Lebak Bulus Kec. Cilandak Jakarta Selatan.

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya