BPOM Sita Ratusan Bahan Kosmetik Berbahaya

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru menyatakan ratusan kosmetik impor ilegal positif mengandung zat-zat berbahaya

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 22 Agu 2013, 19:24 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2013, 19:24 WIB
kosmetik-ilegal-130822c.jpg
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru menyatakan ratusan item bahan kecantikan (kosmetik) impor ilegal positif mengandung zat-zat berbahaya.

"Seperti hidrokinon dan mercury, ternyata terdeteksi di berbagai jenis kosmetik sitaan itu," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Fanani Mahmud di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2013).

Hidrokinon merupakan cream yang mengandung zat berbahaya jika dioleskan pada kulit.

"Bisa terbakar atau mengalami luka bakar (penggunanya)," katanya.

Kemudian untuk zat sejenis mercury, kata dia, juga demikian, bisa membuat kondisi kulit sangat sensitif hingga memerah dan mengalami cacat yang permanen.
       
Sebelumnya,  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 47.521 kemasan berbagai jenis dan merk kosmetik atau bahan kecantikan dari dua distributor di Provinsi Riau.
        
Jika dikalkulasikan, untuk jumlah item atau merknya, ada sebanyak 698 item yang terbagi dalam dua hasil operasi pada Juni hingga Juli 2013.
       
Ia mengatakan, dari ratuan item dan produk serta puluhan ribu kemasan tersebut, terbagi atas dua penangkapan hasil operasi.
       
Yang pertama, kata dia, ada sebanyak 519 item dengan jumlah keseluruhan mencapai 15.374 kemasan.
       
Kemudian hasil tangkapan yang kedua, demikian Fanani, yakni ada sebanyak 179 item dengan jumlah keseluruhan mencapai 32.149 item.
         
Jika ditaksir, harga dari seluruh hasil tangkapan kosmetik tersebut mencapai hampir Rp2 miliar atau sekitar Rp1,899 miliar.
       
Fanani mengatakan, ribuan produk kosmetik tersebut diindikasi berasal dari berbagai negara seperti China, Thailand, Vietnam, dan Malaysia serta India.
       
Awalnya, kata dia, berbagai jenis kosmetik tersebut ditemukan pada dua lokasi terpisah tanpa mencantumkan nomor registrasi BPOM RI.
        
Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata berbagai produk tersebut adalah ilegal atau tanpa izin edar (TIE).
        
"Kami kemudian menelusurinya lebih jauh seperti menguji sample atas produk-produk tersebut. Sehingga didapati, beberapa diantaranya mengandung zat berbahaya seperti  hidrokinon dan mercury," katanya.

(Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya