Dekstrometorfan atau yang kerap dikenal DMP merupakan produk bahan kimia yang terdapat pada obat pereda batuk dan flu.
Secara kimiawi DMP mirip dengan morfin dan kodein yang bekerja pada saraf otak. "DMP itu harus sesuai dengan resep dokter untuk menekan batuk, karena secara kimiawi mirip dengan morfin yang bekerja pada sistem saraf otak pusat," ujar apoteker, Abdul Mutholib S.Si., Apt saat diwawancarai Liputan6.com, Senin (7/10/2013).
Dikutip dari Medicatheraphy, Senin (7/10/2013) DMP yang beredar memiliki banyak merek dagang diantaranya Benadryl DMP, Benadryl DMP Child, Benilin Bisoltussin, Bronchophen, Colfin, Corsagrip, Corsamyl, Cosyr, Cough EN plus, Decolsin, Dexmolex, Dextral/Dextral Forte, Dextrosin, Tuseran Pedia DMP, Tuseran/Tuseran Forte, Wood's Peppermint Antitussive Syrup. (5,6) dan Actifed DM.
Selain itu juga terdapat dalam Flu Stop, Flucadex, Fludane/Fludane Forte/Fludane Plus, Fludexin, Flutamol/Flutamol-P, Fluzep, Halmezin, Ikadryl DMP, Kalibex, Konidin, Kontrabat, Mixadin, Oskadryl dan Romilar/Romilar Expectorant.
Mengonsumsi DMP sesuai dengan dosis yang berasal dari resep dokter untuk menghindari penyalahgunaan. Menurut Abdultholib dokter memberikan resep obat dengan pertimbangan karakterisitik penyakit dan umur.
"Dokter memberikan resep tidak sembarangan semua sudah sesuai pertimbangan diantaranya melihat usia pasien dan karakteristik penyakitnya," ujarnya.
Untuk dosis DMP dewasa 10 sampai 20 mg secara oral setiap 4 jam atau 30 mg atau setiap 6-8 jam dengan dosis maksimal 120 mg/hari.
Anak-anak usia 6 sampai 12 tahun sebanyak 5 sampai 10 mg secara oral setiap 4 jam atau 15 mg setiap 6-8 jam dengan dosis maksimum 60 mg/hari.
Usia 2-6 tahun mengonsumsi 2.5 sampai 5 mg secara oral setiap 4 jam atau 7.5 mg atau setiap 6-8 jam dengan dosis maksimum 30 mg/hari.
DMP diberikan untuk penderita batuk kering, "DMP sebagai antitusif diberikan untuk indikasi batuk kering," ujar Abdultholib.
Mekanisme kerja dari DMP dibandingkan dengan turunan morfin yang lain yaitu dekstrometorfan hanya memiliki aktivitas antitusif.
"Pil dekstro awalnya diizinkan BPOM karena memang untuk obat antitusif, tetapi kini ditarik karena ada penyalahgunaan yang bisa merangsang zat adiktif maka itu berbahaya," tutur Abdul.
Bentuk sediaan DMP sendiri berbagai macam yaitu sirup, tablet, kaplet, suspensi dan kemasan isi ulang atau sachet.
Sediaan Dekstrometrofan harus disimpan dalam wadah yang tertutup rapat dan terlindung dari cahaya.
(Mia/Abd)
Dekstrometorfan, Ada di Banyak Produk Obat Batuk!
Mengonsumsi dekstrometorfan harus sesuai resep dokter untuk menghindari penyalahgunaan obat tersebut.
Diperbarui 07 Okt 2013, 15:02 WIBDiterbitkan 07 Okt 2013, 15:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Kasus Suap di PN Jakpus, MA Terapkan Aplikasi Smart Majelis di Seluruh Pengadilan
3 Respons Jokowi Terkait Kembali Mencuatnya Isu Ijazah Palsu UGM, Akan Ambil Langkah Hukum
Diplomasi Budaya: Indonesia dan Qatar Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Kebudayaan
Polisi Ungkap Modus Operandi Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu
Irjen Akhmad Wiyagus Jabat Astamaops Polri
Puan Minta Pemerintah Segera Isi Posisi Dubes RI untuk AS yang Kosong Hampir 2 Tahun
Puncak Musim Kemarau 2025, Qatar Siap Suntik Danantara Rp33 T
Puan Minta Pemerintah Jelaskan Langsung ke DPR soal Rencana Evakuasi Warga Palestina
Sidang PKPU Melawan Harmas, Bukalapak Siap Hadirkan Saksi Hari Ini
Isu Matahari Kembar Prabowo-Jokowi, Puan: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Hakim Kembali Terjerat Kasus Suap, Sahroni: Reformasi Lembaga Kehakiman Secara Keseluruhan
Puan Sebut Kongres PDIP Berpotensi Mundur dari April