"Saya yakin mereka tidak salah, karena sudah melakukan upaya maksimal menyelamatkan pasien," ujar Zaenal di Jakarta, ditulis Selasa (19/11/2013).
Kasus tersebut bermula dari ditahannya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu.
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan kegiatan malapraktik.
Advertisement
Ketiga dokter spesialis kandungan tersebut terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010.
Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas. Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara.
Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.
Dia menambahkan beberapa hal yang menyebabkan tindakan operasi dilakukan adalah karena ada riwayat janin.
"Kami akan berjuang melepaskan mereka dari jerat hukum."
Zaenal juga melanjutkan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut, karena dapat merugikan profesi kesehatan.
"Jika dibiarkan, tidak ada lagi dokter yang mau menangani kasus darurat yang potensi keselamatannya kecil."
Selain itu juga, lanjut dia, merugikan masyarakat. IDI juga telah meminta para dokter untuk tidak melakukan tindakan mogok kerja karena kasus tersebut.
(Fit/Abd)