Kepala BPOM: Apotek Online Seharusnya Tak Ada

Meski marak apotek online, Kepala BPOM merasa bahwa apotek online tidak seharusnya ada

oleh Kusmiyati diperbarui 10 Jan 2014, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2014, 11:00 WIB
apotek-online-140109c.jpg
Perkembangan kecanggihan teknologi menjadi salah satu faktor penyebab adanya apotik online. Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dr. Roy A Sparringa M.App.Sc seharusnya tidak boleh ada yang namanya apotik online.

"Sekarang marak penjualan produk obat melalui online, apalagi apotek online. Itu tidak boleh, apotik itu harus bersifat nyata dan ada tenaga farmasinya," kata Roy seperti ditulis Jumat (10/1/2014).

BPOM lewat operasi pangeanya telah menemukan 129 situs yang memasarkan obat ilegal dan palsu di tahun 2013 yang naik dari jumlah tahun 2012 yaitu 83 situs. Situs tersebut beroperasi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Batam. Kerugian negara atas penjualan terlarang ini mencapai Rp 5.593.200.000.

"Tahun 2013 kami menemukan 129 situs obat ilegal dan palsu dengan nilai temuan mencapai Rp 5.593.200.000. Kami telah mengawasi dan membuntuti namun tetap saja sulit untuk menghentikan apotek online ini, karena transaksi online itu tidak ada transaksi fisiknya," katanya.

Roy menambahkan BPOM di 2014 telah bekerjasama dengan polri untuk membantu menutup situs apotek online perdagangan obat illegal dan palsu namun masih juga sulit.

"Karena sulit makanya kami bekerjasama. Walaupun kami sudah memblokir situs namun tetap saja besoknya masih ada karena membuat situs terlalu mudah mereka diblokir kemudian membuat lagi dengan nama yang berbeda, situs online itu tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari luar negeri," kata Roy.

(Mia/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya