Perbedaan Pajak dan Retribusi, Kenali Ciri-Cirinya

Perbedaan pajak dan retribusi penting diketahui.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 22 Okt 2021, 19:40 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 19:40 WIB
Perspektif Pajak dari Sektor Hukum dan Ekonomi
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/breakingpic

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan pajak dan retribusi terkadang sulit dipisahkan. Pajak dan retribusi merupakan pemasukan negara untuk menjalankan operasionalnya. Melalui pajak dan retribusi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan umum yang memadai.

Terkadang, perbedaan pajak dan retribusi bisa kabur karena keduanya sama-sama merupakan jenis pungutan. Terlepas dari bentuknya, perbedaan pajak dan retribusi sangat berperan dalam pembangunan negara. Perbedaan pajak dan retribusi penting diketahui ketika menemukan pungutan sehari-hari. 

Perbedaan pajak dan retribusi bisa dilihat dari karakteristik dan pemanfaatannya. Perbedaan pajak dan retribusi juga bisa dikenali dari sifat-sifatnya. Berikut perbedaan pajak dan retribusi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(22/10/2021).

Pengertian pajak

Jenis – Jenis Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: unsplash.com/Olga

Pajak adalah ungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public).

Memahami pengertian pajak bisa menjadi dasar mengenali perbedaan pajak dan retribusi. Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Salah satu ciri dan karakteristik pajak adalah adanya iuran masyarakat kepada negara dan tidak boleh dipungut oleh swasta.

Ciri-ciri pajak

Berdasarkan Tujuan
Ilustrasi laporan pajak/ Copyright envato.com by dolgachov

Ciri-ciri pajak bisa menjadi indikator yang mengenalkan perbedaan pajak dan retribusi. Ciri-ciri pajak adalah:

- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

- Jika ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sisanya akan digunakan untuk publik investment.

- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah.

- Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misal, orang yang taat pajak akan menerima manfaat dalam bentuk rasa aman karena mendaoat perlindungan negara. Perlindungan negara didapat karena negara mampu membiayai operasional keamanan yang didapat dari uang pajak yang dibayarkan.

- Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu kepada seseorang.

- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan funsgo pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

- Selain fungsi anggara, pajak juga berfunsgi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam sektor ekonomi sosial.

Pengertian retribusi

Retribusi Terminal Depok
Angkutan umum (angkot) melintas di sekitar Terminal Depok, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana mengatakan, pada tahun 2019 telah berhasil mengumpulkan retribusi terminal sebesar Rp1.288.000.000. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Perbedaan pajak dan retribusi bisa diketahui dengan mengenal apa itu retribusi. Retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa. Seseorang yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang tetentu. Tujuan utama retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan juga mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Ciri-ciri retribusi

Petugas Berjaga di TPR menghalau wisatawan.
Dua hari ini petugas gabungan melakukan penyekatan di 3 tempat pemungutan retribusi (TPR) sejumlah objek wisata kabupaten Bantul. Para petugas gabungan ini memaksa wisatawan baik dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ataupun keluar daerah untuk putar balik.

Retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung. Misalnya membayar listrik, air, atau masuk ke situs wisata tertentu. Berikut ciri-ciri retribusi untuk mengetahui perbedaan pajak dan retribusi:

- Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum.

- Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum.

- Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan yang secara langsung dapat dirasakan secara individual.

Perbedaan pajak dan retribusi

Sistem Parkir Irti Monas Akan Dirombak
Pengendara mobil saat membayar parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (26/5/2015). UPT Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perbedaan pajak dan retribusi berada pada penggunaannya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Sementara retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.

Melansir Investopedia, layanan dan fasilitas pemerintah yang didukung oleh retribusi alih-alih oleh pajak mungkin sangat mirip dengan bisnis swasta karena tidak jelas apakah ada permintaan yang sebenarnya untuk layanan dan fasilitas tersebut.

Dalam hal itu, garis antara retribusi dan pajak dapat kabur dalam keadaan tertentu. Kadang-kadang, pajak akan salah dilabeli sebagai retribusi karena alasan politik (yaitu, retribusi yang sering dianggap lebih cocok dan dapat diberikan kepada pemilih, daripada pajak).

Berbeda dengan retribusi, pajak harus dibayar dan tidak harus ditujukan untuk layanan atau fasilitas tertentu yang benar-benar digunakan atau diuntungkan oleh seseorang. Pajak penghasilan dapat menjadi alternatif pembiayaan fasilitas dan layanan dengan retribusi. Setiap orang membayar pajak penghasilan, termasuk mereka yang belum tentu menggunakan atau memperoleh manfaat dari fasilitas atau layanan tertentu.

Retribusi menggambarkan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke produk, layanan, atau fasilitas. Uang yang dikumpulkan dari retribusi umumnya dimaksudkan untuk diinvestasikan kembali ke dalam pemeliharaan dan perluasan layanan, produk, atau fasilitas tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya