Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk menggunakan transportasi umum. Kini, anak usia di bawah 12 tahun akhirnya diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat dan kereta antar kota. Pembukaan izin ini sudah sesuai dengan SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum dengan ketentuan ketat. Aturan ini sementara hanya berlaku untuk moda transportasi pesawat dan kereta. Peraturan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2021.
Baca Juga
Advertisement
Untuk syarat perjalanan sendiri, untuk anak di bawah 12 tahun hampir sama dengan orang dewasa. Namun, ada sejumlah aturan khusus yang harus dipenuhi agar anak bisa melakukan perjalanan dengan transportasi umum ini.
Berikut syarat perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun selama PPKM, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(22/10/2021).
Perjalanan kereta api
Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Advertisement
Syarat perjalanan kereta api untuk anak
Berikut syarat perjalanan kereta api untuk anak di bawah 12 tahun:
- Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Anak juga penumpang KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Perjalanan pesawat
Moda transportasi yang diperbolehkan digunakan anak di bawah 12 tahun adalah pesawat. Aturan atau syarat baru naik pesawat rute domestik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko, Kamis (21/10/2021).
VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano mengungkapkan, perjalanan anak di bawah 12 tahun dengan pesawat harus dibarengi protokol yang ketat.
“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Yado Yarismano.
Advertisement
Syarat perjalanan pesawat untuk anak
Berikut syarat perjalanan pesawat untuk anak di bawah 12 tahun:
- anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Aturan terbaru PPKM untuk anak
Tempat bermain anak boleh dibuka
Pada periode PPKM kali ini, tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2. Tempat bermain anak ini meliputi mal dan perbelanjaan. Pembukaan ini dengan syarat, tempat bermain anak harus mencatat nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
Anak boleh masuk bioskop
Selain penambahan kapasitas bioskop, pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop. Diperbolehkannya anak untuk masuk bioskop ini juga berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.
Anak boleh masuk tempat wisata
Selain bioskop dan tempat bermain, anak juga boleh mulai masuk ke tempat wisata di level 2. Ini berlaku bagi anak di bawah 12 tahun. Proses masuk wisata ini tetap wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan pendampingan orang tua.
Advertisement