Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional Terbaru, Antisipasi Varian Omicron

Protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru langsung dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

oleh Husnul Abdi diperbarui 29 Nov 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 21:10 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru langsung dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. 

Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ini telah menyebabkan peningkatan kasus, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Untuk itu, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait perjalanan internasional, dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Surat Edaran ini didasarkan atas atas masukan dari beberapa pihak terkait.

Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif selama pandemi COVID-19. Berikut Liputan6.com rangkum dari Surat Edaran No. 23 Tahun 2021, Senin (29/11/2021)  tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Pelaku Perjalanan Internasional yang Tidak Diperbolehkan Masuk ke Indonesia

Banner Infografis Varian Baru Omicron Hantui Dunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Varian Baru Omicron Hantui Dunia. (Liputan6.com/Abdillah)

Penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari negara/wilayah (termasuk pernah tinggal dan mengunjungi negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari) dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan.

Penutupan ini berlaku bagi asal kedatangan dari negara Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Hal ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing. Visa ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia

Waspada Varian Omicron, Sandiaga Uno Sebut Akan Evaluasi Daftar Negara yang Boleh Masuk Bali dan Kepri
Ilustrasi bandara. (dok. skitterphoto/Pexels.com)

Walaupun ada kebijakan untuk menutup perjalanan internasional dari negara-negara tertentu tersebut di atas, perjalanan internasional dari daerah lain masih dibuka. Selain itu, pelaku perjalanan yang merupakan WNI dari negara-negara tersebut masih bisa masuk ke Indonesia dengan ketentuan prokes tertentu yang tentunya lebih ketat.

- Pelaku perjalanan dari negara/wilayah (termasuk pernah tinggal dan mengunjungi negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari) dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan, asal kedatangan dari negara Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, tetap boleh masuk ke Indonesia.

Namun, hal ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan

3. Karantina 14x24 jam

4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina

5. Sampael PCR wajib dilakukan oleh WGS

 

- Pelaku perjalanan dari negara/wilayah lainnya tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan degan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan

3. Karantina 7x24 jam

4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-6 karantina

5. Sampael PCR dihimbau dilakukan oleh WGS

Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Mekanisme Khusus

[Bintang] Pesawat Terbang
Ilustrasi pesawat terbang. (travelandleisure.com)

Ada pula pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan mekasnisme khusus. Hal ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) mekanisme, yaitu:

- TCA

- Pemegang visa diplomatik dan dinas

- Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan

- Delegasi negara anggota G20

Hal ini tentunya juga dilakukan degan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Tes PCR ulang saat ketibaan

3. Tidak karantina

4. Memaksimalkan sistem travel bubble

5. Dihimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya