Liputan6.com, Jakarta Apa itu somasi? Beberapa orang mungkin masih penasaran mengenai pengertian somasi. Apalagi istilah tersebut sering muncul dalam artikel-artikel berita yang terkait dengan kasus hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Definisi istilah somasi sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Namun secara umum, somasi dapat dipahami sebagai suatu bentuk peringatan atau teguran atas suatu kelalaian membayar. Dalam KUHPer Pasal 1238 disebutkan sebagai berikut:
“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Jika mengacu pada dasar hukum tersebut, somasi bisa dipahami sebagai suatu peringatan atau tegur kepada debitur yang lalai membayar utang. Dalam praktik hukum, somasi tidak hanya berfungsi sebagai teguran atau peringatan, melaikan juga sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah tanpa perlu sampai ke pengadilan secara resmi.
Dengan kata lain, somasi adalah peringatan dan teguran dari penggugat yang berisi permintaan atau tuntutan kepada pihak tergugat. Menurut pakar hukum Justika Nawawi Bahrudin, S.H., M.H., somasi bisa juga diartikan sebagai bentuk itikad baik penggugat yang masih berkenan memberikan peringatan dalam rangka menyelesaikan secara musyawarah.
Somasi juga berguna untuk mencari informasi tambahan. Informasi ini dapat berguna untuk menentukan masalah ini merupakan masalah hukum perdata atau ada potensi pelanggaran hukum pidana. Melalui jawaban terhadap somasi, penggugat bisa mendapatkan data dan informasi tambahan yang berguna seandainya masalah ini harus diselesaikan secara hukum di pengadilan.
Untuk lebih memahami mengenai somasi, berikut adalah ulasan lebih lanjut mengenai somasi, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (21/9/2022).
Dasar Hukum Somasi
Sebenarnya, istilah somasi tidak dijelaskan secara eksplisit dalam KUHPer. Akan tetapi, jika dilihat dari pengertiannya, dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 KUH Perdata. Pasal ini berbunyi:
“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dalam pasal ini, somasi bertujuan untuk memberi peringatan pada calon tergugat agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Kewajiban ini disebut juga dengan prestasi. Jika calon tergugat mengabaikan somasi, maka ia dikategorikan telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan debitur tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi. Dalam hal ini ia dapat dituntut sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata. Pasal ini berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“
Advertisement
Bentuk-Bentuk Somasi
Bentuk somasi adalah bagaimana suatu teguran atau peringatan disampaikan penggugat kepada penggugat. Secara umum ada tiga bentuk somasi, yakni surat perintah atau exploit, akta, dan perikatan sendiri.
Surat perintah atau exploit merupakan bentuk yang paling umum dari somasi. penggugat biasanya akan menyampaikan surat kepada tergugat yang berisi peringatan, teguran, atau bahkan tuntutan mengenai perkara yang dianggap sebagai masalah oleh penggugat.
Somasi juga bisa disampaikan penggugat kepada tergugat melalui akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit. Sedangkan perikatan sendiri adalah di mana somasi disampaikan oleh pihak-pihak yang menjadi penentu menyatakan telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh debitur atau calon pihak tergugat.
Fungsi dan Manfaat Somasi
Pada dasarnya, aturan mengenai somasi dibuat dengan tujuan agar debitur berprestasi. Somasi juga dilayangkan sebagai bentuk teguran atau peringatan kepada pihak tergugat. Somasi juga memiliki manfaat untuk menunjukkan itikad baik dari penggugat bahwa pihaknya masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah dengan pihak tergugat secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan.
Somasi juga berguna untuk mencari informasi tambahan. Informasi ini dapat berguna untuk menentukan masalah ini merupakan masalah hukum perdata atau ada potensi pelanggaran hukum pidana. Melalui jawaban terhadap somasi, penggugat bisa mendapatkan data dan informasi tambahan yang berguna seandainya masalah ini harus diselesaikan secara hukum di pengadilan
Pihak yang Berhak Melakukan Somasi
Dalam aturan hukum acara Perdata, semua pihak baik instansi atau perseorangan berhak melakukan somasi. Bahkan, untuk melakukan somasi penggugat tidak perlu seorang kuasa hukum untuk mewakilinya.
Namun jika penggugat adalah sebuah perusahaan yang merupakan badan hukum, maka kewenangan untuk melakukan somasi dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang UUPT, yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.
Bagaimana jika somasi diabaikan?
Salah satu tujuan somasi adalah untuk menunjukkan itikad baik dari penggugat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Selain itu, somasi juga diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penggugat untuk mengambil langkah selanjutnya. Informasi ini didapat berdasarkan dari jawaban tergugat atas somasi yang dilayangkan.
Secara hukum, somasi bisa dikirimkan sebanyak tiga kali apabila pada somasi pertama dan kedua tergugat tidak menanggapi surat somasi yang diberikan. Jika sampai pada somasi yang ketiga masih tidak ada tanggapan, penggugat dapat menuntut hak-haknya, antara lain pemenuhan perikatan; pemenuhan ganti rugi; ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik; serta pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Advertisement
Cara Membuat Surat Somasi
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, semua pihak berhak melakukan somasi. Adapun somasi dapat disampaikan melalui surat. Namun untuk menulis surat somasi penting untuk memperhatikan poin-poin penting sebagai berikut:
a. Menyatakan Peringatan atau Teguran
Isi surat somasi harus menyatakan teguran atau tuntutan untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi, atau mengakhiri suatu perjanjian.
b. Tuntutan Harus Jelas
Tuntutan yang disampaikan dalam surat somasi harus jelas agar semua pihak tidak dirugikan.
c. Membuka Ruang Negosiasi
Salah satu fungsi somasi adalah menunjukkan itikad bagi dari penggugat untuk membuka ruang penyelesaian tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. Dengan kata lain, somasi harus membuka ruang negosiasi agar kedua belah pihak bisa saling berdiskusi untuk menemukan solusi.
d. Latar Belakang Permasalahan
Latar belakang masalah berisi mengenai alasan mengapa surat somasi dilayangkan kepada tergugat. Dalam bagian ini harus berisi pembahasan mengenai masalah yang relevan antara kedua belah pihak.
Setelah mengetahui poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam somasi, surat ditulis dengan memperhatikan format penulisan sebagai berikut:
a. Menuliskan kop surat lembaga jika penggugat adalah lembaga atau instansi.
b. Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju, bisa perorangan atau instansi.
c. Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut.
d. Menentukan tenggat waktu yang diberikan kepada tergugat, baik untuk memenuhi perintah, tuntutan, atau memberikan tanggapan.
c. Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak menunjukkan itikad baik.