Jangan Tertipu, Beredar Hoaks Surat Somasi Pinjol ke Debitur Pakai Nama OJK dan BI

Beredar surat somasi terbuka dari perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) memberikan peringatan bagi debiturnya yang mangkir membayar kewajibannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2022, 12:52 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2022, 12:45 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat somasi terbuka dari perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) memberikan peringatan bagi debiturnya yang mangkir membayar kewajibannya. Surat yang beredar itu menggunakan logo Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal itu, OJK memastikan surat tersebut tidak benar atau berita palsu (hoax). OJK juga memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjaman online (pinjol) kepada debitur seperti yang tercantum.

Sobat perlu tahu kalau OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen. Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya," imbau OJK Indonesia dalam Tread akun Twitter resminya, Rabu (26/8/2022).

OJK juga untuk memastikan adanya himbauan berupa otoritas jasa keuangan, bisa mencari informasi melalui beberapa kontak yang disebarkan melalui Tread Twitter OJK Indonesia.

“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id ya” keterangannya.

 

Pernyataan dari Bank Indonesia

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

BI jugа memastikan ріhаknуа tіdаk реrnаh menerbitkan ѕurаt ѕоmаѕі аtаѕ реnаgіhаn pinjaman оnlіnе kepada dеbіtur ѕереrtі yang tеrсаntum.

“Oleh kаrеnа іtu, ѕurаt ѕоmаѕі tersebut dараt dіраѕtіkаn sebagai uрауа реnуаlаhgunааn nаmа Bаnk Indоnеѕіа оlеh ріhаk yang tidak bertanggung jawab untuk kеuntungаn аtаuрun kepentingan pribadinya,” іmbаu BI dаlаm Inѕtаgrаm rеѕmіnуа, Rabu (24/8/2022).

BI menjelaskan, pengelolaan іnfоrmаѕі dеbіtur (SID/BI Chесkіng) ѕudаh bеrаlіh kе OJK dengan nаmа Sіѕtеm Lауаnаn Infоrmаѕі Kеuаngаn (SLIK) OJK ѕеjаk 1 Jаnuаrі.

“Pаѕtіkаn ѕurаt tеrѕеbut benar dari lеmbаgа pemberi ріnjаmаn оnlіnе уаng telah bеrіzіn аtаu rеѕmі dаrі оtоrіtаѕ tеrkаіt. Jіkа mеnеmuі mоduѕ serupa, selalu раѕtіkаn legalitas dаrі ріhаk ріnjаmаn оnlіnе tеrѕеbut rеѕmі, аgаr tіdаk dіrugіkаn kеmudіаn hаrі,” tutuр BI.

Bеrdаѕаrkаn surat yang dіunggаh оlеh Bаnk Indоnеѕіа (BI), Surat Somasi terbuka Pinjol Palsu itu dіbuаt pada 18 Aguѕtuѕ 2022 dengan tеrtulіѕ perihal ‘Pеrіngаtаn bagi dеbіtur yang mаngkіr.’ Pаdа kop ѕurаt tertulis dengan huruf kapital ‘Surаt Somasi Tеrbukа’.

Kеmudіаn, ѕurаt jugа dibubuhi dеngаn mаtеrаі 10.000 yang dіtаndаtаngаnі оlеh APK Pinjaman Onlіnе.

 

OJK: Tolong Cermati Soal Izin Pinjol, Jangan Sampai Terkecoh

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ada anggapan yang salah di masyarakat soal izin pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending. Hal ini, jadi sebab banyak yang terjebak pada pinjol ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkap hal tersebut. Menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang belum paham perbedaan izin mendirikan usaha dan izin kegiatan usaha.

Ia menekankan, proses transaksi perlu dilakukan pencatatan. Lebih penting, menggunakan platform yang terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

"Jadi izin untuk perusahaan berdiri dan izin untuk melakuan kegaitan di sektor jasa keuangan itu berbeda ya. Kadang-kadang masyarakat kita salah, 'oh dia punya izin untuk medirikan perusahaan' padahal itu beda dengan izin untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," terang Friderica dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8/2022).

"Jadi itu yang sering misslead," tambahnya.

Ia mengatakan, jika pengguna merasa ragu terhadap aplikasi pinjol, bisa lebih dulu mengecek daftar yang dirilis OJK. Atau bisa juga menghubungi narahubung OJK.

Untuk diketahui, OJK bisa dihubungi melalui kontak 157. Atau dengan pesan WhatsApp di 081157157157.

 

 

 

 

Bijak Mengambil Pinjaman

Lebih lanjut, Friderica berpesan para konsumen perlu bijak dalam mengambil pinjaman. Artinya, tidak berlebihan dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan.

"Perlu diingat, kalau pinjam online itu harus ingat waktu nanti kewajiban mengembalikan, jadi kalau minjam itu sesuai kebutuhan saja, jangan berlebihan dan ntuk kegaitan yang produktif, untuk yang perlu, jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya," ujarnya.

"pinjamnya gampang, spending gampang, nanti pas bayarnya kita pusing," imbuhnya.

Terkait ini, ia juga sering menemukan aduan dari korban-korban pinjol ilegal. Dengan masuk ke salah satu aplikasi, cenderung jejaring lainnya juga ikut menawarkan pinjaman dengan bunga lebih tinggi untuk menutup utang sebelumnya.

Artinya, pinjaman akan semakin besar, begitu juga dengan beban yang harus ditanggung. Risikonya akan semakin besar, bahkan ujung-ujungnya malah menjual aset.

"Dan itu terus menggulung akhirnya kadang-kadang rumahnya kejual dan lain sebagainya. Kami sangat tidak ingin itu semua mengalami hal yang tak menyenangkan seperti itu," pesannya.

 

Reporter:Firda Makarimah

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya