Mudharabah adalah Akad Kerja Sama untuk Mendapat Keuntungan, Pahami Syarat dan Rukunnya

Mudharabah adalah bentuk akad kerja sama untuk mendapat keuntungan antara pihak pemilik modal dan pelaku usaha.

oleh Laudia Tysara diperbarui 06 Jun 2023, 10:10 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 10:10 WIB
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Ilustrasi Kesepakatan. Credit: pexels.com/fauxels

Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam akad kerja sama antara dua pihak atau lebih diatur secara khusus. Salah satunya akad mudharabah yang terdiri dari hubungan pihak bank dan nasabah. Mudharabah adalah bentuk akad kerja sama yang tujuannya untuk mendapat keuntungan.

Ada istilah khusus dalam bermudharabah. Sesuai dengan pengertian mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Maka ada pemilik dana yang disebut shahibul maal, nasabah disebut mudharib, dan modal disebut rabbul maal.

Jenis mudharabah adalah ada dua macam. Mudharabah muqayyadah merupakan usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dalam hal ini adalah bank. Untuk akad mudharabah muthlaqah merupakan usaha yang diajukan oleh mudlarib kepada shahibu al maal, kemudian disetujui.

Berikut Liputan6.com ulas lebih lanjut tentang mudharabah adalah akad kerja sama untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber, Minggu (25/4/2021).

Pengertian Mudharabah

Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels

Mudharabah adalah memiliki pengertian akad kerja sama antara pemberi modal dan yang menjalankan usaha. Mudharabah adalah bentuk akad kerja sama yang dijalankan oleh dua pihak dengan maksud mendapat keuntungan.

Istilah secara etimologi, mudharabah adalah berasal dari bahasa arab yaitu darb yang memiliki arti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya.

Pihak yang menjalankan mudharabah adalah bank memberi modal atau pemilik dana dan nasabah yang memiliki keahlian serta keterampilan. Pemilik dana disebut shahibul maal, sedangkan nasabah disebut mudharib. Modal disebut rabbul maal.

Mudharabah adalah pembiayaan yang sepenuhnya untuk memodali usaha. Secara sederhana modal sepenuhnya dari mudharabah adalah dikeluarkan pihak bank dan penerima modal berkewajiban menyelenggarakan usaha.

Pertanggung Jawaban Mudharabah

Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels

Jika usaha mengalami kerugian, maka pihak bank yang menanggungnya. Sementara pertanggung jawaban mudharabah adalah penerima modal hanya diminta pertanggungjawaban jika kerugian yang terjadi karena faktor keteledorannya.

Inti dari kegiatan mudharabah adalah kerja sama yang harus mendapatkan keuntungan. Mudharabah adalah dilakukan berdasarkan prinsip profit sharing. Ada ketentuan khusus yang mendasari pembagian untung keduanya.

Keuntungan dari mudharabah adalah berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Pembagian mudharabah adalah memakai metode bagi untung dan rugi atau metode bagi pendapatan.

Melalui pembiayaan mudharabah ini, pihak bank berpeluang memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besaran keuntungan mudharabah adalah dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak awal.

Jenis-Jenis Mudharabah

Ilustrasi diskusi | Moose Photos dari Pexels
Ilustrasi diskusi | Moose Photos dari Pexels

Mudharabah adalah ada dua jenis, mudharabah muwayyadah dan mudharabah muthlaqah. Perbedaan dua jenis mudharabah adalah pada akad kesepakatannya dan pelaku yang memulai kerja sama.

Mudharabah muqayyadah, usaha ditentukan oleh pemilik modal dalam hal ini adalah bank. Sedangkan pihak yang menerima pembiayaan berlaku sebagai pengelola, yang hanya berhak menjalankan usaha.

Akad mudharabah muthlaqah, usaha diajukan oleh mudlarib kepada shahibu al maal, kemudian disetujui. Dalam akad ini, bank tidak menentukan jenis usaha apapun dan hanya memodali usaha. Bank akan menerima nisbah (takaran) bagi hasil dari usaha yang berjalan.

Rukun dan Syarat Mudharabah

Ilustrasi Diskusi
Ilustrasi diskusi (dok. Piixabay.com/Putu Elmira)

Rukun Mudharabah

1. Orang yang berakad adalah pemilik modal (Shahibul Maal) dan pelaksana/usahawan (Mudharib).

2. Modal (Maal)

3. Proyek atau usaha yang dijalankan.

4. Keuntungan yang dapat disepakati.

5. Ijab qobul antara keduabelah pihak.

Syarat Umum Mudharabah

1. Berbentuk uang dan bukan barang.

2. Memiliki jumlah yang jelas.

3. Modal yang diberikan berbentuk tunai dan bukan hutang.

4. Harus langsung diserahkan kepada mudharib.

5. Pembagian keuntungan yang dilakukan harus jelas dan sesuai nisbah yang disepakati

Syarat Khusus Mudharabah

1. Ada permohonan pembiayaan yang diberikan.

2. Dilengkapi dengan data identitas diri atau milik pribadi.

3. Ada data identitas perusahaan yang digunakan untuk menjalankan usaha agar memperoleh keuntungan.

4. Proposal proyek yang dilaksanakan harus diikut sertakan.

5. Dilengkapi dengan garansi atau jaminan dalam menjalankan usaha.

Modal dan Bagi Hasil Mudharabah Secara Sederhana

Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels

Modal Mudharabah

Ada ketentuan khusus modal mudharabah yang dapat dipahami secara khusus, melansir dari laman bankaceh.co.id, berikut penjelasannya:

1. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama.

2. Modal harus berupa unag tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya.

3. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum

4. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama

5. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal.

6. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bagi Hasil Mudharabah

Prinsip bagi hasil mudharabah secara sederhana dapat dijelaskan seperti melansir dari laman bankaceh.co.id sebagai berikut:

1. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan.

2. Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.

3. Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.

4. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib.

5. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang bank).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya