Liputan6.com, Jakarta Tujuan hukum menurut para ahli perlu kamu pahami. Hal ini disebabkan karena tujuan hukum sangat penting kaitannya dengan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat. Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman.
Hukum merupakan aturan yang mengikat dan berlaku bagi semua warga negara, dari masyarakat biasa hingga para petinggi atau pemerintah. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Tujuan hukum menurut para ahli tentunya harus dikenali dan dijalankan. Bagi orang-orang yang tidak mematuhi hukum, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Sanksi ini dapat berupa denda dengan nominal tertentu hingga dipenjara dalam waktu tertentu.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/2/2022) tentang tujuan hukum menurut para ahli.
Pengertian Hukum dan Fungsinya
Sebelum mengetahui tujuan hukum menurut para ahli kamu tentunya perlu memahami pengertian hukum terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Selain itu, menurut Aristoteles hukum tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant beda lagi, yaitu hukum adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.
Sementara itu, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa arti hukum adalah keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Â
Fungsi Hukum
Selain tujuan hukum menurut para ahli, kamu tentunya perlu juga mengetahui fungsinya terlebih dahulu. Berikut beberapa fungsi hukum yang perlu kamu kenali:
- Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.
- Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.
- Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.
- Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.
- Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.
- Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
Advertisement
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Tujuan hukum menurut para ahli penting dikenali. Berikut tujuan hukum menurut para ahli:
Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut para ahli yang pertama yaitu dari Mochtar Kusumaatmadja. Menurutnya, tujuan hukum adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.
Jeremy Bentham
Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.
Aristoteles
Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.
Geny
Sedangkan menurut Geni (1994) tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Immanuel Kant
Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
Prof. Subekti
Tujuan hukum menurut para ahli berikutnya dari Prof. Subekti. Menurutnya tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
Sanksi Hukum
Tujuan hukum menurut para ahli tentunya juga memiliki sanksi bila tidak diikuti. Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.
Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar pelaku.
Advertisement