Tanda Rambu Lalu Lintas yang Perlu Dipahami dan Ditaati untuk Kurangi Kecelakaan

Pahami tanda rambu lalu lintas agar aman dalam berkendara.

oleh Nisa Mutia Sari diperbarui 22 Jun 2023, 22:50 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 22:50 WIB
Tanda Rambu Lalu Lintas
Rambu - rambu lalu lintas (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Bila kamu pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil pasti sudah enggak asing dengan adanya tanda rambu lalu lintas yang terpasang rapi di berbagai ruas jalan raya. Rambu lalu lintas ini berfungsi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi jalan bahwa di depan akan ditemukan sesuatu yang harus diwaspadai. 

Adanya rambu lalu lintas bertujuan agar kamu bisa selalu tertib dan aman dalam berkendara. Karena tak hanya melengkapi diri dengan berbagai perangkat keselamatan saja, melainkan juga harus konsisten mematuhi tiap arahan dari tanda rambu lalu lintas.

Untuk itu, sebelum kamu sah dalam mengendarai kendaraan pasti ada sebuah tes yang berfungsi untuk memberikan izin kamu berkendara. Apakah kamu sudah layak untuk mengendarai sebuah kendaraan atau tidak. Ya, dalam berkendara yang baik dan aman kamu perlu memahami rambu lalu lintas.

Terdapat empat jenis rambu lalu lintas yang perlu kamu ketahui. Berikut ini Liputan6.com, Minggu (14/7/2019) telah merangkum dari berbagai sumber beberapa tanda rambu lalu lintas yang perlu kamu pahami serta taati agar tetap aman dalam berkendara.

Mengenal tentang Rambu Lalu Lintas

Tanda Rambu Lalu Lintas
Tanda Rambu Lalu Lintas (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rambu lalu lintas jalan merupakan salah satu alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Ada tida bentuk informasi yang masing-masing memiliki arti dan maknya tersendiri, antara lain:

- Makna perintah dan larangan merupakan informasi yang harus dipatuhi dan ditaati.

- Peringatan merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas seperti suatu kondisi jalan yang rawan, berbahaya, dan lain sebagainya.

- Petunjuk merupakan informaso lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas-fasilitas, dan lain sebagainya.

Keberadaan salah satu alat perlengkapan jalan tersebut adalah penting dan harus dipasang dengan memenuhi unsur-unsur seperti ini:

- Dibuat berdasarkan spek dan didesain teknis yang telah ditetapkan serta memenuhi suatu kebutuhan tertentu.

- Dipasang dengan benar dan tidak terhalang sehingga dapat dengan jelas terlihat dan terbaca oleh para pengguna jalan.

- Berada dalam jarak pandang dan waktu yang cukup untuk memberikan ruang reaksi bagi para pengguna jalan.

- Menyampaikan suatu informaso yang jelas dan sederhana.

- Informasi perintah dan larangannya harus dipatuhi oleh pengguna jalan.

Tanda Rambu Lalu Lintas Perintah

Tanda Rambu Lalu Lintas
Tanda Rambu Lalu LintasPerintah / Sumber: iStockphoto

Tanda rambu lalu lintas perintah merupakan bentuk pengaturan yang jelas dan tegas tanpa ada arti dan interpretasi lain kecuali yang disampaikan oleh rambu larangan tersebut.

Karena sifat dari tanda rambu lalu lintas ini perintah, maka tidak benar jika ada interpretasi lain. Semua bentuk perintah rambu tersebut harus dipatuhi oleh pengguna jalan.

Desain rambu ini umumnya berwarna dasar biru, dipadu dengan garis tepi, lambing, huruf, angka, atau kata-kata berwarna putih. Contoh dari rambu ini seperti perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 80km/jam, dan lain sebagainya.

Tanda Rambu Lalu Lintas Larangan

Tanda Rambu Lalu Lintas
Tanda Rambu Lalu Lintas Larangan / Sumber; iStockphoto

Tanda rambu lalu lintas larangan merupakan bentuk pengaturan yang jelas dan tegas. Sama halnya dengan rambu lalu lintas perintah, rambu larangan merupakan rambu yang berfungsi untuk melarang setiap pengguna jalan agar melakukan suatu tindakan-tindakan di dalam ruang lalu lintas jalan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dan lain sebagainya.

Rambu larangan ini umumnya memiliki desain warna dasar putih dipadu dengan garis tepi dan kata-kata berwarna merah. Sedangkan lambang, huruf, atau angka yang tertera di permukaannya berwarna hitam. Isinya berupa larangan untuk pengguna jalan.

Tanda Rambu Lalu Lintas Peringatan

Tanda Rambu Lalu Lintas
Tanda Rambu Lalu Lintas Peringatan / Sumber: iStockphoto

Tanda rambu lalu lintas peringatan berarti menunjukkan kemungkinan adanya bahaya atau hal-hal yang harus diwaspadai oleh pengguna jalan. Pada tanda rambu lalu lintas peringatan umumnya memiliki desain warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang dan huruf atau angka berwarna hitam.

Tanda ini berisikan informasi kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Contoh dari tanda rambu lalu lintas ini seperti peringatan daerah rawan kecelakaan, jalan berliku, atau jalan bergelombang.

Tanda Rambu Lalu Lintas Petunjuk

Tanda Rambu Lalu Lintas
Tanda Rambu Lalu Lintas Petunjuk / Sumber: iStockphoto

Tanda rambu lalu lintas petunjuk merupakan rambu panduan bagi para pengguna jalan seperti rambu petunjuk arah, jurusan, jarak, kondisi lokasi, tempat beribadah, rumah makan, dan lain sebagainya.

Umumnya, desain dari rambu ini bisa dikenali dengan warna dasar hijau, dengan garis tepi, lambang putih, dan huruf atau angka yang berwarna putih.

Pentingnya untuk Mentaati Rambu Lalu Lintas

Tanda Rambu Lalu Lintas
Tanda rambu-rambu lalu lintas.(Creative Market)

Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang telah memiliki kekuatan hukum karena sudah termuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang apabila tidak dipatuhi akan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.

Dikutip dari laman Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, bahwa hal ini telah tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Tak hanya melanggar, bagi kamu yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu serta perbuatan merusak rambu lalu lintas, juga mendapatkan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Pasal 275 ayat 1 dan 2.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya