Ciri-Ciri HAM yang Penting Untuk Diketahui, Pahami Juga Tujuannya

Pengertian dan makna HAM, beserta dengan ciri-ciri HAM dan tujuannya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 23 Jun 2023, 12:40 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi HAM/ Hak Asasi Manusia
Ilustrasi HAM/ Hak Asasi Manusia (Photo by Lara Jameson: https://www.pexels.com/photo/man-in-a-gray-shirt-holding-a-human-rights-sign-8898590/)

Liputan6.com, Jakarta Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip universal yang mengakui dan melindungi martabat, kebebasan, dan kesejahteraan setiap individu. HAM tidak hanya menjadi landasan moral, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam menjaga perlindungan terhadap hak-hak asasi setiap manusia di seluruh dunia.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri HAM yang umum diakui secara internasional. Memahami ciri-ciri HAM menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil, setara, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Setiap ciri-ciri HAM penting untuk diketahui dan diterapkan.

Dengan memahami dan menghargai ciri-ciri HAM, kita dapat berperan aktif dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi setiap individu di sekitar kita. Bersama-sama, kita dapat menciptakan masyarakat yang inklusif, menghormati keberagaman, dan mengutamakan martabat manusia.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian dan makna HAM, beserta dengan ciri-ciri HAM dan tujuannya, Jumat (23/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ciri-ciri HAM

Ilustrasi HAM / Hak Asasi Manusia
Ilustrasi HAM / Hak Asasi Manusia (Photo created by Freepik)

Ciri-ciri HAM atau Hak Asasi Manusia adalah serangkaian hak yang diberikan kepada setiap individu sebagai bagian dari martabat dan kebebasannya sebagai manusia. Beberapa ciri-ciri HAM yang umum diakui secara internasional meliputi:

  1. Kesetaraan dan nondiskriminasi: Setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan setara tanpa memandang ras, agama, gender, atau latar belakang lainnya. Diskriminasi berdasarkan faktor-faktor tersebut harus dihindari.
  2. Kebebasan berpendapat dan berekspresi: Setiap individu memiliki hak untuk menyatakan pendapat, mengemukakan pikiran, dan berekspresi tanpa takut represi atau pembatasan yang tidak sah.

  3. Kebebasan beragama dan berkeyakinan: Setiap individu memiliki hak untuk memilih, mempraktikkan, dan mengubah agama atau keyakinannya sesuai dengan kehendaknya. Hal ini juga meliputi hak untuk tidak memiliki agama atau keyakinan tertentu.

  4. Kehidupan, kebebasan, dan keamanan: Setiap individu memiliki hak untuk hidup, kebebasan pribadi, dan keamanan diri. Hal ini meliputi hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam, serta hak untuk melawan penahanan yang sewenang-wenang.

  5. Hak privasi: Setiap individu memiliki hak untuk privasi dan perlindungan terhadap pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin. Hak ini mencakup kebebasan dari intervensi yang tidak sah dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan rumah tangga.

  6. Hak pendidikan: Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan akses yang adil ke lembaga pendidikan tanpa diskriminasi.

  7. Hak pekerjaan: Setiap individu memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang adil, aman, dan manusiawi. Hal ini meliputi hak untuk mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang wajar, serta hak untuk bergabung dalam serikat pekerja.

  8. Hak kesehatan: Setiap individu memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai. Ini mencakup hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, akses ke air bersih, makanan, dan sanitasi.

  9. Hak perlindungan hukum: Setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah bersalah, serta hak untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan yang adil dan independen.

  10. Hak suaka: Setiap individu memiliki hak untuk mencari dan menikmati perlindungan dari penganiayaan di negara asalnya. Ini termasuk hak untuk mencari suaka dan mendapatkan perlindungan internasional jika terancam di negara asal.

Ciri-ciri HAM ini merupakan prinsip-prinsip universal yang diakui oleh banyak negara dan organisasi internasional dalam rangka melindungi martabat, kebebasan, dan kesejahteraan individu.


Pengertian dan makna HAM

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Pengertian HAM mengacu pada serangkaian hak yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari martabat dan kebebasannya sebagai manusia. HAM melampaui konsep hak-hak yang diberikan oleh negara, melainkan dianggap sebagai hak-hak inheren yang dimiliki oleh setiap manusia secara alami.

Makna HAM melibatkan prinsip-prinsip dasar yang mendukung kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia. Ini berarti bahwa setiap individu memiliki nilai dan hak yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor lainnya. HAM juga melibatkan kebebasan berekspresi, beragama, berpendapat, dan berkumpul secara damai.

Makna HAM juga mencakup perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain. Setiap individu memiliki hak untuk hidup, kebebasan pribadi, dan perlindungan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi, seperti penyiksaan atau perlakuan kejam. HAM juga melibatkan hak untuk mendapatkan akses ke keadilan, pendidikan, pekerjaan yang layak, kesehatan, dan perlindungan hukum.

Secara keseluruhan, makna HAM mencerminkan prinsip-prinsip universal yang mengakui dan melindungi martabat, kebebasan, dan kesejahteraan setiap individu. HAM bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, demokratis, dan menghormati hak-hak setiap manusia, tanpa memandang perbedaan atau latar belakang mereka.

 

Tujuan HAM

Tujuan HAM adalah melindungi, menghormati, dan memastikan pemenuhan hak-hak asasi setiap individu. Berikut ini beberapa tujuan utama dari HAM:

  1. Menghormati martabat manusia: HAM bertujuan untuk menghormati dan melindungi martabat setiap individu, mengakui nilai dan keberhargaan setiap kehidupan manusia.
  2. Mewujudkan kesetaraan: HAM bertujuan untuk memastikan kesetaraan hak dan perlakuan bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor lainnya.

  3. Melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan: HAM bertujuan untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, institusi, atau pihak-pihak lain. Ini melibatkan perlindungan terhadap penyiksaan, perlakuan kejam, penahanan yang sewenang-wenang, dan pelanggaran hak-hak individu lainnya.

  4. Mempromosikan kebebasan dan keadilan: HAM bertujuan untuk memastikan kebebasan individu dalam berekspresi, beragama, berpendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya. HAM juga berusaha memastikan adanya perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi.

  5. Meningkatkan kualitas hidup: HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap individu melalui akses yang adil terhadap pendidikan, pekerjaan yang layak, perumahan, layanan kesehatan, dan lingkungan yang aman.

  6. Membangun masyarakat yang demokratis: HAM mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis, di mana partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan merupakan prinsip-prinsip inti.

  7. Mengembangkan kerjasama internasional: HAM juga memiliki tujuan untuk mempromosikan kerjasama internasional dalam melindungi dan memajukan HAM di seluruh dunia. Hal ini dilakukan melalui dialog, kerjasama, dan pertukaran pengalaman antara negara-negara serta lembaga-lembaga internasional.

Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ini, berbagai instrumen dan mekanisme HAM telah dikembangkan, seperti perjanjian internasional, deklarasi, komisi HAM, lembaga pemantau, dan sistem peradilan HAM.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya