Syarat Berkurban untuk Menjadi Shohibul, Pahami Ketentuan Waktu Pelaksanaan dan Tata Cara

Pemahaman yang mendalam mengenai syarat berkurban sangatlah penting bagi seorang Muslim, agar kurban yang dijalankannya diterima oleh Allah sebagai ibadah yang sah.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 28 Agu 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 19:30 WIB
Persiapan Rumah Pemotongan Hewan
Petugas dinas KPKP memeriksa kondisi kesehatan mulut sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pihak pengelola RPH mencatat sekitar 135 sapi kurban akan dipotong di tempat tersebut pada Idul Adha 2022 yang akan dilaksanakan selama tiga hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemahaman yang mendalam mengenai syarat berkurban sangatlah penting bagi seorang Muslim. Berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang diutamakan dalam Islam. Tidak hanya meneladani Nabi Ibrahim, berkurban adalah bentuk ketaatan kepada perintah Allah.

Memahami syarat berkurban membantu memastikan bahwa pelaksanaan ibadah ini sesuai dengan ajaran agama dan terkait tentang keabsahan ibadah. Dengan memahami syarat berkurban, termasuk yang berkaitan dengan jenis dan kondisi hewan kurban, umur hewan, dan prosedur pelaksanaannya, seorang Muslim dapat memastikan bahwa kurban yang dijalankannya diterima oleh Allah sebagai ibadah yang sah.

Lebih dari itu, pemahaman tentang syarat berkurban juga membantu dalam mencegah kesalahan dan praktik-praktik bid'ah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, memahami syarat berkurban juga memungkinkan umat Islam untuk melibatkan aspek sosial dari ibadah ini, yakni membagikan daging kurban kepada yang membutuhkan.

Pemahaman syarat berkurban juga dapat membantu memastikan bahwa daging tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga tujuan sosial dari ibadah ini dapat tercapai secara optimal. Untuk memahami syarat berkurban, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (28/8/2023).

Pengertian dan Syarat Shohibul Kurban

Dilansir dari Yatimmandiri.org, setiap umat muslim yang melaksanakan ibadah kurban atau berkurban maka disebut dengan shohibul kurban. Shohibul itu sendiri adalah sebutan atau istilah bagi orang yang berkurban atau melaksanakan ibadah kurban karena Allah SWT.

Namun, status shohibul kurban memiliki arti yang lebih dalam, mengandung makna pengorbanan diri kepada Allah, rasa syukur terhadap nikmat dan rezeki yang diberikan-Nya, serta tindakan taat kepada-Nya. Tidak hanya itu, kurban adalah bentuk ibadah yang lebih dari sekadar fisik, melibatkan niat, rasa syukur, dan ketulusan hati dalam mengorbankan sebagian dari rezeki yang diberikan oleh Allah.

Untuk menjadi shohibul kurban, penting bagi kita untuk memahami apa saja syarat berkurban. Sebab, syarat berkurban mencakup syarat-syarat untuk menjadi shohibul kurban, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

Syarat berkurban untuk menjadi shohibul kurban adalah menjadi seorang Muslim, karena ibadah kurban adalah bagian dari ajaran Islam dan dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Kurban yang dilakukan oleh non-Muslim tidak dianggap sah sebagai bentuk ibadah.

2. Merdeka

Syarat berkurban untuk menjadi shohibul kurban adalah merdeka. Seorang Muslim yang berkurban haruslah merdeka, yaitu bebas dari perbudakan dan penindasan dalam bentuk apapun. Ini menggarisbawahi pentingnya pengorbanan yang datang dari kehendak bebas, bukan paksaan.

3. Memiliki Akal Sehat

syarat berkurban adalah memiliki akal sehat. Syarat ini menekankan bahwa individu yang berkurban harus memiliki akal yang sehat dan sadar untuk menjalankan ibadah sesuai dengan aturan Islam. Kondisi mental yang baik diperlukan agar ibadah ini dijalankan dengan benar.

4. Mampu

Syarat berkurban berikutnya adalah mampu. Meskipun ibadah kurban adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat ditekankan), tetapi lebih diutamakan bagi mereka yang mampu secara finansial. Ini menunjukkan pentingnya menunaikan kewajiban finansial sebelum menjalankan ibadah kurban.

5. Sudah Baligh

Syarat berkurban terakhir adalah sudah baligh. Individu yang sudah mencapai usia baligh atau dewasa, biasanya dianggap pada usia 15 tahun atau lebih, diharapkan melaksanakan ibadah kurban.

Melalui pemahaman syarat berkurban tersebut, umat Islam dapat memastikan bahwa pelaksanaan ibadah kurban dilakukan dengan benar dan sah. Selain itu, menjadi shohibul kurban juga mengajarkan pentingnya pengorbanan, rasa syukur, dan ketaatan dalam menjalankan ajaran Islam.

Syarat Hewan Kurban yang Boleh Dikurbankan

Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (dok.unsplash)

Syarat berkurban tidak hanya membahas tentang ketentuan siapa yang boleh berkurban, melainkan juga membahas mengenai ketentuan hewan yang boleh dikurbankan. Hewan yang hendak dikurbankan hendaknya harus memenuhi ketentuan dan syarat tertentu agar ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat hewan kurban:

1. Jenis Hewan Kurban

Hewan yang akan dikurbankan haruslah binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Jenis hewan ini telah ditetapkan sebagai pilihan yang sesuai untuk kurban.

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh syariat. Misalnya, unta minimal berusia 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, domba minimal 1 tahun atau 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.

3. Kondisi Hewan Kurban

Hewan yang akan dikurbankan haruslah dalam kondisi sehat. Hewan yang tidak boleh dijadikan kurban antara lain yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus, dan tidak mempunyai sumsum tulang. Hewan kurban harus optimal dan tidak memiliki cacat.

4. Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban harus dimiliki secara sah dan tidak boleh didapatkan melalui tindakan mencuri atau memiliki orang lain. Tidak sah berkurban dengan hewan gadai atau hewan warisan.

5. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lebih baik jika hewan kurban yang dipilih memiliki jenis kelamin jantan. Hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang lebih banyak.

6. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Penyembelihan umumnya dilakukan setelah salat Idul Adha dan memiliki batas waktu tertentu, seperti terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah atau 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat Berkurban Terkait Waktu Pelaksanaan dan Tata Cara

Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)

Syarat berkurban juga mengatur tentang pelaksanaan. Sebab, penyembelihan hewan yang tidak dilakukan di waktu yang telah ditentukan syariat, maka penyebelihan tersebut tidak terhitung sebagai ibadah kurban. Adapun syarat berkurban yang terkait dengan waktu pelaksanaan dan tata caranya adalah sebagai berikut:

Waktu Pelaksanaan Ibadah Kurban:

  1. Ibadah Qurban dilakukan pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah, yang merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji dan merupakan Hari Raya Idul Adha.
  2. Selain hari ke-10, ibadah Qurban juga dapat dilakukan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ini memberikan opsi tambahan bagi yang tidak dapat berkurban pada hari ke-10.

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Kurban:

  1. Hewan kurban harus merupakan binatang ternak yang diizinkan oleh syariat, seperti unta, sapi, dan kambing.
  2. Pelaksanaan ibadah kurban harus dilakukan oleh orang yang berkurban. Namun, jika seseorang tidak mampu, ia dapat mewakilkan orang lain untuk melaksanakan ibadah ini.
  3. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan baik, tanpa memiliki cacat fisik yang signifikan.
  4. Penyembelihan hewan kurban harus menggunakan alat penyembelihan yang tajam, sesuai dengan ajaran agama.
  5. Sebelum penyembelihan, hewan kurban harus menghadap ke arah kiblat, menghadap Makkah, sebagai tanda penghormatan dan ketaatan kepada Allah.
  6. Dalam doa sebelum penyembelihan, niat dan nama pemberi kurban harus disebutkan dengan jelas.Setelah menyebut niat, penyembelih harus memotong dua urat nadi di leher hewan kurban untuk memastikan bahwa proses penyembelihan dapat dilakukan dengan benar.
  7. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar hewan mati secara cepat dan minim rasa sakit.
  8. Sebelum penyembelihan, tidak boleh mengasah pisau di depan hewan yang akan disembelih karena dapat menakutkan hewan.
  9. Proses penyembelihan tidak boleh dilihat oleh hewan lain yang akan disembelih, agar hewan tersebut tidak merasa takut atau stres.
  10. Saat melakukan penyembelihan, penyembelih harus meletakkan kakinya di leher hewan kurban.
  11. Penyembelihan dilakukan pada saat kambing atau hewan kurban mengeluarkan napas, menunjukkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dengan kesadaran dan kewaspadaan.
  12. Pisau harus diarahkan dari atas ke bawah saat penyembelihan untuk memastikan proses yang cepat dan akurat.
  13. Pisau tidak boleh dilepaskan dari leher hewan sebelum hewan tersebut mati sepenuhnya.
  14. Jika hewan masih bergerak setelah disembelih, tunggu hingga gerakan tersebut berhenti sebelum melakukan proses pengulitan.

Semua syarat dan tata cara ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilaksanakan dengan benar, menghormati hewan yang dikurbankan, dan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya