Tugas PPL Pemilu dalam Undang-undang, Ketahui Juga Perannya di Lapangan

Tugas PPL Pemilu memiliki cakupan yang luas, dimulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 24 Jan 2024, 10:38 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 09:55 WIB
Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com)
Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta PPL atau Pengawas Pemilu Lapangan, merupakan bagian integral dari struktur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan. PPL Pemilu dibentuk untuk mengawasi dan memantau setiap tahap proses Pemilu yang berlangsung di desa atau kelurahan.

Sebagai mata dan telinga di lapangan, PPL memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Tugas PPL Pemilu memiliki cakupan yang luas, dimulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara. 

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aspek Pemilu di tingkat lokal dijalankan dengan integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tugas PPL juga berfungsi sebagai penanggung jawab dalam menanggapi dan menyelesaikan potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang mungkin terjadi di desa atau kelurahan.

Selain sebagai pengawas, tugas PPL Pemilu juga memiliki peran sebagai fasilitator bagi masyarakat setempat. Mereka bertugas memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait proses Pemilu kepada warga desa atau kelurahan. Tugas dan wewenang PPL Pemilu,diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 dan Pasal 35 Perppu 1/2014. Berikut ulasan tentang tugas PPL Pemilu menurut undang-undang yang Liputan6.com kumpulkan dari berbagai sumber, Rabu (24/1/2024).

1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Jelang Pemilu 2024
Penyortiran dan pelibatan melibatkan 180 petugas yang direkrut melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). Penyortiran dan pelipatan mendapatkan pengawasan ketat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh serta pengamanan dari kepolisian. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

PPL Pemilu memiliki tanggung jawab krusial dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Ini mencakup pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, distribusi perlengkapan Pemilu, pemungutan suara di TPS, pengumuman hasil penghitungan suara, serta pergerakan surat suara dari TPS ke PPK. Keterlibatan mereka juga mencakup penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran

Sebagai bagian dari tugas pengawasan, PPL harus menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ini menegaskan peran mereka sebagai entitas yang responsif terhadap potensi pelanggaran dan menjamin penanganan yang tepat waktu.

3. Meneruskan Temuan dan Laporan

Setelah menerima laporan atau menemukan pelanggaran, PPL memiliki kewajiban untuk meneruskan temuan dan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang. Langkah ini mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam menangani potensi pelanggaran Pemilu.

4. Memberikan Rekomendasi dan Menyampaikan Temuan

Tugas PPL Pemilu juga melibatkan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait temuan dan laporan terkait tindakan yang mungkin mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan kontribusi PPL dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu.

5. Mengawasi Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

PPL terlibat dalam mengawasi sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini mencakup penjelasan terkait proses Pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta informasi terkait kandidat dan program yang diusung.

6. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Lain

Selain tugas utama, PPL juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas PPL dalam menanggapi dinamika di lapangan dan memastikan bahwa mereka dapat beradaptasi dengan kebutuhan lokal.

Peran PPL Pemilu di Lapangan

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Peran PPL Pemilu di lapangan dapat dianggap sebagai pilar utama dalam menjaga integritas dan kelancaran proses Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Hal ini tercermin dari definisi dan tugas yang diamanatkan kepada mereka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015. Berikut peran krusial PPL Pemilu di lapangan.

1. Ujung Tombak Panwaslu Kecamatan

Sebagai Pengawas Pemilu Lapangan, PPL tidak hanya sekadar menjadi pengamat, tetapi lebih merupakan ujung tombak dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Dengan peran ini, PPL memiliki tanggung jawab langsung dalam mengawasi dan memastikan kelancaran setiap tahap penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

2. Peran Aktif dalam Memastikan Integritas dan Transparansi

PPL tidak hanya berperan sebagai penonton pasif; sebaliknya, mereka memiliki peran yang sangat aktif dalam memastikan integritas dan transparansi proses Pemilu. Sebagai perwakilan langsung dari otoritas pengawasan, PPL bertanggung jawab atas kualitas dan keabsahan seluruh tahapan Pemilu di wilayahnya.

3. Tugas Meliputi Seluruh Aspek Pemilu

Tugas PPL mencakup seluruh spektrum aspek Pemilu, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. PPL harus memastikan bahwa tahap-tahap seperti pendaftaran pemilih, distribusi logistik, dan penyelenggaraan pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada peran strategis PPL di lapangan.

4. Deteksi dan Penanganan Potensi Pelanggaran

PPL memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran atau ketidakberesan selama proses Pemilu. Tanggap dan responsif terhadap laporan atau temuan pelanggaran adalah bagian integral dari tugas mereka, menegaskan peran mereka sebagai penjaga integritas Pemilu.

5. Fasilitator Informasi bagi Masyarakat

Lebih dari sekadar pengawasan, PPL juga berfungsi sebagai fasilitator informasi bagi masyarakat. Sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, mereka harus memberikan pemahaman kepada warga terkait proses Pemilu, menjelaskan hak dan kewajiban pemilih, serta memberikan informasi yang jelas terkait kandidat dan program yang diusung. Dengan demikian, PPL tidak hanya menjaga integritas, tetapi juga meningkatkan partisipasi dan pemahaman publik terhadap Pemilu.

Besaran Gaji PPL Pemilu 2024

Surat Suara Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Tedi Setiawan (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur Willem Johanes menunjukkan surat suara Pemilu 2024 untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang tiba di Gudang Logistik Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Gaji bagi PPL menjadi suatu bentuk penghargaan atas tanggung jawab yang mereka emban dalam pelaksanaan pemilihan umum. Terdapat perubahan besaran gaji PPL pada setiap Pelaksanaan Pemilu. Pada Pemilu 2024 Besaran gaji PPL ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Dana yang digunakan untuk membayar gaji Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa juga mendapatkan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja. Berikut besaran gaji PPL Pemilu 2024.

1. Ketua Panwaslu Kecamatan

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp2.200.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000.

2. Anggota Panwaslu Kecamatan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.900.000 per bulan, dari Rp1.650.000 pada Pemilu sebelumnya.

3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.550.000 per bulan.

4. Pelaksana Teknis

Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.

5. Pelaksana Teknis Non-PNS

Gaji Pelaksana Teknis non-PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan.

6. Panwaslu Desa

Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000 per bulan.

7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.

8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS)

Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp1.000.000, dari Rp650.000 pada Pemilu sebelumnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya