Liputan6.com, Jakarta Tinta pemilu adalah salah satu komponen penting dalam setiap proses pemilihan umum. Tinta tersebut digunakan untuk memberikan tanda kepada pemilih setelah mereka memberikan suaranya, sehingga tidak akan dapat memberikan suara lagi di tempat pemungutan suara lainnya. Selain itu, tinta pemilu juga memiliki tujuan untuk mencegah praktik kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan umum.
Sejarah tinta pemilu sendiri telah ada sejak lama dan digunakan dalam berbagai jenis pemilihan umum di seluruh dunia. Berbagai jenis tinta pemilu telah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan tinta yang tahan lama, tidak mudah dihapus, dan tidak berbahaya bagi kesehatan pemilih.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, tinta pemilu harus memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang atau regulasi terkait pemilihan umum. Dengan demikian, tinta pemilu yang digunakan haruslah tinta yang aman, mudah dikenali, dan sulit dihapus sehingga dapat mencegah praktik kecurangan dalam pemilihan umum.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024) tentang tinta pemilu.
Mengenal Tinta Pemilu
Tinta pemilu adalah sebuah bahan cair yang digunakan untuk menandai jari pemilih yang telah memberikan suaranya dalam pemilihan umum di Indonesia. Tinta ini digunakan untuk mencegah praktik kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pemilih yang mencoba memberikan suaranya lebih dari satu kali. Tinta pemilu biasanya diberikan kepada pemilih setelah mereka memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) dan jari mereka dicelupkan ke dalam tinta tersebut.
Pada umumnya, tinta pemilu memiliki karakteristik yang sulit dihapus dan cukup tahan lama sehingga bisa bertahan hingga sekitar tujuh hari. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih tidak dapat menghilangkan tanda tinta tersebut dalam rentang waktu yang cukup lama. Dengan demikian, tinta pemilu menjadi salah satu alat yang efektif dalam mencegah praktik kecurangan pemilu di Indonesia.
Advertisement
Sejarah Tinta Pemilu
Penggunaan tinta pemilu telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun. India menjadi negara pertama yang menggunakan tinta pemilu pada tahun 1962 untuk mencegah pemberian suara ganda pada pemilu.
Di Indonesia, tinta pemilu pertama kali digunakan pada tahun 1995 dengan menggunakan gambir sebagai bahan bakunya. Pemerintah Indonesia pertama kalinya menerapkan sistem pencelupan jari pemilih dengan tinta khusus untuk mencegah kasus pemilih ganda dalam proses pemilihan umum. Tinta pemilu diperkenalkan untuk menandai bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya, sehingga tidak dapat memilih lagi di tempat lain.
Penggunaan tinta pemilu sendiri terus dikembangkan untuk mengurangi potensi kecurangan dalam pemilihan umum, dimulai dari tinta berwarna merah, hingga akhirnya menggunakan tinta biru yang lebih sulit untuk dihapus. Tinta pemilu juga menjadi bagian penting dalam sistem verifikasi data pemilih dan telah menjadi standar dalam setiap pemilihan umum di Indonesia.
Selain itu, penggunaan tinta pemilu juga telah diterapkan dalam pemilihan umum di berbagai negara di seluruh dunia sebagai langkah preventif untuk memastikan keabsahan pemilihan umum. Meskipun masih ada beberapa tantangan dalam penggunaannya, tinta pemilu tetap menjadi alat penting dalam menjaga integritas dari proses demokrasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Tujuan Tinta Pemilu
Tinta pemilu memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan penggunaan tinta pemilu:
- Mencegah tindak kecurangan: Tinta pemilu digunakan untuk menandai jari pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilih melakukan tindak kecurangan dengan mencoblos lebih dari satu kali.
- Memastikan keabsahan suara: Dengan adanya tinta pemilu, proses pemilihan umum menjadi lebih transparan dan dapat memastikan keabsahan setiap suara yang masuk.
- Mendorong partisipasi pemilih: Tinta pemilu juga dapat menjadi simbol dari partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Dengan menandai jari setelah menggunakan hak pilih, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut serta dalam pemilihan umum.
Dengan tujuan-tujuan di atas, penggunaan tinta pemilu di Indonesia menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan umum yang demokratis dan adil. Semoga dengan adanya tinta pemilu, masyarakat dapat lebih percaya dan turut serta dalam proses demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Ketentuan Tinta Pemilu 2024
Melansir laman Fakultas Hukum UMSU, berikut adalah beberapa ketentuan tinta pemilu 2024:
- Disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.
- Tinta pemilu berwarna biru tua atau ungu tua.
- Tinta pemilu terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami, seperti perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, kunyit, gentian violet, getah kayu, gambir, dan bahan campuran lainnya.
- Tinta pemilu harus aman dan nyaman bagi pemakainya.
- Tinta pemilu harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah, perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi.
- Tinta pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
- Tinta pemilu harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam.
Tinta pemilu harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan sertifikat yang diperlukan. Selain itu, tinta pemilu terkadang juga dapat digunakan untuk mendapatkan diskon pada momen pemilu.Â
Â