Buntut Kasus Anak Pejabat Pajak, Komisi XI DPR RI Turun Tangan

Kasus anak pejabat ini mendapatkan perhatian publik karena melibatkan seorang anak pejabat yang memiliki kekuasaan dalam jabatannya.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 27 Jun 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2024, 12:30 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus anak pejabat pajak yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan tindakan penganiayaan oleh seorang anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak terhadap seorang remaja bernama David. David adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor.

Kasus anak pejabat ini mendapatkan perhatian publik karena melibatkan seorang anak pejabat yang memiliki kekuasaan dalam jabatannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anak pejabat tersebut dapat menggunakan pengaruhnya untuk menghindari hukuman atau perlakuan yang adil.

Kasus anak pejabat pajak ini juga menunjukkan pentingnya menegakkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban oleh semua pihak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga dapat menjadi contoh yang baik dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Berikut kronologi selengkapnya kasus anak pejabat, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Kasus Anak Pejabat

Pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi kasus penganiayaan yang melibatkan David, anak pengurus GP Ansor, dan Mario Dandy, anak pejabat pajak. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, kronologi penganiayaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut.

Awalnya, saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David memberitahu bahwa dirinya sedang berada di rumah temannya, R, di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan. Mario Dandy bersama saksi A dan saksi S kemudian menuju rumah R dengan menggunakan Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Namun, saat ini korban enggan keluar dari rumah untuk menemui tersangka. Setelah korban keluar dari rumah, tersangka membawanya ke belakang mobil dan perdebatan pun terjadi antara keduanya. Tersangka kemudian menendang dan memukuli korban setelah perdebatan tersebut.

Aksi kekerasan ini terjadi setelah tersangka mendengar informasi dari mantan pacarnya, saksi A. Kombes Ade Ary menambahkan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian memukulnya beberapa kali dengan menggunakan tangan kanannya. Ini adalah kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak yang menjadi perhatian publik.


Proses Penangkapan Pelaku

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Proses penangkapan pelaku kasus anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina yang bernama David (CDO) berusia 17 tahun, telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 22 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, telah mengungkapkan kronologi kejadian hingga CDO mengalami luka-luka dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Berdasarkan laporan yang diterima dari petugas satpam di Grand Permata Cluster Boulevard, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan langsung datang untuk mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, termasuk pelaku MDS dan saksi S.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kendaraan yang mereka gunakan. Kombes Ade juga memerintahkan Kapolsek Kebayoran Lama untuk memastikan keadaan korban setelah mendapat informasi tersebut.

Kemudian, Polres Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti seperti sepatu pelaku, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta kendaraan milik pelaku, yaitu Rubicon.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh, pihak kepolisian menetapkan MDS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Saat ini, pelaku berusia 20 tahun tersebut berada dalam tahanan polisi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan keadilan kepada korban.


Motif Penganiayaan

Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan didasarkan pada informasi yang didapatkan pelaku dari saudari A, kekasihnya. Pelaku merasa kesal setelah saudari A mengungkapkan bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak baik terhadapnya.

Konteks ini mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya David sebagai bentuk pelampiasan amarah. Pelaku merasa marah dan kesal setelah mengetahui informasi tersebut. Motif ini menunjukkan adanya kekecewaan dan kekesalan pelaku terhadap David.

Selain itu, tim kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini tergolong dalam perencanaan pembunuhan. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak terjadi secara spontan, melainkan direncanakan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pembunuhan adalah motif yang diungkapkan oleh kuasa hukum korban.

Selain itu, motif lain yang muncul adalah arogansi dan keinginan pelaku untuk lolos dari hukum. Pelaku sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai tindakan arogansi. Ia berpikir bahwa dengan melakukan hal tersebut, ia akan selalu lolos dari jerat hukum. Pelaku juga ternyata menyebar video penganiayaan kepada tiga orang, namun baru satu yang diketahui.

Motif penganiayaan oleh anak pejabat pajak ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya kekerasan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat serta tindakan pelaku yang dianggap merusak citra anak pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.


Ancaman 5 Tahun Penjara

Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis
Ekspresi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh individu yang identitasnya disebut Mario, saat ini sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap orang lain menimbulkan konsekuensi hukum serius. Berdasarkan informasi yang ada, Mario dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 c yang mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 80 UU tersebut.

Ancaman pidana yang bisa dijatuhkan kepada Mario adalah maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, dia juga bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam hal ini, ancaman pidana substansial ini menunjukkan seriusnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario.

Penjatuhan hukuman maksimal selama 5 tahun penjara bagi Mario merupakan bentuk sanksi yang memadai demi memberikan efek jera. Setiap tindakan kekerasan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi korban dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, hukuman yang setimpal perlu diberlakukan guna menjaga ketertiban sosial dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk kekerasan.

Dalam rangka menegakkan hukum dan mencegah tindakan serupa, penegak hukum diharapkan memberikan penindakan yang tegas dan cepat terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan tenang serta kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

 


Korban Koma

David Ozora
Dalam pledoi, pengacara AG mohon agar bekas pacar Mario Dandy dibebaskan dari jerat hukum. Kubu David Ozora menilai pledoi tersebut tidak elok. (Foto: Dok. Twitter @seeksixsuck)

Aksi penganiayaan yang menimpa korban David, anak pejabat pajak, telah menimbulkan dampak yang serius pada kesehatannya. Akibat penganiayaan itu, korban dirawat di RS Medika Permata Hijau dan belum siuman. Kondisinya koma dan tak sadarkan diri sehingga membuat penyidik belum dapat memintai keterangan darinya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan rasa prihatin atas kejadian penganiayaan tersebut. Dia menegaskan bahwa penyidik akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan mengungkapkan prihatin dan rasa empati, pihak kepolisian berjanji untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan. Kemampuan penyidik untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari korban akan menjadi faktor penting dalam proses penyelidikan kasus ini. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

 


Komisi XI DPR RI Turun Tangan

Sidang Pleidoi Mario Dandy
Ada beberapa poin keberatan lain Mario Dandy adalah tuntutan restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Dia mengaku terkejut mesti membayar uang ganti rugi sebesar itu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Komisi XI DPR RI turun tangan dalam kasus anak pejabat pajak yang menjadi perhatian publik. Mereka telah menyepakati untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setelah masa reses. Ketua Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menjelaskan bahwa mereka telah berdiskusi melalui grup diskusi WhatsApp dengan anggota Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP. Mereka merasa bahwa tidak ada sense of crisis dalam menangani kasus ini.

Selain itu, dalam rapat kinerja tersebut, Komisi XI juga akan meminta pertanggungjawaban atas kasus penganiayaan yang viral. Kamrussamad juga menyinggung tentang gaji dan insentif yang diberikan kepada pegawai pajak, serta kehidupan keluarga pegawai pajak tersebut yang menjadi pertanyaan di masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, mereka akan mengundang Dirjen Pajak khusus untuk membahas kinerja dan kasus terakhir ini setelah tanggal 11 Maret.

Bukan hanya DPR RI, Menko Polhukam Mahfud Md juga turut mengecam tindakan anak pejabat pajak tersebut. Mahfud menekankan bahwa tidak ada kata damai dalam hukum pidana dan menginginkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat tersebut diproses hukum. Dia juga mendorong agar ayah dari anak tersebut diperiksa. Secara hukum administrasi, pejabat yang memiliki anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya juga harus diperiksa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya