Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal di masa lalu atau tidak.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 05 Jul 2024, 19:34 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 19:34 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Membuat SKCK

Liputan6.com, Jakarta Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP, tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Dengan kemajuan teknologi, proses pengajuan SKCK online menjadi lebih praktis dan efisien. Panduan ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online lewat HP dengan cepat dan tanpa ribet. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal di masa lalu atau tidak. Dengan masa berlaku enam bulan yang bisa diperpanjang, SKCK dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Cara membuat SKCK online lewat HP dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan cara membuat SKCK online lewat HP ini kamu tak perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi. Berikut cara membuat SKCK online lewat HP yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (5/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi KTP

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan, untuk ikut lowongan pekerjaan hanya untuk WNI saja. Berikut ini syarat untuk warga negara Indonesia (WNI), antara lain:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sedagkan syarat untuk warga negara asing (WNA) adalah sebagai berikut ini:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri. (www.skck.polri.go.id)

Bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya. Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni di link https://skck.polri.go.id/
  2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
  4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
  5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
  6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah.
  7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan.
  8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Perbedaan SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
SKCK (sumber: freepik)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki beberapa jenis yang berbeda, yang masing-masing disesuaikan dengan tempat penerbitannya. Jenis-jenis SKCK ini dapat diterbitkan oleh berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI), Kepolisian Daerah (POLDA), Kepolisian Resor (POLRES), hingga Kepolisian Sektor (POLSEK). Perbedaan jenis SKCK ini juga didasarkan pada kebutuhan spesifik dari pemohon, baik untuk keperluan pribadi, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.

Setiap jenis SKCK yang diterbitkan oleh berbagai tingkat kepolisian memiliki kegunaan dan fungsi yang berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan pemohon. Dalam proses pengajuan SKCK, pemohon harus mengetahui dengan jelas jenis SKCK yang mereka butuhkan serta di mana SKCK tersebut harus dibuat. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing tingkat kepolisian untuk memastikan bahwa SKCK yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan memahami jenis dan fungsi masing-masing SKCK, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan tepat dan efisien, sesuai dengan keperluan mereka. Keempatnya dibuat sesuai kebutuhan pemohonan. Berikut perbedaan SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK:

1. MABES POLRI

  1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  2. Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  3. Penerbitan Visa
  4. Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  5. Naturalisasi Kewarganegaraan
  6. Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  7. Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

2. POLDA

  1. Melamar Pekerjaan
  2. Memperoleh Paspor atau Visa
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  4. Menjadi Notaris
  5. Pencalonan Pejabat Publik
  6. Melanjutkan Sekolah
  7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  8. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

3. POLRES

  1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  2. Melamar Sebagai PNS
  3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  4. Pencalonan Pejabat Publik
  5. Kepemilikan Senjata Api
  6. Melamar Pekerjaan
  7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

4. POLSEK

  1. Melamar Pekerjaan
  2. Pencalonan Kepala Desa
  3. Pencalonan Sekertaris Desa
  4. Pindah Alamat
  5. Melanjutkan Sekolah
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya