Segala Hal tentang Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Mulai dari Bakal Calon hingga Panduan Pemilih

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 18 Jul 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Acara yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 ini menjadi ajang pemilihan pemimpin daerah secara langsung oleh rakyat. Mari kita telusuri lebih dalam tentang Pilkada 2024 yang akan datang.

Pilkada adalah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia. Pilkada menjadi perwujudan demokrasi di tingkat lokal, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2005, Pilkada telah mengalami beberapa perubahan signifikan. Salah satu perubahan terpenting adalah penyelenggaraan Pilkada serentak yang dimulai pada tahun 2015. Pilkada 2024 membawa perubahan lebih lanjut dengan diselenggarakan serentak bersama pemilihan umum nasional.

Untuk mengetahui segala hal tentang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan serentak secara nasional, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (18/7/2024).

Tujuan Diselenggarakannya Pilkada Serentak 2024

Penyelenggaraan Pilkada serentak dengan Pemilu nasional pada tahun 2024 merupakan langkah strategis yang memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, langkah ini bertujuan untuk mencapai efisiensi anggaran negara yang signifikan. Dengan menggabungkan dua pemilihan besar, pemerintah dapat menghemat biaya logistik, operasional, sosialisasi, dan pengamanan.

Pengadaan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan TPS dapat dilakukan sekali untuk dua pemilihan, sementara honor petugas, sewa tempat, dan biaya transportasi dapat dioptimalkan. Kampanye edukasi pemilih juga dapat dilakukan secara terpadu, menghemat biaya sosialisasi. Selain itu, koordinasi keamanan dapat dilakukan lebih efisien untuk satu hari pemilihan besar.

Tujuan kedua adalah memperkuat sistem presidensial Indonesia. Pemilihan serentak dapat menciptakan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, mengurangi potensi terjadinya divided government di mana eksekutif dan legislatif dikuasai oleh partai yang berbeda. Hal ini juga mendorong partai politik untuk membangun koalisi yang lebih solid dan berkelanjutan, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan karena adanya keselarasan program antara pusat dan daerah.

Selanjutnya, pemilihan serentak diharapkan dapat mengurangi konflik politik yang berkepanjangan. Dengan mempersingkat siklus politik elektoral, ketegangan politik yang biasanya berlangsung lama dapat diminimalisir. Potensi konflik horizontal antar pendukung calon juga berkurang karena pemilihan dilakukan dalam satu waktu. Selain itu, pemilihan serentak dapat meminimalisir politik transaksional yang sering terjadi dalam pemilihan terpisah dan mendorong fokus pada isu-isu pembangunan daripada pertarungan politik semata.

Terakhir, penyelenggaraan pemilihan serentak berpotensi meningkatkan partisipasi pemilih. Masyarakat hanya perlu datang ke TPS satu kali untuk dua pemilihan, menghemat waktu dan energi mereka. Besarnya skala pemilihan juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat.

Kampanye dan sosialisasi yang lebih terpadu berpotensi meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Selain itu, dengan mengurangi frekuensi pemilihan, diharapkan dapat mengurangi kejenuhan pemilih yang sering terjadi akibat terlalu seringnya pemilihan yang terpisah-pisah.

Dengan menggabungkan Pilkada dan Pemilu nasional, diharapkan demokrasi Indonesia akan semakin matang dan efektif, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan. Langkah ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan proses demokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat sistem pemerintahan Indonesia.

Peserta Pilkada

KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Pilkada 2024 akan diikuti oleh berbagai calon dari partai politik maupun jalur independen. Meski daftar lengkap calon belum dirilis secara resmi, beberapa nama potensial telah mencuat ke permukaan. Calon-calon ini membawa visi, misi, dan program unggulan masing-masing untuk meyakinkan pemilih.

Partai politik juga mulai membentuk koalisi untuk mendukung calon tertentu. Dinamika politik ini akan semakin menarik menjelang hari pemilihan. Calon yang akan bersaing berasal dari berbagai latar belakang, memperebutkan jabatan kepala daerah di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/walikota
  3. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat
  4. Sehat jasmani dan rohaniTidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir

 

Proses dan Tahapan Pilkada

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Pilkada 2024 akan melalui beberapa tahapan penting yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah rincian tahapan beserta penjelasannya:

  • Perencanaan Program dan Anggaran (18 November 2024): Pada tahap ini, KPU menyusun rencana program dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Ini mencakup perkiraan biaya untuk logistik, honorarium petugas, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (18 November 2024): KPU menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Ini termasuk aturan tentang pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April - 5 November 2024): KPU membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lembaga-lembaga ini bertugas membantu KPU dalam pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS.
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei - 23 September 2024): Tahap ini meliputi pendataan pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih, dan penetapan daftar pemilih tetap. KPU bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan akurasi data pemilih.
  • Pendaftaran Pasangan Calon (27 - 29 Agustus 2024): Pada periode ini, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon mereka ke KPU daerah. Calon independen juga dapat mendaftar dengan syarat dukungan minimal yang telah ditentukan.
  • Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024): Setelah melalui proses verifikasi, KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.
  • Pelaksanaan Kampanye (25 September - 23 November 2024): Selama periode ini, pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Bentuk kampanye dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan debat publik/terbuka antar pasangan calon.
  • Pemungutan Suara (27 November 2024): Hari dimana pemilih memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemungutan suara dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil (27 November - 16 Desember 2024): Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara di TPS yang kemudian direkapitulasi di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Peran dan Partisipasi Publik

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam Pilkada. Selain sebagai pemilih, masyarakat juga bisa berperan sebagai pengawas independen. KPU dan Bawaslu terus menggalakkan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pemilih untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilihan.

Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan:

  • Mengikuti perkembangan Pilkada melalui media massa dan sosialMenghadiri debat kandidat dan forum-forum publik
  • Melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihanMenjadi relawan atau pemantau pemilu independen
  • Mengajak keluarga dan teman untuk menggunakan hak pilih mereka
  • Peran serta masyarakat juga penting dalam menjaga integritas pemilihan.

Dengan berpartisipasi aktif, masyarakat dapat membantu mencegah praktik-praktik curang seperti politik uang atau intimidasi terhadap pemilih.

Dampak Pilkada terhadap Masyarakat dan Daerah

Hasil Pilkada akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan daerah. Pemimpin yang terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun politik.

Secara sosial, kepemimpinan yang baru dapat mempengaruhi kebijakan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, program pendidikan gratis, peningkatan layanan kesehatan, atau pengembangan ruang publik.

Di bidang ekonomi, program-program kepala daerah terpilih akan menentukan arah pembangunan ekonomi daerah, termasuk, penciptaan lapangan kerja, pengembangan infrastruktur, peningkatan investasi daerah, pengembangan sektor UMKM, dan pengelolaan sumber daya alam daerah

Dari sisi politik, Pilkada dapat memperkuat demokrasi lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ini dapat terwujud melalui peningkatan transparansi pemerintahan, pemberdayaan lembaga-lembaga masyarakat, penguatan fungsi pengawasan DPRD, dan peningkatan pelayanan publik

Masyarakat menaruh harapan besar pada program-program yang dijanjikan selama kampanye untuk dapat direalisasikan setelah pemimpin terpilih menjabat.

Panduan bagi Pemilih di Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Untuk dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah pada hari pemungutan suara
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-elTidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri

Langkah-langkah untuk memastikan hak pilih:

  • Pengecekan Status Pemilih: Pemilih dapat mengecek status pendaftaran mereka melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir untuk melihat status kependudukan dan kepemiluan.
  • Pendaftaran Pemilih: Jika belum terdaftar, pemilih dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat atau mendatangi kantor desa/kelurahan untuk meminta didaftarkan sebagai pemilih.
  • Persiapan Dokumen: Siapkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el.
  • Menerima Surat Pemberitahuan: Menjelang hari pemungutan suara, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima Surat Pemberitahuan dari KPPS setempat. Simpan surat ini dan bawa saat akan memilih.

Pada hari pemungutan suara:

  • Datang ke TPS sesuai dengan yang tertera di Surat Pemberitahuan
  • Bawa Surat Pemberitahuan dan KTP-elTunggu giliran dipanggil oleh petugas KPPS
  • Terima surat suara, periksa keutuhan surat suara
  • Masuk ke bilik suara, coblos/contreng pilihan Anda
  • Masukkan surat suara ke kotak suaraCelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat, masih dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat yang tertera, pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Dengan memahami proses dan pentingnya Pilkada 2024, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan bijak dalam memilih pemimpin daerah yang akan menentukan arah pembangunan di daerah masing-masing. Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan pembangunan daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya