Liputan6.com, Jakarta Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif andalan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Diluncurkan sejak tahun 2007, PKH bertujuan memberikan dukungan kepada keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan taraf hidup.
Baca Juga
Advertisement
Program ini memberikan bantuan secara berkala, dengan pencairan yang dilakukan empat kali dalam setahun. Pada tahun 2024, PKH telah mencapai tahap ketiga yang berlangsung hingga September, dengan total 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Cara cek PKH tahap 3 menjadi informasi penting untuk mengetahui status penerima manfaatnya.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung kategori penerima, mulai dari Rp225.000 per tahap untuk anak sekolah dasar hingga bantuan lain yang lebih besar sesuai kebutuhan spesifik. Saat ini, masyarakat dapacek PKH tahap 3 melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi yang tersedia. Dengan bantuan rutin ini, pemerintah berharap mampu memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin di Indonesia. Berikut cek PKH tahap 3 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/9/2024).
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos telah menyediakan platform daring yang memudahkan proses pengecekan. Berikut adalah langkah-langkah cara cek PKH.
- Buka browser dan kunjungi laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan Data Wilayah, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
- Ketikkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah sebagai verifikasi bahwa Anda bukan robot.
- Klik tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian.
Jika Anda termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika Anda tidak termasuk penerima, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Nominal Bantuan PKH 2024
Pada tahun 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dana bantuan ini akan diberikan sesuai dengan kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian besaran dana yang akan dibagikan
1. Balita (Usia 0-6 Tahun)
Per Tahap: Rp 750.000,00
Per Tahun: Rp 3.000.000,00
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas
Per Tahap: Rp 750.000,00
Per Tahun: Rp 3.000.000,00
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Per Tahap: Rp 225.000,00
Per Tahun: Rp 900.000,00
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Per Tahap: Rp 375.000,00
Per Tahun: Rp 1.500.000,00
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Per Tahap: Rp 500.000,00
Per Tahun: Rp 2.000.000,00
6. Lansia (Usia 70 Tahun ke Atas)
Per Tahap: Rp 600.000,00
Per Tahun: Rp 2.400.000,00
7. Penyandang Disabilitas Berat
Per Tahap: Rp 600.000,00
Per Tahun: Rp 2.400.000,00
Advertisement
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan jadwal pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dalam empat tahap, yang tersebar sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal lengkapnya.
Tahap 1: Januari hingga Maret 2024
Tahap 2: April hingga Juni 2024
Tahap 3: Juli hingga September 2024
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024
Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH
Jika belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa langkah yang bisa masyarakat ikuti untuk mendaftarkan diri, baik secara online maupun offline. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua metode pendaftaran.
1. Pendaftaran Secara Online
- Cari dan unduh aplikasi 'Cek Bansos' dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun baru dengan mengisi nama, alamat, dan nomor kontak.
- Setelah registrasi berhasil, masuk ke beranda aplikasi.
- Pilih menu "Daftar Usulan" pada aplikasi.
- Tekan "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta oleh aplikasi.
- Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait melalui aplikasi.
2. Pendaftaran Secara Offline
- Datangi kantor kepala desa setempat dan bawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ikuti proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa. Petugas desa akan memeriksa kelayakan Anda.
- Setelah verifikasi di tingkat desa, data Anda akan diteruskan untuk verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati.
- Jika data Anda diterima dan disetujui, proses pendaftaran akan disahkan oleh Menteri Sosial.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Agar dapat terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, masyarakat perlu memenuhi syarat-syarat berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI), Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
- Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Advertisement