Besaran Gaji Pensiunan Presiden Jokowi vs SBY, Plus Fasilitas Mewahnya

Gaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 26 Sep 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2024, 12:15 WIB
SBY Bertemu Jokowi
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). Pertemuan dilakukan sebelum SBY menghadiri global council di New York, AS untuk membahas persoalan malaria. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Gaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Besaran gaji pensiunan Presiden Jokowi ini merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut menyatakan bahwa presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya.

Selain gaji pokok, penting untuk mengetahui bahwa gaji pensiunan Presiden Jokowi juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas tambahan. Fasilitas-fasilitas ini termasuk tunjangan bulanan, penyediaan rumah kediaman, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan untuk presiden dan keluarganya. Keseluruhan paket pensiun ini bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa jabatannya berakhir.

Pemahaman tentang besaran gaji pensiunan Presiden Jokowi dan fasilitas tambahannya penting untuk memberikan gambaran transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini juga menunjukkan bagaimana negara menghargai jasa seorang presiden yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara selama masa jabatannya.

Berikut Liputan6.com ulas gaji pensiunan Presiden Jokowi vs SBY lengkap fasilitas mewahnya yang bikin melongo, Kamis (26/9/2024).

Gaji Pensiunan Presiden Joko Widodo

Jokowi Kartu Indonesia Pintar
Jokowi mengatakan, dana Program Indonesia Pintar bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, alat-alat tulis, seragam sekolah, dan sepatu. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Gaji pensiunan Presiden Jokowi akan menjadi sorotan publik seiring dengan berakhirnya masa jabatannya pada Oktober 2024. Besaran gaji pensiunan Presiden Jokowi diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."

Perhitungan gaji pensiunan Presiden Jokowi didasarkan pada 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden. Gaji pokok presiden sendiri setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Merujuk pada Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarannya adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Jika demikian, perhitungan gaji pensiunan Presiden Jokowi dapat diuraikan sebagai berikut: Gaji pokok tertinggi pejabat negara: Rp 5.040.000 Gaji pokok presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 Gaji pensiunan Presiden Jokowi: 100% x Rp 30.240.000 = Rp 30.240.000

Perlu dicatat bahwa besaran gaji pensiunan Presiden Jokowi ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya. Selain itu, mantan presiden juga berhak menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Jika digabungkan dengan gaji pokok pensiunan, total penerimaan bulanan mantan presiden bisa mencapai lebih dari Rp 60 juta.

 

Fasilitas Tambahan Pensiunan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN) (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN) (Youtube Sekretariat Presiden)

Selain gaji pokok, pensiunan Presiden Jokowi juga akan menerima berbagai fasilitas tambahan. Berikut adalah rincian fasilitas tambahan tersebut:

1. Rumah Kediaman

  1. Negara menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya untuk mantan presiden.
  2. Biaya pemeliharaan rumah, termasuk listrik, air, dan telepon, ditanggung oleh negara.
  3. Lokasi rumah kediaman biasanya dipilih dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan mantan presiden.

2. Kendaraan Dinas

  1. Mantan presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas resmi.
  2. Kendaraan ini dilengkapi dengan pengemudi yang disediakan oleh negara.
  3. Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan ditanggung oleh negara.

3. Jaminan Kesehatan

  1. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Fasilitas ini mencakup perawatan di rumah sakit, pemeriksaan rutin, hingga pengobatan khusus jika diperlukan.

4. Keamanan

  1. Mantan presiden tetap mendapatkan pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
  2. Tingkat keamanan mungkin tidak seintensif saat menjabat, namun tetap memadai untuk menjamin keselamatan mantan presiden.

5. Staf Pendukung

  1. Negara menyediakan sejumlah staf untuk membantu kegiatan sehari-hari mantan presiden.
  2. Staf ini bisa termasuk sekretaris, asisten pribadi, atau petugas administrasi lainnya.

Fasilitas-fasilitas tambahan ini bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak dan aman bagi mantan presiden setelah masa jabatannya berakhir. Penyediaan fasilitas ini juga merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian presiden kepada negara selama masa jabatannya.

 

Perbandingan Gaji Pensiunan Presiden Joko Widodo dan SBY

20161102-Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gelar Jumpa Pers di Cikeas-Bogor
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggelar jumpa pers di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11). Presiden ke-6 RI itu menyampaikan tanggapannya terkait berbagai isu nasional, keamanan dan politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk gambaran yang lebih luas tentang gaji pensiunan Presiden Jokowi, penting untuk membandingkannya dengan gaji pensiunan presiden sebelumnya, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melansir dari Bisnis Liputan6.com, pada tahun 2014, mantan Presiden SBY menerima uang pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan. Angka ini hampir sama dengan proyeksi gaji pensiunan Presiden Jokowi yang mencapai Rp 30.240.000 per bulan.

Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan, mengungkapkan, mantan Presiden dan Wapres akan menerima hak pensiun yang dibayarkan perseroan setiap bulan.

"Mantan Presiden akan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan, sedangkan mantan Wapres di bawah sedikit sekitar Rp 22 juta per bulan. Tapi itu bukan angka mutlak," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, pada 26 Mei 2014 lalu.

Persamaan besaran gaji pensiunan ini menunjukkan konsistensi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan ini menetapkan bahwa besaran pensiun pokok mantan presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhirnya. Perbedaan kecil dalam nominal mungkin disebabkan oleh penyesuaian gaji pokok pejabat negara yang terjadi selama rentang waktu antara masa jabatan SBY dan Jokowi.

Perlu dicatat bahwa gaji pensiunan ini hanya merupakan bagian dari total paket pensiun yang diterima oleh mantan presiden. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) pada tahun 2014, mantan presiden juga menerima Tabungan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus. Besaran THT ini tergantung pada iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatan.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem pensiun untuk mantan presiden di Indonesia relatif konsisten dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, nilai nominal mungkin mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya