Liputan6.com, Jakarta Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025).
Pada saat downtime, DJP mengumumkan bahwa seluruh layanan elektronik tidak dapat diakses, kecuali laman utama pajak.go.id. Setelah sistem kembali normal, wajib pajak kini bisa menikmati layanan modern Coretax dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman baru bagi pengguna dalam melaksanakan kewajiban pajak.
Advertisement
Bagi Anda yang ingin mencoba layanan Coretax DJP, penting untuk mengetahui langkah-langkah login yang benar. Selain itu, wajib pajak juga diimbau untuk memeriksa data profil mereka di sistem ini guna memastikan akurasi informasi, terutama bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
Advertisement
Mengapa Coretax DJP Penting untuk Wajib Pajak?
Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi layanan perpajakan di Indonesia. Sistem ini hadir untuk meningkatkan efisiensi administrasi dengan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengelola pelaporan pajak secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Sistem ini juga mengurangi potensi kesalahan administrasi yang sering terjadi pada metode manual sebelumnya.
Selain itu, Coretax mendukung pengelolaan data wajib pajak secara lebih transparan dan aman. Dengan sistem digitalisasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki pengalaman wajib pajak secara menyeluruh.
Advertisement
Langkah-langkah Login ke Coretax DJP
Untuk menggunakan layanan Coretax, Anda memerlukan akun DJPOnline. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Buka Situs Resmi Coretax DJP
Kunjungi laman https://pajak.go.id/coretaxdjp menggunakan peramban web Anda. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan akses.
Masukkan Identitas Pengguna
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem DJP. Identitas ini akan memverifikasi akun Anda di Coretax.
Isi Kode Captcha dan Klik Login
Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot. Kemudian, klik tombol "Login" untuk melanjutkan.
Reset Kata Sandi dan Pengaturan Passphrase
Setelah login, Anda diminta untuk mengatur ulang kata sandi demi keamanan. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan informasi yang diminta, lalu klik "Kirim." Sistem akan mengirimkan tautan reset kata sandi.
- Buka email atau SMS yang diterima, pastikan berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim "DJP."
- Klik tautan tersebut, buat kata sandi baru, dan masukkan frasa sandi (passphrase). Passphrase ini akan digunakan sebagai tanda tangan digital untuk layanan Coretax DJP.
Advertisement
Periksa dan Perbarui Data Profil Wajib Pajak
- Setelah berhasil login, jangan lupa untuk memeriksa data profil Anda di sistem. Langkah ini penting, terutama bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
- Periksa data penanggung jawab dan pastikan semua informasi sudah sesuai dengan dokumen resmi.
- Lakukan pembaruan jika ditemukan data yang tidak akurat atau perlu disesuaikan.
- Simpan perubahan yang dilakukan agar data profil Anda selalu diperbarui.
Keunggulan dan Manfaat Sistem Coretax
Coretax tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga menawarkan sejumlah keunggulan lain:
- Efisiensi Proses: Pengguna dapat menghemat waktu dalam pengelolaan pajak berkat fitur digital yang modern.
- Keamanan Data: Sistem ini dirancang dengan teknologi mutakhir untuk melindungi informasi wajib pajak.
- Akses Mudah: Semua layanan tersedia dalam satu platform yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Advertisement
1. Apa itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah layanan pajak secara digital.
2. Bagaimana cara login ke Coretax DJP?
Untuk login, Anda perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, dan kode captcha di laman https://pajak.go.id/coretaxdjp.
Advertisement
3. Apa manfaat passphrase di Coretax?
Passphrase digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital untuk memastikan keamanan dalam memanfaatkan layanan Coretax.