Liputan6.com, Jakarta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/1/2025). Profil Ridwan Mansyur pun memicu keingintahuan banyak pihak. Ridwan Mansyur adalah salah satu tokoh penting dalam sistem peradilan Indonesia, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Lahir di Lahat, Sumatera Selatan, pada 11 November 1959, perjalanan kariernya dimulai dari tingkat dasar sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi. Dari sana, ia meniti karier melalui berbagai jabatan strategis hingga mencapai posisi puncak dalam dunia peradilan.
Sebagai hakim, Ridwan dikenal karena pendekatan humanisnya, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Salah satu terobosannya adalah memperkenalkan pendampingan saksi di persidangan, yang menjadi dasar pengembangan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Dedikasinya pada keadilan tidak hanya membawanya menduduki berbagai jabatan penting, tetapi juga memperkuat integritas sistem hukum Indonesia.
Advertisement
Selain berkarier di Mahkamah Agung, Ridwan juga memiliki peran signifikan dalam pembaruan sistem hukum melalui pengembangan kebijakan dan inovasi persidangan. Pada 2023, ia dipercaya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, melanjutkan kontribusinya untuk menjaga keadilan dan harmoni di masyarakat. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (17/1/2025), berikut profil Ridwan Mansyur.
Advertisement
Profil Ridwan Mansyur: Latar Belakang Pendidikan
Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatera Selatan, pada 11 November 1959. Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri 12 Lahat pada tahun 1972 dan melanjutkan ke SMP Santo Yoseph di kota yang sama. Setelah lulus pada 1975, Ridwan menuntaskan pendidikan menengahnya di SMA Xaverius 1 Palembang pada 1979.
Ketertarikannya pada hukum membawanya ke Universitas Sriwijaya, tempat ia menyelesaikan gelar sarjana hukum pada 1984. Kemudian, ia melanjutkan studi magister hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta pada 2003. Tidak berhenti di situ, Ridwan meraih gelar doktor hukum dari Universitas Padjadjaran pada 2010, dengan penelitian yang fokus pada restorative justice dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Semangat belajar Ridwan juga terlihat dari partisipasinya dalam berbagai pelatihan internasional. Ia mengikuti kursus tentang Hak Asasi Manusia di Norwegia dan Belanda, serta pelatihan Manajemen Peradilan di Amerika Serikat dan Australia. Pendidikan ini menjadi bekal penting dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim dan pemimpin peradilan.
Advertisement
Perjalanan Karier Ridwan Mansyur di Mahkamah Agung
Ridwan memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. Tiga tahun kemudian, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim, tempat ia bertugas hingga 1992. Setelah itu, ia berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Cibinong, tempat ia mulai memperkenalkan inovasi dalam proses persidangan.
Pada 2002, Ridwan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menangani kasus-kasus niaga, HAM, dan Tipikor. Ia terus mendapatkan promosi, menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta pada 2006, lalu Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008. Pada 2010, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang, salah satu pengadilan kelas IA Khusus.
Kontribusinya tidak hanya berhenti di pengadilan negeri. Pada 2012, Ridwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, di mana ia mengembangkan berbagai kebijakan hukum. Jabatan ini ia emban hingga 2017, sebelum akhirnya menjadi Panitera Mahkamah Agung pada 2021.
Kontribusi Ridwan Mansyur dalam Pembaruan Peradilan
Salah satu kontribusi terbesar Ridwan adalah pengenalan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan. Ketika bertugas di Cibinong, ia mengizinkan pendampingan bagi saksi yang menjadi korban, khususnya anak-anak dan perempuan. Terobosan ini dianggap penting untuk memberikan rasa aman dan mengurangi trauma saksi selama persidangan.
Inovasi ini kemudian diadopsi dalam pengembangan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Ridwan juga berperan aktif dalam menyusun naskah akademik untuk UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebagai hakim, ia selalu berupaya mengedepankan mediasi dalam penyelesaian perkara, sehingga persidangan tidak hanya menghasilkan hukuman, tetapi juga solusi jangka panjang.
Dalam kariernya di Mahkamah Agung, Ridwan juga terlibat dalam pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan efisiensi peradilan. Langkah ini diakui sebagai salah satu upaya modernisasi peradilan di Indonesia.
Advertisement
Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada 2023, Ridwan diangkat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Manahan M.P. Sitompul. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Sebagai hakim konstitusi, ia bertugas mengawal konstitusi dan memastikan keadilan dalam sistem ketatanegaraan.
Ridwan membawa pengalaman luas dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Ia dikenal sebagai hakim yang tegas, namun humanis dalam pengambilan keputusan. Filosofi hidupnya adalah melihat pengadilan sebagai sarana untuk menyatukan perbedaan dan menciptakan harmoni di masyarakat.
Perannya sebagai hakim konstitusi memperkuat kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan keadilan di Indonesia. Komitmennya pada reformasi hukum tetap menjadi fokus utama selama masa jabatannya.
Kehidupan Pribadi Ridwan Mansyur
Ridwan menikah dengan Rita Iryani dan dikaruniai empat anak. Dalam kehidupan pribadinya, ia dikenal sebagai pribadi yang rendah hati dan berdedikasi pada keluarga.
Selain hukum, Ridwan memiliki hobi melukis dan olahraga. Baginya, melukis adalah cara untuk mengekspresikan harmoni, yang juga menjadi prinsip dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.
Ia percaya bahwa pengadilan harus menjadi tempat untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Advertisement
1. Apa inovasi terbesar Ridwan Mansyur dalam sistem peradilan?
Ia memperkenalkan pendampingan saksi korban, terutama untuk anak-anak dan perempuan, yang menjadi dasar undang-undang perlindungan saksi.
2. Bagaimana perjalanan karier Ridwan di Mahkamah Agung?
Ia memulai sebagai hakim di tingkat daerah, kemudian menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas, hingga akhirnya diangkat sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Advertisement
3. Apa fokus penelitian doktoral Ridwan?
Penelitiannya berfokus pada restorative justice dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.
4. Apa peran Ridwan di Mahkamah Konstitusi?
Sebagai hakim konstitusi, ia bertugas mengawal konstitusi dan menjaga keadilan dalam sistem ketatanegaraan.
Advertisement