Kontroversi Pernikahan di Negara Lain: Thailand Legalkan Sesama Jenis, Irak Perbolehkan Nikah di Bawah Umur

Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis, sementara Irak mengesahkan hukum yang memperbolehkan pernikahan di bawah umur.

oleh Nurul Diva diperbarui 24 Jan 2025, 18:27 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 18:27 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT(SatyaPrem/Pixabay).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Thailand dan Irak baru-baru ini menjadi sorotan dunia dengan kebijakan baru terkait pernikahan yang memicu kontroversi global. Thailand bergerak lebih cepat untuk menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Sebaliknya, Irak mendapat kritik tajam atas keputusan parlemen yang membuka jalan bagi pernikahan anak di bawah umur.

Thailand, dengan komunitas LGBT yang cukup terbuka, berusaha memperluas hak-hak sipil untuk semua jenis kelamin. Di sisi lain, Irak justru dinilai mundur oleh para aktivis karena mengizinkan praktik yang dinilai melanggar hak-hak anak perempuan.

Kedua kebijakan ini dikomentari banyak pihak, mengingat cukup bersinggungan dengan nilai budaya, agama, dan politik terutama sebagai negara timur. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (24/1).

Thailand: Sudah Mengizinkan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand membuat sejarah baru dengan mengesahkan pembacaan pertama empat rancangan undang-undang terkait legalisasi pernikahan sesama jenis. Keempat rancangan ini bertujuan memberikan hak yang setara bagi pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual.

Pemerintah Thailand menghadapi dilema antara mendukung RUU kemitraan sipil dan RUU pernikahan setara yang lebih progresif. RUU dari partai oposisi Move Forward berusaha mengganti istilah gender dalam hukum yang ada sehingga memungkinkan pernikahan bagi semua jenis kelamin.

Pengesahan ini tidak hanya penting bagi hak-hak LGBT, tetapi juga memperkuat citra Thailand sebagai negara yang toleran. Meski demikian, aktivis LGBT tetap mendesak agar undang-undang baru benar-benar mencerminkan kesetaraan, tanpa diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis.

"Ini adalah pertanda yang sangat baik. Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata pihak Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, Chumaporn "Waddao" Taengkliang yang mengacu pada persetujuan RUU tersebut, mengutip ANTARA.

Irak: Amandemen Kontroversial Soal Pernikahan Anak

Di Irak, parlemen mengesahkan amandemen undang-undang yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pengadilan Islam untuk memutuskan urusan keluarga, termasuk pernikahan. Amandemen ini memungkinkan pernikahan anak perempuan di usia muda, bahkan sembilan tahun, menurut interpretasi hukum Islam Jaafari.

Kritik keras datang dari aktivis hak asasi manusia yang menilai kebijakan ini melanggar hak anak perempuan untuk menjalani masa kanak-kanak. Intisar al-Mayali, aktivis dari Liga Perempuan Irak, menyebut langkah ini akan berdampak buruk pada hak-hak perempuan, terutama dalam hal perceraian, hak asuh, dan warisan.

Pengesahan undang-undang ini juga diwarnai kekacauan di parlemen. Beberapa anggota protes keras terhadap prosedur pemungutan suara, yang dinilai melanggar kuorum hukum. Meski demikian, pendukung kebijakan ini menganggapnya sebagai upaya menyelaraskan hukum dengan prinsip Islam.

"Terkait undang-undang status sipil, kami sangat mendukungnya dan tidak ada masalah dengan itu," kata Raed al-Maliki, seorang anggota parlemen independen, dirujuk dari theguardian.com.

Reaksi Global Terhadap Kebijakan Thailand dan Irak

Langkah Thailand mendapat pujian dari komunitas internasional sebagai tonggak penting bagi hak-hak LGBT di Asia. Aktivis menyambut baik perkembangan ini sebagai upaya nyata untuk mewujudkan kesetaraan gender di kawasan yang masih konservatif.

Sebaliknya, Irak menjadi sasaran kritik internasional karena dianggap melegalkan pernikahan anak. Organisasi hak asasi manusia menyatakan kekhawatiran atas dampak jangka panjang terhadap anak perempuan, terutama dalam aspek pendidikan dan kesehatan.

Kebijakan di kedua negara ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan modernisasi. Namun, respons global yang berbeda ini juga memperlihatkan standar ganda dalam menilai kebijakan sosial di berbagai negara.

Q: Apakah Thailand sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis?

A: Belum sepenuhnya. Thailand baru mengesahkan pembacaan pertama empat RUU terkait pernikahan sesama jenis.

Q: Berapa usia minimal untuk menikah di Irak setelah amandemen?

A: Usia minimal tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi hukum Islam Jaafari memungkinkan pernikahan anak perempuan sejak usia sembilan tahun.

Q: Apa dampak dari kebijakan ini terhadap perempuan di Irak?

A: Kebijakan ini dianggap melanggar hak anak perempuan dan berisiko memperburuk ketidaksetaraan gender.

Q: Negara Asia mana saja yang melegalkan pernikahan sesama jenis?

A: Saat ini, hanya Taiwan yang resmi melegalkan pernikahan sesama jenis, sementara Thailand sedang dalam proses.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya