Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman tentang aturan THR menjadi sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, aturan THR tahun 2024 telah ditetapkan dengan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pemberian Tunjangan Hari Raya.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban, aturan THR yang berlaku saat ini memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pemberian tunjangan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari besaran tunjangan, waktu pembayaran, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pemberian THR.
Mengacu pada aturan THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian tunjangan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis hubungan kerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber dasar hukum dan aturan-aturan THR, pada Selasa (28/1).
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menetapkan bahwa THR bukan sekadar bonus atau hadiah, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegaskan melalui Surat Edaran terbaru bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, dan perusahaan diwajibkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap aturan tersebut.
Dalam implementasinya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya mereka, sekaligus memberikan kepastian waktu bagi perusahaan dalam melakukan pembayaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja terkait pemberian THR.
Advertisement
Kriteria Penerima dan Perhitungan THR
Status kepegawaian tidak mempengaruhi hak atas THR, selama pekerja telah memenuhi masa kerja minimal yang ditentukan. Penerima THR meliputi:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Karyawan harian lepas
- Karyawan paruh waktu
- Karyawan dengan status percobaan
- Karyawan outsourcing
Perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima sebesar satu bulan gaji penuh, yang mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap yang bersifat rutin.
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR menggunakan sistem proporsional dengan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) x Gaji sebulan. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan THR sesuai dengan kontribusi waktu kerjanya.
Khusus untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir, sementara untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Kasus Khusus dalam Pemberian THR
Beberapa situasi khusus dalam pemberian THR memerlukan perhitungan dan pertimbangan tersendiri. Karyawan yang mengundurkan diri dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional, menjamin hak mereka tetap terpenuhi meski sudah tidak bekerja.
Untuk karyawan yang baru dipromosikan, perhitungan THR menggunakan gaji terakhir saat THR dibayarkan, termasuk kenaikan gaji yang diperoleh dari promosi tersebut. Hal ini memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan posisi dan tanggung jawab terbaru karyawan.
Bagi pekerja yang memiliki multiple pekerjaan di beberapa perusahaan, mereka berhak mendapatkan THR dari masing-masing perusahaan sesuai perhitungan yang berlaku. Setiap perusahaan memiliki kewajiban independen dalam memberikan THR kepada karyawannya.
Perusahaan yang memiliki ketentuan THR lebih baik dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) wajib memberikan THR sesuai kesepakatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa peraturan pemerintah bersifat standar minimal yang dapat ditingkatkan sesuai kebijakan perusahaan.
Advertisement
Mekanisme Pengaduan dan Penegakan Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR yang terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id untuk memfasilitasi konsultasi dan pengaduan terkait THR. Layanan ini dapat diakses secara online maupun tatap muka, memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR.
Para gubernur dan kepala daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Posko ini bertugas memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan Tahun 2024.
Bagi pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR, tersedia beberapa jalur pengaduan resmi:
- Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dengan menyertakan bukti pendukung
- Mengajukan pengaduan melalui Serikat Pekerja
- Menghubungi call center 1500-630 atau WhatsApp 08119521151
- Mengakses portal pengaduan online di poskothr.kemnaker.go.id
Pemerintah juga menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR, termasuk denda keterlambatan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pemberian THR.