Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 sebagai bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini memungkinkan mahasiswa berkuliah secara gratis di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi serta mendapatkan bantuan biaya hidup selama masa studi.
Bagi siswa kelas 12 maupun lulusan dua tahun sebelumnya (gap year) yang belum pernah berkuliah, registrasi akun KIP Kuliah menjadi tahap awal yang wajib dilakukan sebelum mendaftar ke jalur seleksi perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemdikbud di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penting bagi calon penerima untuk memahami alur registrasi dan pendaftaran agar tidak mengalami kendala saat proses seleksi. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara registrasi akun KIP Kuliah 2025, mulai dari syarat, jadwal, hingga tahapan pendaftaran yang perlu diikuti.
Advertisement
1. Syarat dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Sebelum melakukan registrasi akun, calon penerima KIP Kuliah harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah sebagai berikut:
- Merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun saat mendaftar.
- Telah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki akreditasi A, B, atau C.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Memiliki NIK, NISN, dan NPSN yang valid untuk proses verifikasi data.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 mengikuti tahapan seleksi nasional masuk perguruan tinggi, dengan estimasi sebagai berikut:
- Registrasi Akun KIP Kuliah: Dibuka bersamaan dengan pendaftaran SNBP, yaitu mulai 4 Februari 2025.
- Pendaftaran KIP Kuliah: Sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih (SNBP/SNBT/Mandiri).
- Verifikasi dan Pengumuman: Dilakukan oleh perguruan tinggi setelah calon mahasiswa dinyatakan diterima.
Advertisement
2. Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025 Melalui Website Kemdikbud
Registrasi akun KIP Kuliah adalah tahap awal yang wajib dilakukan sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran KIP Kuliah sesuai dengan jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Berikut adalah langkah-langkah registrasi akun:
- Akses Situs Resmi: Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Data Pribadi: Isi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
- Proses Validasi: Sistem akan melakukan verifikasi data sosial ekonomi berdasarkan informasi yang terdaftar di DTKS Kemensos.
- Mendapatkan Nomor Pendaftaran: Jika validasi berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
- Selesaikan Registrasi: Gunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk login dan melengkapi data yang dibutuhkan.
3. Langkah-Langkah Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya adalah mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Berikut adalah alur pendaftaran:
- Login ke Sistem KIP Kuliah menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih Jalur Seleksi yang diikuti, yaitu SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
- Unggah Dokumen Pendukung, seperti KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau SKTM.
- Konfirmasi Data dan Simpan Pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
- Ikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi sesuai dengan jalur yang telah dipilih.
Advertisement
4. Verifikasi dan Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025
Setelah calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi yang dipilih, pihak kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah untuk memastikan kelayakan penerima. Berikut adalah tahapan verifikasi:
- Pihak kampus memeriksa data yang telah didaftarkan melalui sistem KIP Kuliah.
- Jika data sesuai, mahasiswa akan disetujui sebagai penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa mulai menerima manfaat KIP Kuliah, termasuk pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
Q: Siapa saja yang berhak mendaftar KIP Kuliah 2025?
A: Siswa kelas 12 dan lulusan dua tahun terakhir yang berasal dari keluarga kurang mampu serta belum pernah berkuliah sebelumnya.
Advertisement
Q: Apakah semua perguruan tinggi menerima KIP Kuliah?
A: Tidak, hanya perguruan tinggi negeri dan swasta yang terakreditasi A, B, atau C yang dapat menerima penerima KIP Kuliah.
Q: Bagaimana jika data saya tidak terdaftar di DTKS Kemensos?
A: Calon penerima dapat melampirkan dokumen pendukung seperti SKTM atau bukti pendapatan orang tua/wali.
Advertisement
Q: Apakah penerima KIP Kuliah bisa mendapatkan beasiswa lain?
A: Tidak, mahasiswa yang menerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain dari APBN/APBD dengan pembiayaan yang sama.