Utang Puasa Orangtua Lansia, Apakah Boleh Digantikan oleh Anak?

Berikut adalah panduan untuk mengqadha puasa dan membayar fidyah bagi orangtua yang masih hidup maupun telah meninggal dunia menurut syariat Islam.

oleh Putry Damayanty diperbarui 03 Feb 2025, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 12:30 WIB
Pruritus dan Xerosis
Ilustrasi Jangan Anggap Remeh, Masalah Kulit Seperti Pruritus dan Xerosis Bisa Turunkan Kualitas Hidup Lansia. Foto: Freepik.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah puasa di bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim. Saat puasa kita diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, seperti ibadah lain, ada kondisi tertentu yang mungkin membuat seseorang tidak dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan sempurna. Salah satunya bagi orangtua lansia yang memiliki keterbatasan fisik dan masalah kesehatan.

Oleh karena itu, kemungkinan besar mereka tidak lagi memiliki kemampuan baik secara fisik maupun kesehatan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan, maupun untuk menggantikan puasa yang tertinggal atau belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Lantas, dalam kondisi seperti ini, apakah anak diizinkan untuk menggantikan utang puasa orangtuanya? Berikut penjelasannya dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Qadha Puasa bagi Orangtua

cara membayar fidyah puasa
cara membayar fidyah puasa ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” 

Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain.

Kemudian sekiranya di hari yang lain pun ia tidak mampu menggantinya, disebabkan karena uzur syar‘i, maka ia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Adapun mengenai qadha puasa orangtua yang masih hidup, namun sudah tidak mampu menggantinya disebabkan suatu uzur (dalam hal ini karena sering sakit-sakitan), maka Islam memberikan kemudahan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah bukan dengan mengqadha puasa orangtua yang dilakukan oleh anak.

Selanjutnya mengenai qadha puasa bagi orangtua yang telah meninggal dunia terdapat dalil-dalil dari as-Sunnah yang menyimpulkan bahwa diperintahkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtuanya yang telah meninggal dunia karena orangtuanya belum sempat melaksanakan selama masih hidup.

Cara Mengqadha Puasa Orangtua dan Membayar Fidyah

cara bayar fidyah puasa
cara bayar fidyah puasa ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti utang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah.

1. Adapun bagi orangtua yang masih hidup yang memiliki utang puasa wajib, dan ia tidak mampu menggantinya di hari yang lain, maka Allah telah memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah untuk menebus hutang puasanya. Cara membayar fidyah bagi orangtua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankannya karena merasa berat adalah dengan terlebih dahulu melihat apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Jika orangtua memiliki harta, maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya.

2. Namun jika dia tidak memiliki harta maka anak baik dengan perorangan maupun patungan secara moral mereka diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya. Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup.

3. Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).

4. Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orangtua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak, jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta tersebut digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan karena hal itu merupakan hutang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.

5. Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya. Namun melihat kepada hadis-hadis di atas maka yang paling utama menurut Rasulullah adalah qadha puasa yang dilakukan oleh anak (ahli waris). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya